Quote:
Jakarta - M alias Naruto, J alias Joy, dan HS dibekuk jajaran Polsek Pademangan di kamar nomor A07 di sebuah hotel di Ancol, Jakarta Utara pada Rabu (16/9/2015) dini hari. Saat ditangkap, ketiga orang itu kedapatan membawa tiga plastik kecil berisikan sabu.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Susetio mengatakan awal mula penangkapan bermula saat tim Opsnal Polsek Pademangan Tengah melakukan piket reskrim dan kemudian menerima laporan dari masyarakat adanya pesta narkoba di hotel itu.
"Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di kamar tersebut didapatkan 3 orang laki-laki dan didapatkan barang bukti 3 plastik kecil berisikan narkoba jenis sabu," ujar Susetio, Rabu (16/9/2015).
Ketiga platik tersebut berisikan sabu seberat 0,42 gram, 0,09 gram, dan 0,33 gram. Selain itu, di TKP polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 25 ribu dan 5 unit handphone.
"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," terangnya.
(tfn/dhn)
link
link
selepas tamatnya komik naruto, naruto jadi pecandu narkoba
terimakasih jokowi