

TS
Rizkiabachtiar
[KOPERASI] Karyawan Koperasi yang Bukan Anggota Koperasi
Masih adakah koperasi yang karyawan koperasinya bukan anggota koperasi? Kalau masih ada, saya harap itu karena ketidaksediaan dari masing-masing individu karyawan koperasi, bukan karena dibatasi oleh anggaran dasar koperasi. Saya akui, pasti masih ada atau bahkan banyak koperasi yang karyawan koperasinya bukan anggota koperasi dikarenakan anggaran dasar koperasi tidak memperbolehkan hal tersebut. Ini bukan cerita dongeng, karena ini terjadi di koperasi karyawan tempat saya bekerja, dan di koperasi karyawan lain yang sempat saya kunjungi juga demikian.
Ini kerap terjadi di koperasi karyawan, misal: Karyawan PT.X mendirikan 'koperasi karyawan PT.X', karena karyawan 'koperasi karyawan PT.X' bukan karyawan PT.X maka karyawan koperasi tidak diperbolehkan menjadi anggota. Saya kurang mengerti logika seperti ini. Kalau saja saya berperasangka buruk, kemungkinan orang-orang yang menyusun anggaran dasar yang tidak membolehkan karyawan koperasi menjadi anggota koperasi adalah karena takut jatah SHU nya berkurang karena harus dibagi ke lebih banyak orang. Kalau memang dasar pemikiran ini yang menjadi alasan, sungguh picik pikiran orang-orang seperti itu. Ingin untung sendiri sementara orang lain dihalang-halangi untuk mendapatkan apa yang ia dapatkan. Ingat hadist Rasullullah yang berbunyi 'Tidak beriman seseorang sehingga ia mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri'.
Ini bukan pemikiran saya sendiri. Pemikiran ini sudah jauh ada dari zaman Indonesia baru merdeka. Pemikiran yang sama dengan pemikiran Bapak Koperasi Indonesia, Dr. Mohammad Hatta. Jadi alangkah malunya saudara anggota koperasi yang menerapkan peraturan semacam itu, dimana karyawan koperasi tidak diperbolehkan menjadi anggota koperasi. Tidak pantas koperasi saudara menyandang nama koperasi jika apa yang diterapkan di koperasi saudara bertentangan dengan visi pionir koperasi di Indonesia sekaligus proklamaor kemerdekaan bangsa ini. Jangan beralasan karena hal itu sudah diatur di anggaran dasar koperasi. Saudara sekalian sebagai anggota koperasi secara bersama-sama punya kekuatan mengubah anggaran dasar tersebut dalam rapat anggota. Saya bersama Bung Hatta ikut mengecam koperasi yang semacam itu.
Untuk membuktikan hal ini, saya ingin mengutip langsung pidato Bung Hatta pada hari koperasi ke 2 tanggal 12 Juli 1952. "Memang, mungkin juga terjadi bahwa sebuah koperasi mempunyai beberapa orang buruh untuk mengerjakan pekerjaan yang kecil-kecil yang tidak menjadi pokok usaha bagi koperasi itu. Misalnya koperasi menggaji buruh untuk menyapu ruangan bekerja supaya anggota-anggotanya yang bekerja jangan terganggu kesehatannya oleh debu. Umpamanya pula, koperasi menggaji seorang instruktur untuk mengajar dan memberi petunjuk tentang cara mengerjakan administrasi dan pembukuan kepada anggota yang diserahi dengan pekerjaan itu. Sungguh pun begitu juga terhadap mereka yang memburuh itu yang mengerjakan pekerjaan yang kecil-kecil, koperasi harus membuka kesempatan untuk menjadi anggota."
Jika saudara tetap kukuh menetapkan peraturan semacam itu, ada baiknya saudara ganti bentuk badan usaha dari koperasi menjadi bentuk badan usaha apapun yang saudara suka, asal bukan koperasi. Koperasi bukan sekedar bentuk badan usaha, koperasi adalah ideologi. Koperasi adalah gerakan untuk mensejahterakan masyarakat. Adapun jika koperasi saudara terdapat upaya-upaya untuk membatasi kesejahteraan hanya kepada sekelompok orang, maka saya tegaskan bahwa upaya itu sungguh memalukan. Kurang lebih sama memalukannya dengan mereka yang korupsi, sama-sama memikirkan kepentingannya sendiri tanpa memikirkan kepentingan orang lain.
sumber : www.konsultankoperasi.com
Ini kerap terjadi di koperasi karyawan, misal: Karyawan PT.X mendirikan 'koperasi karyawan PT.X', karena karyawan 'koperasi karyawan PT.X' bukan karyawan PT.X maka karyawan koperasi tidak diperbolehkan menjadi anggota. Saya kurang mengerti logika seperti ini. Kalau saja saya berperasangka buruk, kemungkinan orang-orang yang menyusun anggaran dasar yang tidak membolehkan karyawan koperasi menjadi anggota koperasi adalah karena takut jatah SHU nya berkurang karena harus dibagi ke lebih banyak orang. Kalau memang dasar pemikiran ini yang menjadi alasan, sungguh picik pikiran orang-orang seperti itu. Ingin untung sendiri sementara orang lain dihalang-halangi untuk mendapatkan apa yang ia dapatkan. Ingat hadist Rasullullah yang berbunyi 'Tidak beriman seseorang sehingga ia mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri'.
Ini bukan pemikiran saya sendiri. Pemikiran ini sudah jauh ada dari zaman Indonesia baru merdeka. Pemikiran yang sama dengan pemikiran Bapak Koperasi Indonesia, Dr. Mohammad Hatta. Jadi alangkah malunya saudara anggota koperasi yang menerapkan peraturan semacam itu, dimana karyawan koperasi tidak diperbolehkan menjadi anggota koperasi. Tidak pantas koperasi saudara menyandang nama koperasi jika apa yang diterapkan di koperasi saudara bertentangan dengan visi pionir koperasi di Indonesia sekaligus proklamaor kemerdekaan bangsa ini. Jangan beralasan karena hal itu sudah diatur di anggaran dasar koperasi. Saudara sekalian sebagai anggota koperasi secara bersama-sama punya kekuatan mengubah anggaran dasar tersebut dalam rapat anggota. Saya bersama Bung Hatta ikut mengecam koperasi yang semacam itu.
Untuk membuktikan hal ini, saya ingin mengutip langsung pidato Bung Hatta pada hari koperasi ke 2 tanggal 12 Juli 1952. "Memang, mungkin juga terjadi bahwa sebuah koperasi mempunyai beberapa orang buruh untuk mengerjakan pekerjaan yang kecil-kecil yang tidak menjadi pokok usaha bagi koperasi itu. Misalnya koperasi menggaji buruh untuk menyapu ruangan bekerja supaya anggota-anggotanya yang bekerja jangan terganggu kesehatannya oleh debu. Umpamanya pula, koperasi menggaji seorang instruktur untuk mengajar dan memberi petunjuk tentang cara mengerjakan administrasi dan pembukuan kepada anggota yang diserahi dengan pekerjaan itu. Sungguh pun begitu juga terhadap mereka yang memburuh itu yang mengerjakan pekerjaan yang kecil-kecil, koperasi harus membuka kesempatan untuk menjadi anggota."
Jika saudara tetap kukuh menetapkan peraturan semacam itu, ada baiknya saudara ganti bentuk badan usaha dari koperasi menjadi bentuk badan usaha apapun yang saudara suka, asal bukan koperasi. Koperasi bukan sekedar bentuk badan usaha, koperasi adalah ideologi. Koperasi adalah gerakan untuk mensejahterakan masyarakat. Adapun jika koperasi saudara terdapat upaya-upaya untuk membatasi kesejahteraan hanya kepada sekelompok orang, maka saya tegaskan bahwa upaya itu sungguh memalukan. Kurang lebih sama memalukannya dengan mereka yang korupsi, sama-sama memikirkan kepentingannya sendiri tanpa memikirkan kepentingan orang lain.
sumber : www.konsultankoperasi.com
0
4.5K
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan