- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Nyabu, Mulyanto ngaku biar tahan lama saat berhubungan badan


TS
ketek..basah
Nyabu, Mulyanto ngaku biar tahan lama saat berhubungan badan
Merdeka.com - Tri Mulyanto (41) warga Kampung Sewu RT 03 RW 02, Jebres Solo ditangkap jajaran Sarnarkoba Polsek Banjarsari, Solo. Polisi menyergap residivis pengguna dan pengedar sabu tersebut di depan salah satu restoran siap saji, Jalan Slamet Riyadi, Solo, belum lama ini.
Saat dilakukan penggeledahan polisi mendapatkan paket sabu kemasan plastik, handphone berisi SMS transaksi sabu dan sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatannya.
"Dia ini mengaku, mengonsumsi sabu sebagai agar lebih tahan lama saat berhubungan badan. Ia sering melampiaskan hasrat libidonya dengan sejumlah wanita," ujar Kapolsek Banjarsari Solo Kompol Saprodin, Jumat (25/9).
Kapolsek mengatakan, tertangkapnya pelaku berkat laporan warga, yang melihat tersangka akan melakukan transaksi narkoba. Polisi yang tidak asing dengan pelaku tersebut segera mengintai dan menangkapnya. Selain Mulyanto, lanjut Saprodin, pelaku juga mengaku berteman dengan seseorang lainnya yang berasal dari Kampung Balong. Pria tersebut yang akan melakukan transaksi dengannya.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 112 dan 114 tentang UU No 35 Tahun 2009 terkait narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sementara itu kepada wartawan Mulyanto mengaku sudah konsumsi sabu sejak lama. "Saya nyabu untuk doping saat berhubungan. Sebagian lagi saya jual," pungkasnya.
sumur

Saat dilakukan penggeledahan polisi mendapatkan paket sabu kemasan plastik, handphone berisi SMS transaksi sabu dan sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatannya.
"Dia ini mengaku, mengonsumsi sabu sebagai agar lebih tahan lama saat berhubungan badan. Ia sering melampiaskan hasrat libidonya dengan sejumlah wanita," ujar Kapolsek Banjarsari Solo Kompol Saprodin, Jumat (25/9).
Kapolsek mengatakan, tertangkapnya pelaku berkat laporan warga, yang melihat tersangka akan melakukan transaksi narkoba. Polisi yang tidak asing dengan pelaku tersebut segera mengintai dan menangkapnya. Selain Mulyanto, lanjut Saprodin, pelaku juga mengaku berteman dengan seseorang lainnya yang berasal dari Kampung Balong. Pria tersebut yang akan melakukan transaksi dengannya.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 112 dan 114 tentang UU No 35 Tahun 2009 terkait narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sementara itu kepada wartawan Mulyanto mengaku sudah konsumsi sabu sejak lama. "Saya nyabu untuk doping saat berhubungan. Sebagian lagi saya jual," pungkasnya.
sumur

Diubah oleh ketek..basah 25-09-2015 11:08
0
3K
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan