- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pimpinan Minta Sekjen DPR Tidak Usah Penuhi Panggilan MKD


TS
bhashoe
Pimpinan Minta Sekjen DPR Tidak Usah Penuhi Panggilan MKD

Quote:
FAJAR.CO.ID, JAKARTA-Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti menolak panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait laporan tentang dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dan wakilnya, Fadli Zon. Ternyata, alasan Winantuningtyastiti tak memenuhi panggilan MKD karena ada permintaan dari pimpinan DPR.
Menurut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, berdasarkan Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) maka Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR tunduk pada pimpinan dewan. “Apapun tindakan Setjen tunduk ke pimpinan dewan,” katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9).
Fahri menilai proses sidang yang digelar MKD dalam kasus Setya dan fadli hanya berdasarkan opini semata. Padahal, DPR sebagai pembuat undang-undang harusnya taat pada prinsip dan bukan karena opini.
Karenanya, pimpinan DPR meminta Winantuningtyastiti mengacu pada aturan saja. “Pimpinan bukan melarang. Kita kembali ke aturan. Saya pembuat UU MD3, penyusun kode etik dewan. Saya termasuk yang memberi nama MKD dan tahu maksudnya,” kata Fahri.
Politikus PKS itu lantas menyebut kasus itu sama dengan koleganya sefraksi yang diadukan karena menonton video porno saat rapat paripurna DPR. Kasusnya pun menjadi ramai. Namun, setelah dicek, ternyata masalah itu tidak bisa dijadikan kasus.
Berkaca dari kasus itu, Fahri pun mengingatkan MKD agar tidak meladeni opini. “Kita enggak boleh melangkah ke mana-mana padahal masalahnya enggak ada. Saya enggak akan melayani tekanan opini, padahal kita tidak melanggar hukum. Aturan ditegakkan,” tutur dia.
Oleh karena itu, pertemuan Setya Novanto dengan pengusaha judi Amerika Serikat, Donald Trump bukanlah masalah. Sebab, persoalan itu cukup diklarifikasi saja.
“Jangan dibikin masalah yang sebenarnya enggak ada masalah. Yang salah paham banyak, masalah enggak ada,” sebutnya.(dna/JPG)
Menurut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, berdasarkan Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) maka Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR tunduk pada pimpinan dewan. “Apapun tindakan Setjen tunduk ke pimpinan dewan,” katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9).
Fahri menilai proses sidang yang digelar MKD dalam kasus Setya dan fadli hanya berdasarkan opini semata. Padahal, DPR sebagai pembuat undang-undang harusnya taat pada prinsip dan bukan karena opini.
Karenanya, pimpinan DPR meminta Winantuningtyastiti mengacu pada aturan saja. “Pimpinan bukan melarang. Kita kembali ke aturan. Saya pembuat UU MD3, penyusun kode etik dewan. Saya termasuk yang memberi nama MKD dan tahu maksudnya,” kata Fahri.
Politikus PKS itu lantas menyebut kasus itu sama dengan koleganya sefraksi yang diadukan karena menonton video porno saat rapat paripurna DPR. Kasusnya pun menjadi ramai. Namun, setelah dicek, ternyata masalah itu tidak bisa dijadikan kasus.
Berkaca dari kasus itu, Fahri pun mengingatkan MKD agar tidak meladeni opini. “Kita enggak boleh melangkah ke mana-mana padahal masalahnya enggak ada. Saya enggak akan melayani tekanan opini, padahal kita tidak melanggar hukum. Aturan ditegakkan,” tutur dia.
Oleh karena itu, pertemuan Setya Novanto dengan pengusaha judi Amerika Serikat, Donald Trump bukanlah masalah. Sebab, persoalan itu cukup diklarifikasi saja.
“Jangan dibikin masalah yang sebenarnya enggak ada masalah. Yang salah paham banyak, masalah enggak ada,” sebutnya.(dna/JPG)
SUMUR
0
627
Kutip
0
Balasan


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan