- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jero Wacik Minta Duit Rp 2,5 Miliar untuk Biaya Pencitraan di Media


TS
namima
Jero Wacik Minta Duit Rp 2,5 Miliar untuk Biaya Pencitraan di Media
Quote:

Jakarta - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik didakwa melakukan pemerasan dengan memerintahkan secara paksa anak buahnya melakukan pengumpulan duit. Ada duit yang diminta Jero untuk membiayai pencitraan di media cetak.
"Pada awal tahun 2012, terdakwa memerintahkan Waryono Karno menyediakan uang untuk membangun pencitraan terdakwa selaku Menteri ESDM melalui media cetak," ujar Jaksa KPK Iskandar Marwanto membacakan surat dakwaan kedua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Atas perintah ini, Waryono lantas menggelar rapat yang diikuti Didi Dwi Sutrisnohadi, Susyanto, Ego Syahrial, Sri Utami serta Muhammad Noer Sadono alias Don Kardono selaku Pemred Indopos. Pada rapat tersebut, Waryono menjelaskan bahwa Don Kardono akan membantu meningkatkan pencitraan Kementerian ESDM termasuk pencitraan Jero.
"Waryono Karno menyampaikan ada perintah dari terdakwa untuk menyediakan uangnya dan juga memperlihatkan 1 bundel rincian anggaran biaya untuk kebutuhan pencitraan terdakwa tersebut," kata Jaksa.
Setelahnya dibuat kontrak kerjasama program PT Indopos-Kementerian ESDM 2012-2013 yang ditandatangani Don Kardono dengan Kepala Pusat Data dan Informasi KESDM, Ego Syahrial tertanggal 19 Januari 2012 dengan biaya Rp 3 miliar untuk satu tahun kegiatan sebagai biaya konsultasi pengembangan isu, perencanaan berita, reportase, editing sampai penayangan berita positif Kementerian ESDM.
"Bahwa keseluruhan uang yang telah dibayarkan kepada Don Kardono untuk biaya pencitraan terdakwa melalui media cetak Harian Indopos berjumlah Rp 2,5 miliar dari nilai kontrak Rp 3 miliar. Kekurangan Rp 500 juta belum dibayarkan kepada Don Kardono karena uang kickback dari rekanan penyedia jasa konsultasi di Setjen Kementerian ESDM tidak mencukupi jumlahnya," kata Jaksa.
Dalam dakwaan kedua, Jero Wacik didakwa secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu memenuhi keperluan pribadi Jero total Rp 10.381.943.075.
Jero diancam pidana Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(fdn/hri)
http://news.detik.com/berita/3025658...traan-di-media
enak sekali.. pencitraan aj sampe d bayarin..



tien212700 memberi reputasi
1
692
Kutip
4
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan