- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menteri Ferry Usul Permudah Perpanjangan Kepemilikan Properti Asing


TS
ketek..basah
Menteri Ferry Usul Permudah Perpanjangan Kepemilikan Properti Asing
Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi tahap pertama untuk mendorong perekonomian nasional di tengah perlambatan. Salah satu isi paket kebijakan tersebut ialah pemerintah mendorong peningkatan investasi di sektor properti dengan membuka kepemilikan properti bagi Warga Negara Asing (WNA).
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengusulkan, jangka waktu kepemilikan properti bagi asing selama seumur hidup. Hal ini agar WNA dapat lebih terjamin ketika berkedudukan di Indonesia.
Namun pada saat rapat koordinasi, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menyimpulkan agar jangka waktu kepemilikan properti bagi asing hanya selama 25 tahun. Dimungkinkan untuk memiliki properti lebih lama, tapi WNA tersebut harus melakukan perpanjangan kepemilikan properti.
"Saya memberikan saran boleh 25 tahun, tapi proses perpanjangannya harus dipermudah," ujar Ferry, usai hadiri forum diskusi 'Bersama Mewujudkan Program Satu Juta Rumah', di Hotel Santika Premiere, Jalan Aipda KS Tubun No 7 Slipi, Jakarta Barat, Kamis (17/9/2015).
Perpanjangan kepemilikan properti inilah yang dikhawatirkan oleh Ferry. Menurut dia, untuk mengurus perpanjangan di Indonesia sama seperti saat membuat pertama kali, yakni sulit dan berbelit.
"Kita ini kan tahu kalau perpanjangan itu sama kaya pertama kali. Syaratnya sama, padahal perpanjang kan tinggal dikonfirmasi saja point pentingnya, tidak sama seperti waktu pengajuan pertama," papar dia.
Hal ini dilakukan agar WNA yang ingin tinggal di Indonesia dapat diberi jaminan. Sehingga Indonesia dapat menghasilkan pendapatan negara yang jauh lebih besar dari kepemilikan properti asing, khususnya dari segi investasi orang asing tersebut di dalam negeri.
"Biar gampang saja, negara ini menegaskan bahwa mereka supaya lebih terjamin. Ruang itu tetap ada dan terjamin. Artinya semua orang kan di sini itu mau ngapain, apakah dia mengajar, apakah dia investor. Itu kan baik juga bagi kita," pungkas Ferry.
ABD
http://ekonomi.metrotvnews.com/read/...properti-asing
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengusulkan, jangka waktu kepemilikan properti bagi asing selama seumur hidup. Hal ini agar WNA dapat lebih terjamin ketika berkedudukan di Indonesia.
Namun pada saat rapat koordinasi, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menyimpulkan agar jangka waktu kepemilikan properti bagi asing hanya selama 25 tahun. Dimungkinkan untuk memiliki properti lebih lama, tapi WNA tersebut harus melakukan perpanjangan kepemilikan properti.
"Saya memberikan saran boleh 25 tahun, tapi proses perpanjangannya harus dipermudah," ujar Ferry, usai hadiri forum diskusi 'Bersama Mewujudkan Program Satu Juta Rumah', di Hotel Santika Premiere, Jalan Aipda KS Tubun No 7 Slipi, Jakarta Barat, Kamis (17/9/2015).
Perpanjangan kepemilikan properti inilah yang dikhawatirkan oleh Ferry. Menurut dia, untuk mengurus perpanjangan di Indonesia sama seperti saat membuat pertama kali, yakni sulit dan berbelit.
"Kita ini kan tahu kalau perpanjangan itu sama kaya pertama kali. Syaratnya sama, padahal perpanjang kan tinggal dikonfirmasi saja point pentingnya, tidak sama seperti waktu pengajuan pertama," papar dia.
Hal ini dilakukan agar WNA yang ingin tinggal di Indonesia dapat diberi jaminan. Sehingga Indonesia dapat menghasilkan pendapatan negara yang jauh lebih besar dari kepemilikan properti asing, khususnya dari segi investasi orang asing tersebut di dalam negeri.
"Biar gampang saja, negara ini menegaskan bahwa mereka supaya lebih terjamin. Ruang itu tetap ada dan terjamin. Artinya semua orang kan di sini itu mau ngapain, apakah dia mengajar, apakah dia investor. Itu kan baik juga bagi kita," pungkas Ferry.
ABD
http://ekonomi.metrotvnews.com/read/...properti-asing
0
795
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan