Kaskus

News

aghilfathAvatar border
TS
aghilfath
Hasil Putusan PK MA Telah Disampaikan ke Yayasan Supersemar
Hasil Putusan PK MA Telah Disampaikan ke Yayasan Supersemar
Jakarta, CNN Indonesia-- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengirim surat pemberitahuan putusan peninjauan kembali (PK) perkara Yayasan Supersemar kepada Kejaksaan Agung dan pengurus yayasan. Pemberitahuan dikirim PN Selatan sejak Rabu, 23 September lalu.

Setelah pemberitahuan dikirim, PN Selatan selaku eksekutor tinggal menunggu tanggapan Kejagung untuk menindaklanjuti perkara yang melibatkan yayasan besutan Presiden kedua Soeharto itu.

"Surat pemberitahuan sudah dikirim kepada Kejagung dan pengurus Yayasan Supersemar. PN Jakarta Selatan menunggu tindak lanjut berupa permohonan eksekusi dari Kejagung," kata Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna melalui pesan singkat, Senin (28/9).

Saat ini, kepastian tindak lanjut penanganan perkara Yayasan Supersemar dipegang oleh Kejagung. Jika Kejagung selaku pihak pemohon dan Jaksa Pengacara Negara dalam perkara itu mengirimkan permohonan tindak lanjut, maka PN Jakarta Selatan akan segera mempertemukan mereka dengan pengurus Yayasan dalam waktu dekat.

"Kalau ada permohonan dari Kejagung, akan ditindaklanjuti PN Jakarta Selatan untuk memanggil pemohon dan termohon eksekusi dalam sidang aanmaning (teguran)," ujar Made.

Dalam sidang aanmaning nanti, pengurus Yayasan akan diminta untuk melunasi denda sebesar Rp4,4 triliun lebih dalam waktu delapan hari. Jika pembayaran secara sukarela tidak terpenuhi dalam waktu yang ditentukan, maka PN Selatan dapat melakukan penyitaan secara paksa.

Vonis bersalah diputuskan PN Jakarta Selatan atas kasus Yayasan Supersemar pada 28 Maret 2008, yang kemudian dikuatkan dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009.

Keberatan dengan putusan itu, Supersemar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2010. Tak hanya kalah dalam kasasi, namun putusan jumlah nominal yang harus dibayar Yayasan Supersemar salah ketik dalam putusan tersebut.

Dalam putusan, tertulis denda yang harus dibayar Yayasan Supersemar adalah 75 persen dari Rp 185 juta. Padahal, Yayasan itu seharusnya membayar 75 persen dari Rp 185 miliar, atau Rp 139 miliar, kepada negara.

Atas putusan kasasi tersebut, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali pada September 2013, yang juga diikuti PK Yayasan Supersemar. MA akhirnya mengabulkan PK Kejaksaan Agung dan menolak PK Supersemar sehingga yayasan Keluarga Soeharto mesti membayar denda sebesar Rp 4,4 triliun.

Sumber : http://m.cnnindonesia.com/nasional/2...an-supersemar/

Nunggu eksekusinya nih emoticon-Cool
Diubah oleh aghilfath 28-09-2015 05:05
0
898
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan