Kaskus

News

ketek..basahAvatar border
TS
ketek..basah
Iklan Pilkada Dibatasi, Pendapatan Media Massa Berkurang
TEMPO.CO, Semarang - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah Budi Setyo Purnomo mengatakan, pihaknya menerima keluhan lembaga penyiaran stasiun televisi dan stasiun radio karena tak bisa menerima iklan dari calon kepala daerah pada pemilihan tahun ini. “Karena iklan dibatasi maka pemasukan lembaga penyiaran dari iklan para calon kepala daerah menjadi minim,” ujarnya, Kamis 24 September 2015.

Dalam pemilihan kepala daerah tahun ini para calon dilarang memasang iklan di media massa. Iklan para calon akan difasilitasi Komisi Pemilihan Umum Daerah di masing-masing kabupaten/kota. Pada 2015, pemilihan kepala daerah akan digelar serentak di 21 kabupaten/kota.



Budi menyatakan, situasi ini berbeda dengan pilkada sebelumnya di mana media massa bisa menerima banyak pemasukan dari iklan para calon kepala daerah. “Dalam pilkada sebelumnya, pendapatan iklan lembaga penyiaran bisa banyak karena tidak ada pembatasan,” ujarnya.



Meski mengeluh, Komisi meminta agar lembaga penyiaran mentaati aturan. Aturan sudah disepakati bersama sehingga mau tidak mau lembaga penyiaran harus mentaati.




Pempinan Redaksi stasiun televisi swasta Semarang TV, Winata mengakui kue iklan dala pilkada memang sangat minim karena iklan dibatasi. Para calon kepala daerah juga tak akan berani pasang iklan karena bisa dikenai sanksi Komisi Pemilihan. Para calon kepala daerah sangat hati-hati dalam mensosialisasikan diri di media massa. “Jika melanggar pasang iklan di media massa maka sanksinya berat. Bisa dicoret sebagai pasangan calon,” kata Winata.

Hingga kini, Semarang TV masih menunggu realisasi pemasangan iklan yang difasilitasi KPUD. “Karena sampai saat ini realisasinya belum jelas,” kata Winata.


sumur
0
552
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan