Quote:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya kali ini untuk melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi Menteri BUMN Rini Soemarno dari Dirut PT Pelindo II, RJ Lino.
"Data ini, saya mau menyampaikan klarifikasi ke KPK perihal dugaan penerimaan gratifikasi dari Dirut PT Pelindo ke Menteri BUMN dalam bentuk barang," ujar Masinton di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).
Meskipun politikus PDIP itu tidak mengetahui secara pasti tujuan dari pemberian gratifikasi yang berbentuk barang dari RJ Lino kepada Rini Soemarno. Namun, Masinton menegaskan, dalam Undang-Undang Tipikor dijelaskan bahwa seorang pejabat negara tak boleh menerima atau memberi sesuatu apapun.
"Saya tidak tahu maksudnya apa. Tapi yang jelas dalam UU Tipikor, penyelengara negara atau PNS tidak boleh memberi atau menerima. Ini pemberinya jelas dari Dirut Pelindo II, yang menerima jelas diberikan ke Menteri BUMN," ungkapnya.
Dihadapan wartawan, Masinton yang datang mengenakan kemeja batik berwarna coklat masih enggan mengungkapkan secara gamblang bentuk barang gratifikasi yang diterima anak buah Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu. Dia mengatakan, saat ini hanya ingin melaporkan masalah tersebut ke KPK.
"Ada nanti, kita lapor dulu. Ini dulu kita lapor, sabar-sabar dulu, satu-satu," tutur Masinton sambil melenggang masuk ke dalam gedung lemabaga antirasuah itu.
http://news.okezone.com/read/2015/09...o-dari-rj-lino
hmmm.. bgtu