- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MK Putuskan Gelar Referendum untuk Calon Tunggal Pilkada


TS
valkyr1
MK Putuskan Gelar Referendum untuk Calon Tunggal Pilkada
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan referendum warga bagi pilkada yang hanya diikuti oleh satu calon. Pemilih mencoblos 'YA' atau 'TIDAK' terhadap calon tersebut.
MK menilai, jika pilkada harus ditunda ke pilkada selanjutnya hanya karena kurangnya calon, maka hak konstitusional rakyat untuk bisa memilih dan dipilih tidak terpenuhi. Hal tersebut disampaikan dalam persidangan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (29/9/2015).
"Penundaan ke pemilihan berikutnya sesungguhnya telah menghilangkan hak rakyat untuk dipilih dan memilih pada pemilihan serentak saat itu," ujar hakim konstitusi I Gede Dewa Palguna.
Menurut MK, UU nomor 8 tahun 2015 terkait Pilkada juga tidak memberi jalan keluar seandainya syarat 2 calon tidak terpenuhi. Penundaan Pilkada tidak serta merat menjamin syarat 2 calon tersebut akan terpenuhi di Pilkada selanjutnya.
"Andaikata penundaan dibenarkan, tetap tidak ada jaminan bahwa pada pilkada serentak betikutnya hak rakyat akan dipenuhi," tutur Palguna.
Hakim konstitusi Suhartoyo menambahkan, penundaan tersebut bertentangan semangat demokrasi yang tertuang dalam UUD 1945. Oleh sebab itu Pilkada harus tetap dilaksanakan.
"Demi menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara pilkada harus tetap dilaksanakan meskipun hanya terdapat satu pasangan calon," jelas Suhartoyo.
Dalam pemilihan tersebut, kertas suara diberi pilihan apakah calon tunggal itu disetujui melanjutkan jabatannya atau tidak. Jika suara yang setuju lebih banyak maka otomatis calon tunggal itu menjadi kepala daerah lagi. Jika kalah, maka pilkada digelar lagi di periode berikutnya.
Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suyandaru menggugat Pasal 49 ayat 8 dan 9, Pasal 50 ayat 8 dan 9, Pasal 51 ayat 2, Pasal 52 ayat 2, Pasal 54 ayat 4, 5 dan 6 undang-undang Pilkada. Pasal-pasal tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena dapat menghambat rakyat menyampaikan hak konstitusionalnya.
Sumber
ga bisa jegal pake trik "calon tunggal" lagi deh..
MK menilai, jika pilkada harus ditunda ke pilkada selanjutnya hanya karena kurangnya calon, maka hak konstitusional rakyat untuk bisa memilih dan dipilih tidak terpenuhi. Hal tersebut disampaikan dalam persidangan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (29/9/2015).
"Penundaan ke pemilihan berikutnya sesungguhnya telah menghilangkan hak rakyat untuk dipilih dan memilih pada pemilihan serentak saat itu," ujar hakim konstitusi I Gede Dewa Palguna.
Menurut MK, UU nomor 8 tahun 2015 terkait Pilkada juga tidak memberi jalan keluar seandainya syarat 2 calon tidak terpenuhi. Penundaan Pilkada tidak serta merat menjamin syarat 2 calon tersebut akan terpenuhi di Pilkada selanjutnya.
"Andaikata penundaan dibenarkan, tetap tidak ada jaminan bahwa pada pilkada serentak betikutnya hak rakyat akan dipenuhi," tutur Palguna.
Hakim konstitusi Suhartoyo menambahkan, penundaan tersebut bertentangan semangat demokrasi yang tertuang dalam UUD 1945. Oleh sebab itu Pilkada harus tetap dilaksanakan.
"Demi menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara pilkada harus tetap dilaksanakan meskipun hanya terdapat satu pasangan calon," jelas Suhartoyo.
Dalam pemilihan tersebut, kertas suara diberi pilihan apakah calon tunggal itu disetujui melanjutkan jabatannya atau tidak. Jika suara yang setuju lebih banyak maka otomatis calon tunggal itu menjadi kepala daerah lagi. Jika kalah, maka pilkada digelar lagi di periode berikutnya.
Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suyandaru menggugat Pasal 49 ayat 8 dan 9, Pasal 50 ayat 8 dan 9, Pasal 51 ayat 2, Pasal 52 ayat 2, Pasal 54 ayat 4, 5 dan 6 undang-undang Pilkada. Pasal-pasal tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena dapat menghambat rakyat menyampaikan hak konstitusionalnya.
Sumber
ga bisa jegal pake trik "calon tunggal" lagi deh..






0
587
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan