- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Periksa Legislator Izin Presiden, Ruhut: MK Bikin Anggota DPR Makin Sombong


TS
ketek..basah
Periksa Legislator Izin Presiden, Ruhut: MK Bikin Anggota DPR Makin Sombong
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penyidik harus meminta izin presiden apabila ingin memeriksa anggota DPR, MPR dan DPD. Anggota Komisi III Ruhut Sitompul mengungkapkan dirinya tidak setuju dengan putusan MK tersebut.
"Kaitan yang ini kalau aku jujur saja anak polisi militer mengajarkan semua sama di depan mata hukum. Dengan MKD harus ada izin surat saja aku tidak setuju, eh ini MK yang lahir di era reformasi malah bikin lagi anggota DPR makin sombong. Aku enggak setuju," ujar Ruhut kepada wartawan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2015).
"Ini kekebalan yang buat mereka makin sombong. Saat gue di jalan, mau korupsi atau narkoba, borgol saja gue langsung. Tak perlu minta izin presiden," lanjut Ruhut.
Menurut politikus Partai Demokrat itu, di zaman pemerintahan SBY untuk mendapat izin dari seorang presiden susahnya bukan main. Sehingga menurutnya dengan meminta penyidik harus mendapat izin dari kepala negara terlebih dulu untuk memeriksa dewan bisa tidak efektif.
"10 tahun Presiden SBY itu susah minta ampun minta izin. Itu yang saya enggak ngerti sama MK, kerjaan Jokowi sudah banyak. Sayang saja, kalau dengan MA dan MK, sifatnya konsultasi. Kalau kawan-kawan saya ada konsultasi dengan MK, kami kritisi ini," kata Ruhut.
"Anggota DPR harus sadar equality before the law. Kalau anggota DPR salah, tangkap dan borgol saja," pungkasnya.
MK memutuskan penyidik harus meminta izin presiden apabila ingin memeriksa anggota DPR, MPR, DPR dan DPD. Putusan tersebut selesai diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 20 November 2014 lalu. RPH itu diikuti oleh:
1. Hamdan Zoelva
2. Arief Hidayat
3. Wahiduddin Adams
4. Maria Farida Indrati
5. Anwar Usman
6. Patrialis Akbar
7. Ahmad Fadlil Sumadi
8. Muhammad Alim
9. Aswanto
Namun setelah RPH itu diketok, putusan tidak kunjung dibacakan dan mengumumkan ke publik. Hingga Hamdan lengser sebagai hakim konstitusi per 1 Januari 2015 lalu dan tampuk Ketua MK jatuh ke tangan Arief Hidayat. Namun setelah itu, putusan juga tidak kunjung diselesaikan dan tidak pernah diumumkan hasilnya. Hingga MK membacakan pada hari ini atau 11 bulan sejak putusan dibuat.
sumur
"Kaitan yang ini kalau aku jujur saja anak polisi militer mengajarkan semua sama di depan mata hukum. Dengan MKD harus ada izin surat saja aku tidak setuju, eh ini MK yang lahir di era reformasi malah bikin lagi anggota DPR makin sombong. Aku enggak setuju," ujar Ruhut kepada wartawan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2015).
"Ini kekebalan yang buat mereka makin sombong. Saat gue di jalan, mau korupsi atau narkoba, borgol saja gue langsung. Tak perlu minta izin presiden," lanjut Ruhut.
Menurut politikus Partai Demokrat itu, di zaman pemerintahan SBY untuk mendapat izin dari seorang presiden susahnya bukan main. Sehingga menurutnya dengan meminta penyidik harus mendapat izin dari kepala negara terlebih dulu untuk memeriksa dewan bisa tidak efektif.
"10 tahun Presiden SBY itu susah minta ampun minta izin. Itu yang saya enggak ngerti sama MK, kerjaan Jokowi sudah banyak. Sayang saja, kalau dengan MA dan MK, sifatnya konsultasi. Kalau kawan-kawan saya ada konsultasi dengan MK, kami kritisi ini," kata Ruhut.
"Anggota DPR harus sadar equality before the law. Kalau anggota DPR salah, tangkap dan borgol saja," pungkasnya.
MK memutuskan penyidik harus meminta izin presiden apabila ingin memeriksa anggota DPR, MPR, DPR dan DPD. Putusan tersebut selesai diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 20 November 2014 lalu. RPH itu diikuti oleh:
1. Hamdan Zoelva
2. Arief Hidayat
3. Wahiduddin Adams
4. Maria Farida Indrati
5. Anwar Usman
6. Patrialis Akbar
7. Ahmad Fadlil Sumadi
8. Muhammad Alim
9. Aswanto
Namun setelah RPH itu diketok, putusan tidak kunjung dibacakan dan mengumumkan ke publik. Hingga Hamdan lengser sebagai hakim konstitusi per 1 Januari 2015 lalu dan tampuk Ketua MK jatuh ke tangan Arief Hidayat. Namun setelah itu, putusan juga tidak kunjung diselesaikan dan tidak pernah diumumkan hasilnya. Hingga MK membacakan pada hari ini atau 11 bulan sejak putusan dibuat.
sumur
0
579
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan