- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jenguk OC Kaligis, Velove Vexia ogah komentar soal kasus


TS
ketek..basah
Jenguk OC Kaligis, Velove Vexia ogah komentar soal kasus

Quote:
Merdeka.com - Artis cantik Velove Vexia kembali mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukan lantaran tengah terlibat kasus, melainkan kedatangannya guna menjenguk sang ayah OC Kaligis yang tengah dijerat kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan.
"Baru dijenguk. Makanya aku mau jenguk dulu. Papa lagi mau dijenguk," ujar Velove di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9).
Sayangnya, Velove yang mengenakan kemeja putih menolak berkomentar terkait dakwaan yang dijatuhkan terhadap ayahnya. Ia beralasan tak mau ikut campur terkait kasus tersebut.
"Bentar ya. Wah saya engga ikutan," singkat Velove seraya meninggalkan awak media.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa OC Kaligis telah memberikan suap dengan nilai USD 27 ribu dan SGD 15 ribu kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Suap itu diberikan untuk meloloskan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) ke PTUN Medan.
Jaksa Yudi menambahkan bahwa OC Kaligis juga memberikan sejumlah uang kepada Hakim Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto senilai USD 15 ribu dan SGD 5 ribu. Sedangkan kepada setiap hakim anggota yakni Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, OC Kaligis memberikan uang senilai USD 5 ribu. Untuk panitera, Syamsir Yusfan OC Kaligis memberikan uang senilai USD 2 ribu.
Menurut Jaksa Yudi, uang yang diberikan OC Kaligis adalah upaya untuk mempengaruhi putusan pengujian kewenangan Kejati Sumut atas penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos),Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), serta penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut. Di mana semua perkara ditangani oleh ketiga hakim tersebut.
Atas perbuatannya, OC Kaligis diancam pidana Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1) KUHP.
"Baru dijenguk. Makanya aku mau jenguk dulu. Papa lagi mau dijenguk," ujar Velove di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9).
Sayangnya, Velove yang mengenakan kemeja putih menolak berkomentar terkait dakwaan yang dijatuhkan terhadap ayahnya. Ia beralasan tak mau ikut campur terkait kasus tersebut.
"Bentar ya. Wah saya engga ikutan," singkat Velove seraya meninggalkan awak media.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa OC Kaligis telah memberikan suap dengan nilai USD 27 ribu dan SGD 15 ribu kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Suap itu diberikan untuk meloloskan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) ke PTUN Medan.
Jaksa Yudi menambahkan bahwa OC Kaligis juga memberikan sejumlah uang kepada Hakim Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto senilai USD 15 ribu dan SGD 5 ribu. Sedangkan kepada setiap hakim anggota yakni Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, OC Kaligis memberikan uang senilai USD 5 ribu. Untuk panitera, Syamsir Yusfan OC Kaligis memberikan uang senilai USD 2 ribu.
Menurut Jaksa Yudi, uang yang diberikan OC Kaligis adalah upaya untuk mempengaruhi putusan pengujian kewenangan Kejati Sumut atas penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos),Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), serta penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut. Di mana semua perkara ditangani oleh ketiga hakim tersebut.
Atas perbuatannya, OC Kaligis diancam pidana Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1) KUHP.
sumur
0
1.1K
Kutip
5
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan