Quote:
FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Disk jockey yang dikenal sebagai bintang film panas, Amel Alvi kembali tak muncul untuk bersaksi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9) dalam perkara prostitusi yang menjerat Robby Abas sebagai terdakwa muncikari. Amel pada dua persidangan sebelumnya juga tak hadir.
Selain Amel ada juga dua nama aktris yang ikut masuk daftar saksi karena terlibat bisnis esek-esek di bawah Robby. Yakni TM dan SB. Baik TM dan SB juga tak muncul untuk bersaksi pada persidangan atas Robby.
Majelis hakim PN Jaksel pun sudah memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Amel termasuk dengan upaya paksa. Rencananya, persidangan selanjutnya digelar pada 1 Oktober nanti.
Penasihat hukum Robby, Peter Ell mengatakan, mau tidak mau jaksa penuntut umum harus menghadirkan Amel. “Keputusan itu harus dilaksanakan sepenuh hati oleh JPU. Dengan arti lain penjemputan paksa memang harus dilakukan,” ujar Peter seusai persidangan.
Menurutnya, kehadiran Amel sebagai saksi penting bagi proses hukum Robby. Sebab, kesaksian Amel bisa meringankan jerat untuk Robby.
Pieter pun berharap JPU bisa memenuhi perintah majelis hakim. “Lagi-lagi tiga dara cantik ini tidak hadir, semoga di sidang berikutnya mereka bisa hadir dan JPU bisa menjemput paksa kalau mereka enggan hadir,” tambah Pieter. (elf/JPG)
SUMUR