- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jalani Asimilasi, Antasari Bekerja di Kantor Notaris di Tangerang


TS
aghilfath
Jalani Asimilasi, Antasari Bekerja di Kantor Notaris di Tangerang

Metrotvnews.com, Jakarta:Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi kini tengah menjalani asimilasi. Terpidana kasus pembunuhan itu harus menjalani kewajiban bekerja di kantor notaris di Tangerang. Antasari digaji Rp3 juta.
"Pagi-pagi jam 09.00 WIB berangkat dari lapas menuju tempat bekerja, selanjunya pada pukul 17 kembali lagi ke lapas," kata Kepala Sub Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi lewat aplikasi pesan singkat, Selasa (15/9/2015).
"Gaji beliau Rp3 juta per bulan. Nantinya langsung disetor ke negara," tambahnya.
Akbar menambahkan, asimilasi yang mesti dijalani Antasari hingga dua per tiga masa pidana atau tahundepan. Asimilasi, kata Akbar, adalah salah satu proses pembinaan terhadap warga binaan dengan penyatuan hidup, kehidupan dan penghidupannya dengan masyarakat. Ada kriteria tertentu bagi narapidana untuk mendapatkan asimilasi.
Akbar menjelaskan kriteria untuk mendapatkan asimilasi di antaranya sudah menjalani setengah masa pidananya, telah aktif mengikuti program pembinaan dan tidak pernah terdaftar dalam register F (buku catatan pelanggaran peraturan lapas).
"Tahap awal itu antara nol hingga satu per tiga masapidana. Pembinaan dilakukan dengan pendekatan maksimum security (pengamanan maksimal).
Sementara tahap lanjutan diterapkan kepada warga binaan yang sudah menjalani satu per tiga sampai setengah masa pidana dengan pendekatan pembinaan medium security," papar Akbar. Pelaksanaan asimilasi diawali oleh adanya permohonan kebutuhan tenaga dari pihak ke tiga. Selanjutnya, diteliti oleh Balai Pemasyarakatan. "Hasil litmas (penelitian kemasyarakatan) tersebut disidang terlebih dahulu melalui sidang tim pengamat pemasyarakatan di Lapas dan kantor wilayah.
Bila tim tersebut menyetujui maka dibuat rekomendasi hasil sidang TPP ke Kalapas untuk sidang di lapas dan diteruskan ke Kepala Kantor Wilayah," papar Akbar.
"Jadi asimilasi untuk tindak pidana umum cukup SK dari Kakanwil," tukas Akbar. Menurut Akbar, Antasari sudah menjalani setengah masa hukuman pidana pada 12 Agustus. "Tapi mulaimenjalani asimilasi pada 14 Agustus. Kegiatan asimilasi ini berlangsung sampai dua per tiga masa pidana dan akan dievaluasi secara berkala," papar Akbar.
Antasari Azhar harus meringkuk di Lapas Tangerangsetelah terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur Utama PT PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Pada 2010, Pengadilan Negeri Tangerang memvonis mantan jaksa itu 18 tahun penjara. Artinya, dia sudah menjalani lima tahun masa hukumannya.
Antasari Azhar Bisa Bebas Bersyarat Tahun Depan
TEMPO.CO,Jakarta- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar tinggal menghitung hari hingga saat pembebasan dirinya. Antasari kini sudah menjalani proses asimilasi dan segera diusulkan mendapat pembebasan bersyarat.
"Bila tahun depan mendapatkan remisi, akhir 2016 sudah bisa diusulkan pembebasan bersyarat," kata Kepala Sub-Bagian Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi Prabowo melalui pesan pendek, Selasa, 15 September 2015.
Antasari adalah terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Antasari 18 tahun penjara pada 18 Februari 2010. Pada 2011, peninjauan kembali kasusnya ditolak Mahkamah Agung.
Meski begitu, Antasari pernah beberapa kali mendapat remisi. Terakhir, ia mendapat tiga jenis remisi sekaligus selama 11 bulan pada 17 Agustus lalu, yakni remisi umum 6 bulan, remisi istimewa 3 bulan, dan remisi pemuka 2 bulan.
"Total remisi yg sudah diterima sebanyak 43 bulan 20 hari," ujarnya.
Mantan jaksa itu kini menjalani proses asimilasi dengan bekerja di kantor notaris di Tangerang. Dia berangkat dari lapas mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB setiap hari. Antasari mendapat gaji Rp 3 juta perbulan yang mesti disetor kepada negara.
Asimilasi, kata Akbar, adalah proses pembinaan terhadap warga binaan melalui penyatuan kehidupan dengan masyarakat. Kriteria untuk mendapatkan asimilasi di antaranya sudah menjalani setengah masa pidana, aktif mengikuti program pembinaan, dan tak pernah terdaftar dalam buku catatan pelanggaran peraturan di lapas. Asimilasi dijalankan hingga dua pertiga masa pidana.Akbar menyebutkan setengah masa pidana Antasari terhitung sejak 12 Agustus 2015. "Dia mulai menjalani masa asimilasi pada 14 Agustus 2015," katanya.
Sumber : http://m.metrotvnews.com/read/2015/09/15/169870 & http://m.tempo.co/read/news/2015/09/...at-tahun-depan
Ternyata gaji Pak antasari masih bisa kalahkan kw, ya udah jalani aja asimilasi abis ini bebas bersyarat, klopun tdk dpt keadilan didunia biar nanti diakhirat penggantinya

Diubah oleh aghilfath 15-09-2015 10:22
0
2.3K
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan