Kaskus

News

RizkiabachtiarAvatar border
TS
Rizkiabachtiar
[KOPERASI] Surat Terbuka untuk Koperasi Karyawan di Indonesia
Pertama kali saya terdampar di dunia koperasi, adalah di koperasi karyawan. Ketika itu, tiga tahun yang lalu, saya tidak tahu banyak mengenai koperasi. Bahkan pernah saya melontarkan pertanyaan bodoh kepada salah satu anggota koperasi 'Apakah semua karyawan disini diwajibkan menjadi anggota koperasi?' Pertanyaan yang bodoh bukan. Setelah saya tahu di kemudian hari, ternyata koperasi memiliki prinsip keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Tidak ada seorang pun yang bisa dipaksa atau diharuskan menjadi anggota koperasi.

Itu tiga tahun lalu, saat ini saya tidak tahu banyak tentang koperasi. Sekarang sedikit banyak saya telah belajar mengenai pengelolaan koperasi. Namun baru beberapa bulan terakhir saya merasa perlu belajar bukan hanya pengelolaan koperasi itu sendiri, namun lebih pentingnya filosofi koperasi. Apa arti berkoperasi? Apa makna berkoperasi? Apakah sekedar berbisnis mencari keuntungan? Apakah sekedar menunggu SHU setiap tahun? Saya sebelumnya tidak tahu banyak mengenai sejarah koperasi, juga tidak tahu makna berkoperasi sesungguhnya. Tetapi hati kecil saya berkata, ada kejanggalan di koperasi karyawan tempat saya bekerja. Ada sesuatu yang seharusnya tidak begini.

Saya bekerja di koperasi karyawan sebuah BUMN, yang keanggotaannya dibatasi hanya boleh diikuti oleh karyawan BUMN. Yang notabene mereka sudah sejahtera secara penghasilan. Bagi mereka uang SHU yang dibagikan setiap tahun tidak lebih dari uang lewat, yang mungkin beberapa hari sudah habis entah untuk apa. Padahal nilainya tidak kecil menurut saya. Bahkan ketika ditawarkan agar uang SHU tersebut di transfer melalui rekening, mayoritas anggota menolak dan meminta dibayarkan secara tunai saja. Alasannya SHU itu uangnya laki-laki, karena mayoritas karyawan yang bekerja disana adalah laki-laki.

Kejanggalan yang saya rasa adalah, bahwa bukan hanya karyawan BUMN saja yang bekerja di lokasi industri tersebut. Ada cleaning service, ada helper, supir, security, mereka yang fungsinya sebagai tenaga pendukung. Gaji mereka tidak jauh dari UMR, sebagian malah pas UMR. Mereka yang jika anaknya mau masuk sekolah bingung harus pinjam kemana, mereka yang rumahnya masih ngontrak. Mereka adalah masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah. Herannya, dalam anggaran dasar koperasi karyawan tersebut tidak mengizinkan orang-orang itu menjadi anggota koperasi. Mereka terhalang untuk mendapat fasilitas pinjaman dari koperasi, terhalang untuk mendapat SHU setiap tahun dari koperasi. Apakah ini fungsi koperasi? Memperkaya yang kaya dan membiarkan yang miskin tetap miskin. Orang yang sudah sejahtera dijadikan anggota, sedangkan orang yang masih kurang sejahtera dilarang menjadi anggota koperasi.

Justru mereka yang bukan karyawan BUMN inilah yang paling memerlukan kehadiran koperasi untuk membantu perekonomiannya. Agar koperasi dapat membantu mendapat pinjaman yang mudah dan murah, membantu mereka mendapat bantuan KPR, membantu mereka menyediakan kebutuhan pokok. Bagi anggota koperasi yang karyawan BUMN, mereka tidak perlu pinjam ke koperasi, tabungan mereka sudah banyak bahkan sanggup membeli sepeda harga belasan juta. Mereka tidak perlu mendapat bantuan KPR, mereka sudah tinggal nyaman di perumahan elit. Mereka tidak perlu dibantu untuk disediakan kebutuhan pokok yang murah, mereka sudah tidak berpikir kesitu lagi, yang terpikir oleh mereka adalah bagaimana bisa menabung untuk ganti mobil.

Apakah fenomena ini hanya terjadi di koperasi karyawan tempat saya bekerja? Atau fenomena ini cerminan koperasi karyawan di Indonesia? Kalau ini memang terjadi di banyak koperasi karyawan di Indonesia dan Bung Hatta masih hidup, pasti beliau marah, pasti beliau sedih. Melihat koperasi digunakan hanya sebagai kuda tunggangan bagi mereka yang berduit. Menjadikan koperasi hanya sebagai bisnis murni, tanpa melihat ke kanan dan ke kiri bahwa di sebelah mereka masih ada golongan masyarakat yang lebih membutuhkan kehadiran dan jasa koperasi. Menjadikan tujuan berkoperasi hanya untuk mendapat SHU tiap tahunnya. Sungguh menyedihkan.

Berapa banyak anggota koperasi yang tahu apa tujuan koperasi di Undang-Undang Perkoperasian nomor 25 tahun 1992. Pada bab II pasal 3 dinyatakan bahwa koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kalau anggotanya sudah sejahtera, seperti karyawan BUMN tadi, apa lagi yang mau disejahterakan saudara-saudara? Kalian sudah sanggup beli rumah, beli mobil, beli emas. Saatnya menggunakan koperasi untuk mensejahterakan masyarakat. Jangan berpikiran picik dengan berargumen bahwa kalian masih butuh uang SHU untuk ini dan itu, untuk bikin garasi, untuk beli sepeda gunung, untuk travelling. Masih ada orang yang lebih butuh uang SHU untuk membayar sekolah anaknya, untuk beli susu anak, untuk biaya pengobatan.

Semoga tulisan ini dibaca oleh anggota koperasi karyawan yang merasa koperasinya masih seperti itu. Dan minimal mulai menyadari bahwa tujuan koperasi adalah jauh lebih mulia daripada sekedar mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Bukalah keanggotaan koperasi seluas-luasnya hingga dapat menyentuh, melayani mereka yang benar-benar membutuhkan kehadiran koperasi.

sumber : www.konsultankoperasi.com
0
1.7K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan