Quote:
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pemerintahan era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap PT Kallista Alam. Alhasil, perusahaan pembakar 1.000 hektare hutan itu dihukum denda Rp 366 miliar. Hukuman terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
Berdasarkan catatan detikcom, Minggu (13/9/2015), kasus kerusakan hutan yang masuk sampai pengadilan pernah terjadi pada 2004 silam. Kala itu, warga menggugat Perhutani dalam kasus longsornya Gunung Mandalawangi, Garut, Jawa Barat.
Gugatan ini dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Garut dan menghukum denda Rp 30 miliar, dengan rincian Rp 20 miliar untuk biaya pemulihan lahan dan sisanya untuk ganti rugi kepada warga. Vonis PN Garut itu dikuatkan di tingkat banidng pada 5 Februari 2004 dan tingkat kasasi pada 22 Januari 2007 dengan nomor perkara 1794 K/Pdt/2004.
Di kasus kerusakan lingkungan, pemerintah SBY menggugat dua perusahaan PT SI dan PT SPI yang mengeksplorasi kawasan pesisir di Desa Simpang Pesak, Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung sejak dekade tahun 2000.
Kedua perusahaan itu menyulap hutan lindung menjadi lokasi penambangan pasir kwarsa, tanah liat dan tanah bangunan dengan membuka lahan untuk perkantoran, bengkel, mess pekerja, tempat pencucian bahan galian hasil tambang dan eksploitasi air tanah di lokasi itu.
Pada 23 Mei 2014, hakim agung M Saleh dengan anggota hakim agung Prof Dr Abdul Manan dan hakim agung Dr Zahrul Rabain menghukum PT SI dan PT SPI sebesar Rp 32 miliar. Dana ini digunakan untuk memulihkan lahan yang rusak.
Masih di era SBY, Menteri Lingkungan Hidup dan Jaksa Agung juga menggugat PT Kallista Alam sebesar Rp 366 miliar. Sebab PT Kallista Alam membakar seribu hektare hutan di Aceh. Gugatan ini pun dikabulkan.
Tidak hanya itu, aset tanah dan bangunan PT Kallista Alam juga disita. Bahkan majelis hakim memberikan hukuman uang paksa kepada PT Kallista Alam sebesar Rp 5 juta per hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Putusan ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 28 Agustus 2015 lalu. Putusan ini menjadi putusan dengan pidana denda terbesar bagi perusak lingkungan.
"Saya telah mengkaji, 70 persen itu dibakar. Jangan ada dusta di antara kita," kata SBY dalam pidato perkuliahan Presedential Lecture di Lemhannas, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada 8 September 2015.
Kini, satu perkara lagi disodorkan sisa pemerintahan era SBY ke MA yaitu gugatan Rp 1 triliun terhadap PT National Sago Prima (NSP) yang membakar hutan di Meranti, Riau pada 2013. Jika MA mengabulkan gugatan ini, maka SBY kembali memecahkan rekornya sendiri dengan menjerat pelaku perusakan lingkungan dengan nilai denda yang sangat besar.
Bola panas kini berada di pemerintahan Joko Widodo. Akankah Jaksa Agung HM Prasetyo berani mengeksekusi denda Rp 366 miliar ini?
(asp/fdn)
sumur
tuh jok, udah dikasih umpan cantik ama SBY, tinggal eksekusi aja. dan semoga bukan cuma perusahaan ini aja yg kena, tp semua yg membakar hutan