- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Status Benda Jaminan Fidusia Jika Terjadi Kepailitan?


TS
blitz94
Status Benda Jaminan Fidusia Jika Terjadi Kepailitan?
Permisi agan2 , ane mahasiswa semester pertengahan
, ingin bertanya kepada agan2 yang mungkin punya info dengan dasar hukum yang pas 
Pertanyaan nya, Bagaimana status benda jaminan fidusia jika terjadi kepailitan?
bisa dipailitkan tidak ya gan?..atau tidak bisa dipailitkan?
Ps : ane udh searching dikaskus, sepertinya pertanyaan ini belum ada yg nanya jadinya ane yg nanya
terima kasih agan2


Pertanyaan nya, Bagaimana status benda jaminan fidusia jika terjadi kepailitan?
bisa dipailitkan tidak ya gan?..atau tidak bisa dipailitkan?
Ps : ane udh searching dikaskus, sepertinya pertanyaan ini belum ada yg nanya jadinya ane yg nanya

terima kasih agan2

0
1.7K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan