JAKARTA - Amel Alvi (AA), Tyas Mirasih, dan Shinta Bachir seharusnya menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus prostitusi online dengan terdakwa Robby Abbas. Namun, ketiga artis cantik itu mangkir.
Majelis hakim pun akhirnya mengeluarkan ketetapan,artis AA harus datang pada sidang selanjutnya, 1 Oktober 2015.
"Majelis hakim sudah mengeluarkan ketetapan, No 834 pada 22 September 2015. Khusus untuk saksi AA, harus dibawa ke persidangan pada 1 Oktober. Dengan berat hati, majelis hakim harus menetapkan AA harus dibawa untuk bersaksi," kata Pieter Ell, kuasa hukum RA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).
Majelis hakim memerintakah JPU untuk memanggil paksa Amel pada sidang selanjutnya untuk mencari titik terang kasus prostitusi online dengan korban artis Ibukota.
"Ini perintah, jadi wajib datang. Penetapan, jadi harus dilaksanakan. Penetapan ini bisa dibilang pemanggilan paksa. Include, sama artinya," tutup Pieter Ell.