- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[DHUARR !!!] Tersangka Kasus Kebakaran Hutan Bertambah Jadi 126 Orang


TS
hobi_linux
[DHUARR !!!] Tersangka Kasus Kebakaran Hutan Bertambah Jadi 126 Orang
![[DHUARR !!!] Tersangka Kasus Kebakaran Hutan Bertambah Jadi 126 Orang](https://dl.kaskus.id/i.okezone.tv/photos/2015/03/06/18770/117166_medium.jpg)
JAKARTA - Jumlah tersangka kasus dugaan pembakaran lahan hutan di wilayah Sumatera dan Kalimantan terus bertambah. Hari ini, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 126 orang sebagai tersangka.
"Kita sudah tetapkan 126 tersangka dengan perorangan, apabila terbukti disuruh atau dilakukan karena lahan sendiri masih perlu kita dalami," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Agus Rianto di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2015).
Agus mengungkapkan, 126 tersangka itu merupakan pengembangan pengusutan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian berjumlah 131 kasus.
Kasus-kasus tersebut ditemukan di sejumlah wilayah Tanah Air, antara lain Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Jambi.
"Dari 131 kasus yang kita tangani yang masuk tahap lidik 78 kasus, sidik 39 kasus, dan telah dinyatakan lengkap atau P21 sebanyak 24 kasus," pungkas Agus
-
sumber: http://news.okezone.com/read/2015/09...jadi-126-orang
-
Polisi Resmi Tetapkan Pihak PT TMH Tersangka Pembakaran Hutan
KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan pihak PT TMH sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan di Kabupaten Ogan Komerling Ilir (OKI), Sumatra Selatan (Sumsel).
Hal tersebut dikemukakan Direktur V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Yazid Fanani kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (15/9). Menurut Yaziz, dua perusahaan lainnya yaitu PT TRP dan PT WAI ditingkatkan dari penyidikan menjadi penyelidikan.
“Kita masih dalami keterlibatan perusahaan ini, apakah telibat dalam pembakaran hutan,” jelas Brigjen Yazid.
Ia menerangkan, Polri telah menangani 131 kasus pembakaran hutan yang terjadi di Pulau Sumatra dan Kalimantan.
“Mereka kita jerat dengan Pasal 99 ayat 119 Undang-Undang Nomor32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Brigjen Yazid mengungkapkan, dari 131 kasus pembakaran hutan, 126 di antaranya dilakukan perorangan.
“Kalau dari 126 orang ini apakah nantinya ada yang menyuruh, akan kita proses, apakah memang lahan milik sendiri, masih kita dalami,” pungkas mantan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi, Bareskrim Polri ini.
(Sapuji)
-
sumber: http://kriminalitas.com/polisi-resmi...bakaran-hutan/
-
HUKUM MATI SEMUA PELAKU, BLACKLIST, BUBARKAN, DAN SITA ASET PERUSAHAANNYA !
kalo gak tahun depan ada lagi, diem2 bakar2 lagi, pas udah gede, pemerintah daerah mewek2 "MANA KOORDINASI PUSAT !?!?!??" "MANA TANGGUNG JAWAB PUSAT !?!?!??"
korupsi bukan wewenang kepala daerah tp knp bisa korupsi
nah, membentuk perda atau semacam tim utk solusi jangka panjang , ntah wewenang daerah atau gak, apa gak bisa ????


tien212700 memberi reputasi
1
1K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan