Kaskus

News

aghilfathAvatar border
TS
aghilfath
Ini Perjalanan Panjang Kejagung Gugat Yayasan Soeharto Rp 4,4 Triliun
Ini Perjalanan Panjang Kejagung Gugat Yayasan Soeharto Rp 4,4 Triliun
Jakarta- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Yayasan Supersemar sebesar Rp 4,4 triliun.

Berkas vonis itu saat ini sudah berada di tangan pengadilan yang selanjutnya akan memanggil pihak Kejagung dan pihak yayasan bentukan mantan Presiden Soeharto itu.

"Saya sudah terima laporan itu. Tahap berikutnya kita akan bikin surat ke PN Jaksel (berisi) permintaan supaya segera dilakukan tindaklanjutnya," ucap Prasetyo ketika dihubungi, Rabu (16/9/2015) kemarin.

Perjalanan panjang gugatan Yayasan Supersemar itu sebenarnya sudah diinisiasi sejak tahun 2007. Sempat pula ada kesalahan redaksional jumlah denda yang harus dibayar oleh MA sehingga putusan itu harus direvisi terlebih dulu.

Kini salinan putusan tersebut sudah berada di tangan pengadilan dan tinggal menunggu untuk ditindaklanjuti.

Pihak PN Jaksel nantinya akan mengundang Kejagung serta pihak yayasan untuk membicarakan mengenai pelaksanaan eksekusi putusan tersebut. Berdasarkan kurs saat ini, maka yayasan harus memberikan ganti rugi ke negara Rp 4.309.200.000.000 plus Rp 139 miliar sehingga totalnya menjadi Rp 4,448 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Amir Yanto memberikan penjelasan rinci mengenai kronologi gugatan tersebut yang dilakukan oleh negara sebagai penggugat melawan Yayasan Supersemar.

"Gugatan itu kan dilakukan Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia yang diwakili oleh tim Jaksa Pengacara Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara selaku penggugat," ucap Amir ketika berbincang, Kamis (17/9/2015).

Berikut kronologi kasus serta perkembangannya hingga Kamis ini yang dijelaskan Amir melalui keterangannya:

- Atas Surat Kuasa Khusus dari Presiden RI kepada Jaksa Agung RI tertanggal 2 Februari 2007 dan Surat Kuasa Subtitusi Nomor: SK-047/A/J.A/05/2007, tanggal 25 Mei 2007, Jaksa Pengacara Negara telah mengajukan gugatan terhadap H.M. Soeharto (Tergugat I) dan Yayasan Beasiswa Supersemar (Tergugat II).

- Tanggal 3 Juni 2013, Jaksa Pengacara Negara menerima Surat Pemberitahuan Putusan Kasasi Nomor : 2896K/Pdt/2009 jo Nomor : 904/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel yang memberitahukan isi Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 28 Oktober 2010, Nomor :2896K/Pdt/2009 jo Nomor: 904/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel dalam perkara antara Negara Republik Indonesia Cq Presiden Republik Indonesia sebagai Pemohon Kasasi I juga Termohon Kasasi II dahulu Penggugat/Terbanding

-Pembanding lawan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai Termohon Kasasi I juga Pemohon Kasasi II dahulu Tergugat II/Pembanding

-Terbanding dengan amar putusan:

1. Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi , Negara Republik Indonesia Cq Presiden Republik Indonesia dan Pemohon Kasasi II, Yayasan Supersemar.

2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.465/PDT/2008/PT.DKI, tanggal 19 Februari 2009 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.904/Pdt.G/2007/PN.Jak.Sel, tanggal 27 Maret 2008.

3. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian

4. Menyatakan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

5. Menghukum Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat sejumlah 75% x US$ 420.002.910,64 = US$ 315.002.183 dan 75% x Rp. 185.918.904,75 = Rp. 139.229.178

6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.

7. Menghukum Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 500.000

- Atas putusan Kasasi tersebut, Jaksa Pengacara Negara telah memenangkan gugatan terhadap H.M. Soeharto (Tergugat I) dan Yayasan Beasiswa Supersemar (Tergugat II) sebagaimana termuat dalam berkas perkara Nomor: 904/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel, tanggal 27 Maret 2008 namun, setelah dilakukan penelitian atas amar putusan, terdapat kesalahan yang cukup signifikan atas tuntutan yang harus dibayarkan Tergugat II menyangkut pembayaran " 75% x Rp. 185.918.904,75 = Rp. 139.229.178,

-" mengingat dasar gugatan selain US$ 420.002.910,64 juga uang sebesar Rp. 185.918.048.904,75 sehingga seharusnya penghitungan kerugian dalam amar putusan Mahkamah Agung adalah sejumlah 75% x US$ 420.002.910,64 = US$ 315.002.183 dan 75% x Rp. 185.918.048.904,75 = Rp. 139.438.536.678,56

- Tanggal 21 Agustus 2013, Jaksa Pengacara Negara mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung RI, tanggal 28 Oktober 2010, Nomor : 2896K/Pdt/2009 berdasarkan Surat Kuasa Khusus dengan Hak Subtitusi dari Presiden RI kepada Jaksa Agung RI serta Surat Kuasa Subtitusi Nomor: Nomor: SK-092/A/JA/09/2013, tanggal 10 September 2013. Permohonan Peninjauan Kembali telah didaftarkan di Mahkamah Agung dengan Register Nomor 140 PK/PDT/2015.

- Demikian juga atas putusan Mahkamah Agung RI, tanggal 28 Oktober 2010, Nomor : 2896K/Pdt/2009, Yayasan Beasiswa Supersemar pun pada tanggal 2 Oktober 2014 mengajukan Peninjauan Kembali.

- Pada tanggal 14 September 2015, Relasi Pemberitahuan Isi Putusan Mahkamah Agung RI No. 140 PK/PDT/2015, tanggal 8 Juli 2015 telah diterima oleh Tim Jaksa Pengacara Negara dengan putusan :

1. Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Negara Republik Indonesia Cq Presiden RI (Pemohon I) tersebut.

2. Menolak Permohonan Peninjauan Kembali Yayasan Beasiswa Supersemar (Pemohon II) tersebut

3. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2896K/Pdt/2009, tanggal 28 Oktober 2010.4. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian

5. Menyatakan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

6. Menghukum Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat sejumlah 75 persen x US$ 420.002.910,64 =US$ 315.002.183 dan 75% x Rp. 185.918.048.904,75 = Rp. 139.438.536.678,56

7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.

8. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500.000

Sumber : http://m.detik.com/news/berita/30220...-rp-44-triliun

Saatnya era keemasan itu redup, setelah salim group alami kelesuan bisnis, kini giliran keluarga cendana harus membayar penyalah gunaan wewenang masa lalu, dulu sempat ada adagium harta keluarga cendana ga akan habis dimakan 7 turunan, nah sekarang tinggal lihat berapa generasi lagi mereka mampu bertahan dg hartanya emoticon-Hammer2
Diubah oleh aghilfath 17-09-2015 14:22
0
1.5K
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan