http://nasional.tempo.co/read/news/2...ktivitas-ormas

Ilustrasi atribut Ormas
Quote:
Dua Daerah Ini Dituding Batasi Aktivitas Ormas
SELASA, 29 SEPTEMBER 2015 | 15:23 WIB
TEMPO.CO, Banyuwangi - Direktur Monitoring, Advokasi, Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, mengatakan, Kabupaten Banyuwangi dan Gorontalo masih melakukan pembatasan terhadap organisasi kemasyarakatan.
Sebabnya, kata Ronald, pemkab di dua daerah itu masih mewajibkan ormas memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. "Padahal kebijakan lokal tersebut bertentangan dengan putusan judicial review Mahkamah Konstitusi terhadap Undang Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan," kata dia, Selasa 29 September 2015.
Di Banyuwangi, kewajiban ormas memiliki SKT tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Pemkab Banyuwangi. Peraturan Bupati yang terbit Mei 2013 itu, hingga hari ini belum dicabut maupun direvisi.
Sedangkan di Gorontalo, tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 200/BKBPL/182/IV/2015. Dalam surat tersebut, dijelaskan, bahwa pemkab setempat tidak akan memfasilitasi memberi bantuan bagi ormas yang tidak memiliki SKT.
Fasilitasi yang dimaksud dalam surat itu antara lain, Kabupaten Gorontalo tidak melayani permohonan bantuan dalam bentuk apapun termasuk tidak memberikan keterangan wawancara serta tidak menghadiri undangan pada kegiatan ormas atau LSM yang tidak memiliki SKT.
Ronald menjelaskan Undang Undang Ormas awalnya memang mewajibkan seluruh ormas untuk memiliki SKT. Kemudian PP Muhammadiyah dan Koalisasi Kebebasan Berserikat mengajukan judicial review kepada MK. Penggugat menilai UU Ormas memberikan keleluasaan pemerintah untuk mengontrol ruang gerak ormas.
Akhirnya satu tahun kemudian, pada 23 Desember 2014, MK memberikan putusan atas dua permohonan tersebut. Konsekuensi pokok dari putusan MK adalah pendaftaran SKT bersifat sukarela dan ormas yang tidak mendaftar harus tetap diakui keberadaannya. "Pemerintah tidak dapat memaksa ormas mendaftarkan diri atau punya SKT," katanya.
Bahkan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri, sudah memberikan surat edaran ke seluruh pemerintah daerah pada 16 Januari 2015. Surat Dirjen Kesbangpol itu berisi sosialisasi putusan judicial review dari MK.
Ronald menyayangkan Pemkab Banyuwangi yang belum mencabut peraturan bupati. Termasuk Gorontalo yang tidak memberikan pelayanan kepada ormas tak ber-SKT. Padahal merujuk pendapat MK, pelayanan yang dimaksud hanya terbatas tidak bisa menggunakan uang negara serta tidak mendapatkan pembinaan dari pemerintah. "Ormas yang pendanaannya nonAPBD dan tak butuh pembinaan dari pemerintah ya tak perlu memiliki SKT," katanya.
Kepala Bidang Budaya, Politik dan Hak Asasi Manusia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Banyuwangi, Ahmad Kohar, mengatakan bahwa pihaknya bersama DPRD masih menyusun perubahan atas Perbup 17/2013. "Perubahan akan kami sesuaikan dengan putusan judicial review MK," katanya.
Kohar menjelaskan, meski Perbup tersebut belum dicabut tapi ormas diperbolehkan tak mengurus SKT sesuai putusan MK. Pemkab Banyuwangi berjanji akan memberikan pelayanan yang sama antara ormas yang punya SKT maupun yang tidak.
IKA NINGTYAS
Jadi intinya, di Kab. Banyuwangi, Pemda mewajibkan ormas terdaftar, sedangkan di Kab. Gorontalo, Pemda punya aturan tidak melayani permintaan bantuan, pertanyaan, undangan dari ormas tidak terdaftar. Itu katanya melanggar putusan MK dalam judicial review UU Ormas.
Menurut kaskuser B&P bagaimana?