- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bupati Purwakarta Cabut Izin Toko yang Jual Rokok ke Pelajar


TS
ketek..basah
Bupati Purwakarta Cabut Izin Toko yang Jual Rokok ke Pelajar
TEMPO.CO, Purwakarta - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, melarang pemilik warung, toko dan minimarket menjual rokok kepada pelajar dan anak di bawah umur. "Larangan mulai efektif diberlakukan per 1 Okober 2015," kata Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, kepada Tempo, Jumat, 25 September 2015.
Larangan merokok diberlakukan, kata Dedi, karena melihat realitas di lapangan anak-anak sekolah dan anak di bawah umur begitu mudahnya mendapatkan rokok. Bahkan, pedagang dan toko seperti sengaja menjualnya dengan cara ketengan (satuan). "Jika pemilik warung, toko dan minimarket tetap membandel pasca dikeluarkannya larangan ini, kami akan mencabut ijin usahan atau langsung menutupnya," katanya.
Larangan dan sanksi merokok serta berjualan rokok tersebut termaktub dalam Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2015 tentang Daerah Berbudaya. Dalam aturan ini, para orang tua juga dilarang menyuruh anak-anak untuk membeli rokok. "Bentuk larangannya yakni tidak boleh menyuruh anaknya membelikan rokok. Kalau mau orang tua mau merokok, beli sendiri saja," Dedi menjelaskan.
Menurut Dedi, sejauh ini, anak pelajar dan anak di bawah umur nyaris tak terlindungi oleh aturan yang melarang merokok. Padahal, bahayanya begitu besar terhadap kesehatan jantung, paru-paru, gangguan saraf dan menurunkan tingkat kecerdasan buat anak-anak tersebut."Kami sangat khawatir, generasi muda mendatang tidak produktif dan kreatif gara-gara menjadi pecandu rokok," Dedi mengungkapkan kekhawatirannya.
Untuk mengecek kesehatan pelajar dan anak di bawah umur dari gangguan bahaya merokok pasca dikeluarkan larangan merokok tersebut, pihaknya akan menerjunkan tim medis khusus yang rutin melakukan tes kesehatan ke sekolah sekolah.
Adapun pengawasan terhadap para pemilik warung dan rokok akan dilakukan oleh Hansip atau Badega Lembur, sedangkan untuk minimarket pengawasannya akan dilakukan oleh anggota Satpol PP.
Bagi pelajar yang masih kedapatan merokok, kata Dedi, akan dikenai sanksi tidak naik kelas dan pencabutan subsidi pendidikan dan kesehatannya. Dan untuk orang tua yang kedapatan masih menyuruh anaknya membeli rokok, sanksinya pencabutan subsidi pendidikan dan kesehatan. "Jadinya adilkan!," Dedi mengimbuhkan.
Salah seorang warga Kecamatan Campaka, Hasyim, mengapresiasi adanya larangan merokok bagi pelajar dan larangan menjual rokok kepada pelajar dan anak dibawah umur tersebut. "Jujur, di rumah, anak masih bisa diawasi orang tua. Tapi, di luar mereka bebas membeli rokok karena pemilik warung, rokok dan minimarket tak pernah menolaknya," ujarnya.
sumur
Larangan merokok diberlakukan, kata Dedi, karena melihat realitas di lapangan anak-anak sekolah dan anak di bawah umur begitu mudahnya mendapatkan rokok. Bahkan, pedagang dan toko seperti sengaja menjualnya dengan cara ketengan (satuan). "Jika pemilik warung, toko dan minimarket tetap membandel pasca dikeluarkannya larangan ini, kami akan mencabut ijin usahan atau langsung menutupnya," katanya.
Larangan dan sanksi merokok serta berjualan rokok tersebut termaktub dalam Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2015 tentang Daerah Berbudaya. Dalam aturan ini, para orang tua juga dilarang menyuruh anak-anak untuk membeli rokok. "Bentuk larangannya yakni tidak boleh menyuruh anaknya membelikan rokok. Kalau mau orang tua mau merokok, beli sendiri saja," Dedi menjelaskan.
Menurut Dedi, sejauh ini, anak pelajar dan anak di bawah umur nyaris tak terlindungi oleh aturan yang melarang merokok. Padahal, bahayanya begitu besar terhadap kesehatan jantung, paru-paru, gangguan saraf dan menurunkan tingkat kecerdasan buat anak-anak tersebut."Kami sangat khawatir, generasi muda mendatang tidak produktif dan kreatif gara-gara menjadi pecandu rokok," Dedi mengungkapkan kekhawatirannya.
Untuk mengecek kesehatan pelajar dan anak di bawah umur dari gangguan bahaya merokok pasca dikeluarkan larangan merokok tersebut, pihaknya akan menerjunkan tim medis khusus yang rutin melakukan tes kesehatan ke sekolah sekolah.
Adapun pengawasan terhadap para pemilik warung dan rokok akan dilakukan oleh Hansip atau Badega Lembur, sedangkan untuk minimarket pengawasannya akan dilakukan oleh anggota Satpol PP.
Bagi pelajar yang masih kedapatan merokok, kata Dedi, akan dikenai sanksi tidak naik kelas dan pencabutan subsidi pendidikan dan kesehatannya. Dan untuk orang tua yang kedapatan masih menyuruh anaknya membeli rokok, sanksinya pencabutan subsidi pendidikan dan kesehatan. "Jadinya adilkan!," Dedi mengimbuhkan.
Salah seorang warga Kecamatan Campaka, Hasyim, mengapresiasi adanya larangan merokok bagi pelajar dan larangan menjual rokok kepada pelajar dan anak dibawah umur tersebut. "Jujur, di rumah, anak masih bisa diawasi orang tua. Tapi, di luar mereka bebas membeli rokok karena pemilik warung, rokok dan minimarket tak pernah menolaknya," ujarnya.
sumur
0
1.3K
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan