- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menkeu: Kenaikan Tunjangan DPR di Angka yang Wajar


TS
ketek..basah
Menkeu: Kenaikan Tunjangan DPR di Angka yang Wajar
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa kenaikan tunjangan anggota DPR RI adalah suatu hal yang wajar. Kenaikan tunjangan itu ia sebut telah disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran negara.
Bambang menjelaskan, kenaikan tunjangan juga diberikan untuk lembaga lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Peningkatan tunjangan diusulkan lembaga terkait dan dikaji oleh Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan.
"Di DPR itu ada beberapa standar biaya yang harus disusun. Tunjangan itu sudah lama tidak diubah, kita review, kemudian kita tentukan sesuai kewajaran," kata Bambang, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Meski demikian, kata Bambang, DPR RI memiliki hak untuk menggunakan atau tidak menggunakan kenaikan tunjangan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah hanya merespons permintaan kenaikan tunjangan dan ketentuannya disesuaikan dengan kebutuhan serta ketersediaan anggaran.
"Jadi soal dipakai atau tidak itu adalah urusan DPR. Kalau mereka merasa sebaiknya tidak usah naik, ya silakan," ucap Bambang.
DPR meminta kenaikan tunjangan kepada pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016. Tunjangan yang diusulkan naik mulai dari tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, hingga bantuan langganan listrik dan telepon.
Berikut kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu, seperti dikutip harian Kompas:
1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui Rp 6.690.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000.
2. Tunjangan komunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000.
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000.
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, hanya disetujui Rp 4.500.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000.
4. Bantuan langganan listrik dan telepon
DPR mengusulkan Rp 11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000.
Bambang menjelaskan, kenaikan tunjangan juga diberikan untuk lembaga lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Peningkatan tunjangan diusulkan lembaga terkait dan dikaji oleh Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan.
"Di DPR itu ada beberapa standar biaya yang harus disusun. Tunjangan itu sudah lama tidak diubah, kita review, kemudian kita tentukan sesuai kewajaran," kata Bambang, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Meski demikian, kata Bambang, DPR RI memiliki hak untuk menggunakan atau tidak menggunakan kenaikan tunjangan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah hanya merespons permintaan kenaikan tunjangan dan ketentuannya disesuaikan dengan kebutuhan serta ketersediaan anggaran.
"Jadi soal dipakai atau tidak itu adalah urusan DPR. Kalau mereka merasa sebaiknya tidak usah naik, ya silakan," ucap Bambang.
DPR meminta kenaikan tunjangan kepada pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016. Tunjangan yang diusulkan naik mulai dari tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, hingga bantuan langganan listrik dan telepon.
Berikut kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu, seperti dikutip harian Kompas:
1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui Rp 6.690.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000.
2. Tunjangan komunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000.
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000.
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, hanya disetujui Rp 4.500.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000.
4. Bantuan langganan listrik dan telepon
DPR mengusulkan Rp 11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000.
sumur
0
821
Kutip
8
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan