Quote:
JAKARTA - Pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membayar gaji para pegawainya yang bekerja di kantor hukum OC Kaligis & Associates. Pasalnya, rekening miliknya yang diblokir hingga saat ini tak diijinkan dibuka oleh pihak KPK.
"Sudah 70 pengacara saya berhentikan, tiba-tiba rekening saya ditutup. Saya mohon melalui yang mulia, KPK aja yang bayar gaji dengan listrik dan lain sebagainya. Saya sudah tidak sanggup lagi yang mulia," kata OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).
Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu mengklaim rekening miliknya yang diblokir lembaga antirasuah tidak ada kaitannya dalam kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Rekening itu, lanjut Jero sudah ada jauh sebelum kasus ini menjerat dirinya.
"Supaya tahu, rekening itu yang mulia, itu sudah ada jauh sebelumnya (ada kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan). Jadi, itu permohonan saya," ungkapnya.
Menanggapi permohonan OC Kaligis itu, Ketua Majelis Hakim Sumpeno akan membahasnya untuk dipertimbangkan dengan anggota majelis yang lain. Menurut Hakim Sumpeno, pihaknya belum bisa mengambil keputusan saat ini.
"Soal rekening sudah ditanggapi penuntut umum. Untuk keputusan belum bisa saya sampaikan sekarang, tapi akan kita pertimbangan lebih lanjut," ujar Hakim Sumpeno.
http://news.okezone.com/read/2015/09...aji-pegawainya
klo neng pelop sama anS E N S O R ane yg bayar deh pap..
