- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Para ABG ini rela jual kegadisan buat uang Rp 1-2 juta


TS
ketek..basah
Para ABG ini rela jual kegadisan buat uang Rp 1-2 juta

Quote:
Merdeka.com - Kasus para remaja yang rela menjadi pekerja seks komersil (PSK) semakin marak di beberapa kota di Indonesia. Iming-imingan sejumlah uang yang besar menjadi salah satu alasan mengapa para ABG rela menjual kegadisannya.
Seperti kasus eksploitasi ekonomi dan seksual anak di bawah umur yang terjadi di Pontianak, Minggu (13/9). Satuan tim Ditkrimum Polda Kalbar berhasil menggagalkan aksi pria hidung belang saat akan mengeksekusi ABG berinisial FR di sebuah hotel.
"Korban diketahui berinisial FR, warga Pontianak Selatan yang baru berumur 13 tahun, merupakan pelajar salah satu SMP di kota Pontianak. Korban diketahui sering pulang larut malam, itu kita dapat berdasarkan keterangan dari salah satu warga di mana dari informasi itu kita mencoba melakukan pengembangan terhadap korban," kata Wadir Reskrimum Polda Kalbar, AKBP Supriadi di Pontianak, seperti dikutip dari Antara, Minggu (13/9).
Hal tersebut terjadi akibat adanya transaksi antara KR dan MM, yang keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka bekerjasama untuk menjual korban kepada SB (tamu) dengan diiming-imingi harga sebesar Rp 1,5 juta untuk korban.
Supriadi mengatakan, SB memberikan uang sebesar Rp 1,4 juta kepada KR dan Rp 300 ribu kepada MM sebagai upah untuk menghubungkan antara SB dan korban. Setelah itu, MM dan KR meninggalkan korban bersama SB di dalam kamar.
Namun belum sempat SB melakukan hal yang tidak senonoh kepada FR, polisi berhasil membekuk keduanya dan membawa mereka Mapolda Kalbar untuk diproses. Untuk tersangka MM dan KR secepatnya diamankan oleh anggota Polda Kalbar tak jauh dari hotel tersebut. Atas perbuatannya itu, tersangka KR akan dikenai pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan.
"Sementara itu, untuk tersangka MM dan SB dikenai pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 JO Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda Rp 5 miliar," kata Supriadi.
Bukan hanya itu, kasus penjualan ABG juga pernah terjadi di Palembang, di mana Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung berhasil membongkar sindikat penjualan orang yang dilakukan pasangan suami (pasutri) istri EH (31) dan SH (28).
Dengan dalih menjadi pramusaji, tersangka ini ternyata malah menjebak dua ABG berinisial AS (14) dan TM (15) asal Kota Bandung menjadi PSK. Korban dipekerjakan di sebuah tempat karaoke yang melayani 'plus-plus'.
"Kedua korban dijanjikan bekerja sebagai pelayan di restoran. Tapi setelah tiba di Palembang, pelaku malah mempekerjakan korban ke tempat karaoke. Bahkan dijadikan PSK," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Jumat (11/9).
Pengakuan tersangka, kata Yoyol, EH dan SH diperintah pria inisial S yang mengaku pengelola karaoke di Lubuk Linggau, Palembang untuk menjadi pemandu lagu. Tersangka ini menyanggupi, dengan cara mengiming-imingi korbannya gaji Rp 14 juta per bulan.
Pelaku dijerat Pasal 2 Undang-undang RI No.21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Adapun ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun.
Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung serta BP3AKB Jabar sukses menjemput kedua ABG dan menangkap pelakunya. SH berdalih, tidak mengetahui kalau kedua korban masih di bawah umur. Bahkan SH menyebut korban bersedia dipekerjakan di tempat karaoke.
"Mereka (korban) sejak awal enggak keberatan jadi pemandu lagu di tempat karaoke 'plus-plus'. Kedua ABG itu kan awalnya pengamen jalanan," ungkapnya yang mendapat upah Rp 1 juta usai mengirim korban ke Palembang.
Menyikapi kasus prostitusi yang menyasar ABG, sosiolog Musni Umar menilai perlu adanya penindakan, khususnya dari Kementerian Sosial kepada remaja yang telah terjerumus di dalam industri prostitusi. Salah satunya memberikan penyuluhan.
"Jangan cuma pelakunya saja yang dihukum. Para remaja yang sudah terjun di dunia ini juga harus diberikan motivasi untuk melanjutkan hidupnya," kata Musni Umar saat dihubungi merdeka.com.
Ia menjelaskan, salah satu bentuk motivasi adalah dengan menempatkan ABG di sebuah tempat untuk dikarantina. Di karantina tersebut disediakan psikolog, dokter, hingga mereka yang telah pensiun dari bisnis prostitusi.
"Kita harus bisa ubah mindset mereka, bahwa hidup dari prostitusi akan membuat masa depan mereka suram," ujarnya.
Selain itu, lanjut Musni Umar, peran polisi dalam pemberantasan prostitusi ABG memiliki peran penting. Ia meminta polisi terus melakukan razia.
"Cara efektif memberantas prostitusi ABG ini tidak ada lain terus melakukan razia dan menghentikan penyaluran ABG sebagai PSK," katanya.
Salah satu cara yang paling utama menekan angka prostitusi di kalangan ABG adalah dengan menekan sedari dini. Caranya dengan memberikan penyuluhan mulai dari tingkat sekolah.
sumur
Seperti kasus eksploitasi ekonomi dan seksual anak di bawah umur yang terjadi di Pontianak, Minggu (13/9). Satuan tim Ditkrimum Polda Kalbar berhasil menggagalkan aksi pria hidung belang saat akan mengeksekusi ABG berinisial FR di sebuah hotel.
"Korban diketahui berinisial FR, warga Pontianak Selatan yang baru berumur 13 tahun, merupakan pelajar salah satu SMP di kota Pontianak. Korban diketahui sering pulang larut malam, itu kita dapat berdasarkan keterangan dari salah satu warga di mana dari informasi itu kita mencoba melakukan pengembangan terhadap korban," kata Wadir Reskrimum Polda Kalbar, AKBP Supriadi di Pontianak, seperti dikutip dari Antara, Minggu (13/9).
Hal tersebut terjadi akibat adanya transaksi antara KR dan MM, yang keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka bekerjasama untuk menjual korban kepada SB (tamu) dengan diiming-imingi harga sebesar Rp 1,5 juta untuk korban.
Supriadi mengatakan, SB memberikan uang sebesar Rp 1,4 juta kepada KR dan Rp 300 ribu kepada MM sebagai upah untuk menghubungkan antara SB dan korban. Setelah itu, MM dan KR meninggalkan korban bersama SB di dalam kamar.
Namun belum sempat SB melakukan hal yang tidak senonoh kepada FR, polisi berhasil membekuk keduanya dan membawa mereka Mapolda Kalbar untuk diproses. Untuk tersangka MM dan KR secepatnya diamankan oleh anggota Polda Kalbar tak jauh dari hotel tersebut. Atas perbuatannya itu, tersangka KR akan dikenai pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan.
"Sementara itu, untuk tersangka MM dan SB dikenai pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 JO Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda Rp 5 miliar," kata Supriadi.
Bukan hanya itu, kasus penjualan ABG juga pernah terjadi di Palembang, di mana Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung berhasil membongkar sindikat penjualan orang yang dilakukan pasangan suami (pasutri) istri EH (31) dan SH (28).
Dengan dalih menjadi pramusaji, tersangka ini ternyata malah menjebak dua ABG berinisial AS (14) dan TM (15) asal Kota Bandung menjadi PSK. Korban dipekerjakan di sebuah tempat karaoke yang melayani 'plus-plus'.
"Kedua korban dijanjikan bekerja sebagai pelayan di restoran. Tapi setelah tiba di Palembang, pelaku malah mempekerjakan korban ke tempat karaoke. Bahkan dijadikan PSK," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Jumat (11/9).
Pengakuan tersangka, kata Yoyol, EH dan SH diperintah pria inisial S yang mengaku pengelola karaoke di Lubuk Linggau, Palembang untuk menjadi pemandu lagu. Tersangka ini menyanggupi, dengan cara mengiming-imingi korbannya gaji Rp 14 juta per bulan.
Pelaku dijerat Pasal 2 Undang-undang RI No.21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Adapun ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun.
Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung serta BP3AKB Jabar sukses menjemput kedua ABG dan menangkap pelakunya. SH berdalih, tidak mengetahui kalau kedua korban masih di bawah umur. Bahkan SH menyebut korban bersedia dipekerjakan di tempat karaoke.
"Mereka (korban) sejak awal enggak keberatan jadi pemandu lagu di tempat karaoke 'plus-plus'. Kedua ABG itu kan awalnya pengamen jalanan," ungkapnya yang mendapat upah Rp 1 juta usai mengirim korban ke Palembang.
Menyikapi kasus prostitusi yang menyasar ABG, sosiolog Musni Umar menilai perlu adanya penindakan, khususnya dari Kementerian Sosial kepada remaja yang telah terjerumus di dalam industri prostitusi. Salah satunya memberikan penyuluhan.
"Jangan cuma pelakunya saja yang dihukum. Para remaja yang sudah terjun di dunia ini juga harus diberikan motivasi untuk melanjutkan hidupnya," kata Musni Umar saat dihubungi merdeka.com.
Ia menjelaskan, salah satu bentuk motivasi adalah dengan menempatkan ABG di sebuah tempat untuk dikarantina. Di karantina tersebut disediakan psikolog, dokter, hingga mereka yang telah pensiun dari bisnis prostitusi.
"Kita harus bisa ubah mindset mereka, bahwa hidup dari prostitusi akan membuat masa depan mereka suram," ujarnya.
Selain itu, lanjut Musni Umar, peran polisi dalam pemberantasan prostitusi ABG memiliki peran penting. Ia meminta polisi terus melakukan razia.
"Cara efektif memberantas prostitusi ABG ini tidak ada lain terus melakukan razia dan menghentikan penyaluran ABG sebagai PSK," katanya.
Salah satu cara yang paling utama menekan angka prostitusi di kalangan ABG adalah dengan menekan sedari dini. Caranya dengan memberikan penyuluhan mulai dari tingkat sekolah.
sumur
0
3.2K
Kutip
12
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan