- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Indonesia Kaji Tuntut Kontraktor Crane Jatuh di Mekkah


TS
ketek..basah
Indonesia Kaji Tuntut Kontraktor Crane Jatuh di Mekkah
TEMPO.CO, MEKKAH - Pemerintah mempelajari kemungkinan mengajukan tuntutan khusus kepada perusahaan kontraktor perluasan Masjidil Haram karena crane jatuh dan menyebabkan jamaah Indonesia meninggal dan luka-luka."Pemerintah melalui Perwakilan di Arab Saudi sedang mempelajari kemungkinan menyampaikan tuntutan tuntutan khusus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di sini," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, di Mekkah, Arab Saudi, Kamis 17 September 2015 malam.
Lukman Hakim mengatakan berdasarkan undang-undang yang berlaku di Arab Saudi, negara yang warganya menjadi korban keteledoran atau kelalaian perusahaan tertentu, untuk mengajukan tuntutan khusus.
"Inilah yang saat ini sedang dipelajari untuk ditindaklanjuti atau tidak," ujar Menteri Lukman.
Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, kata Lukman, akan mempelajari kemungkinan menggunakan pengacara dalam pengajuan tuntutan tersebut. "Kalau dipandang perlu, kami akan melihat, bagaimana kebutuhan terkait hal itu (menyewa pengacara)," kata Lukman.
Pemerintah Arab Saudi, seperti diberitakan Arabnews, telah mencekal eksekutif Grup Bin Ladin yang menjadi kontraktor pembangunan Masjidil Haram.
Pada kesempatan itu, Menteri Agama juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Arab Saudi khususnya kepada Raja Salman yang beritikad baik memberikan santunan kepada keluarga dan ahli waris korban meninggal maupun luka. "Mudah-mudahan ini bagian tersendiri, tidak hanya Pemerintah Arab Saudi, tapi juga Raja dan kerabatnya untuk bersimpati dan berempati kepada kepada keluarga korban yang sedang berduka sangat dalam," katanya.
Pemerintah Indonesia telah mengkonfirmasi kebenaran pemberian santunan Pemerintah Arab Saudi kepada keluarga atau ahli waris korban yang meninggal maupun cidera dalam musibah crane roboh di Masjidil Haram pada Jumat pekan lalu (11/9). Korban meninggal dan cacat fisik mendapat santunan sebesar satu juta riyal atau sekitar Rp3,8 miliar, sedangkan korban cidera mendapat santunan sebesar 500 ribu riyal atau sekitar Rp1,9 miliar.
sumur
Lukman Hakim mengatakan berdasarkan undang-undang yang berlaku di Arab Saudi, negara yang warganya menjadi korban keteledoran atau kelalaian perusahaan tertentu, untuk mengajukan tuntutan khusus.
"Inilah yang saat ini sedang dipelajari untuk ditindaklanjuti atau tidak," ujar Menteri Lukman.
Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, kata Lukman, akan mempelajari kemungkinan menggunakan pengacara dalam pengajuan tuntutan tersebut. "Kalau dipandang perlu, kami akan melihat, bagaimana kebutuhan terkait hal itu (menyewa pengacara)," kata Lukman.
Pemerintah Arab Saudi, seperti diberitakan Arabnews, telah mencekal eksekutif Grup Bin Ladin yang menjadi kontraktor pembangunan Masjidil Haram.
Pada kesempatan itu, Menteri Agama juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Arab Saudi khususnya kepada Raja Salman yang beritikad baik memberikan santunan kepada keluarga dan ahli waris korban meninggal maupun luka. "Mudah-mudahan ini bagian tersendiri, tidak hanya Pemerintah Arab Saudi, tapi juga Raja dan kerabatnya untuk bersimpati dan berempati kepada kepada keluarga korban yang sedang berduka sangat dalam," katanya.
Pemerintah Indonesia telah mengkonfirmasi kebenaran pemberian santunan Pemerintah Arab Saudi kepada keluarga atau ahli waris korban yang meninggal maupun cidera dalam musibah crane roboh di Masjidil Haram pada Jumat pekan lalu (11/9). Korban meninggal dan cacat fisik mendapat santunan sebesar satu juta riyal atau sekitar Rp3,8 miliar, sedangkan korban cidera mendapat santunan sebesar 500 ribu riyal atau sekitar Rp1,9 miliar.
sumur
0
679
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan