- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
SBY dan Vonis Rp 366 Miliar Bagi Perusahaan Pembakar Seribu Hektare Hutan


TS
ketek..basah
SBY dan Vonis Rp 366 Miliar Bagi Perusahaan Pembakar Seribu Hektare Hutan
Quote:

Jakarta - Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menggugat perusahaan pembakar seribu hektare hutan di Aceh, PT Kallista Alam sebesar Rp 366 miliar dan dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Akankah pemerintah Jokowi berani mengeksekusinya?
Sebagaimana dikutip dari website MA, Minggu (13/9/2015), gugatan ini dilancarkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup yang dikuasakan kepada Jaksa Agung Basrief Arief dengan surat kuasa khusus Nomor 01/MEN.LH/09/2012 tertanggal 18 September 2012. Negara menggugat PT Kallista Alam yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Luhut Pangaribuan dkk.
Gugatan bukannya tanpa alasan. Sebab PT Kallista Alam membakar sekitar seribu hektare hutan yang berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) pada pertengahan 2012 lalu. Padahal, KEL merupakan kawasan yang mempunyai pengaruh penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya dan termasuk dalam wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia (world haritage).
"Sehingga dengan demikian, KEL adalah kawasan yang keberadannya wajib dilindungi oleh Undang-undang," demikian gugat pemerintah era SBY.
Berdasarkan sumber MODIS yang dikeluarkan NASA (Badan antariksa dan luar angkasa AS) periode 1-30 Desember 2011 dan Februari-Juni 2012, terlihat titik panas di wilayah perkebunan yang dimiliki PT Kallista Alam. Atas temuan ini, lalu pemerintah SBY membentuk tim investigasi untuk meneliti titik panas (hotspot) tersebut.
Hasilnya adlah terbukti benar telah terjadi kebakaran di lahan gambut pada 23 Maret 2012 selama tiga hari berturut-turut di areal 29 hektare yang dipadamkan oleh 8 orang saja. Dari temuan ini, didapati bekas areal kebakaran yang terus meluas hingga mencapai 1000 hektare.
"Sehingga berdasarkan fakta lapangan, maka terbukti secara faktual dan tidak terbantahkan telah terjadi kebakaran di lokasi perkebunan milik tergugat," beber pemerintah.
Modus membakar hutan karena lebih ekonomis dalam membuka hutan bagi Kallista Alam sebab Kallista Alam tidak perlu mengalokasi belanja modal untuk membeli mesind an peralatan yang dibutuhkan untuk membuka lahan. Selain itu juga memangkas biaya operasional, biaya tenaga kerja, bahan bakar dan biaya lain. Cara ini dinilai lebih cepat dan sisa abu kebakaran memberikan kesuburan tanah yang akan ditanami kelapa sawit.
"Oleh karena itu Tergugat memiliki maksud untuk membuka lahan dengan cara dibakar deengan demikian membuktikan unsur kesengajaan. Maka tergugat wajib bertanggungjawab atas kerusakan tanah gambut yang ditimbulkan di atas lahan perkebunan," ujarnya.
Tim investigasi juga menemukan kebakaran hutan ini berada di lahan 1.000 hektare atau 10 juta meter persegi setebal 10 cm di blok A dan blok E yang tidak bisa diperbaiki lagi. Akibat lainnya, terjadi pencemaran udara yang mengakibatkan efek rumah kaca dan berdasarkan perhitungan menggunakan persamaan Seiler dan Crutzen yaitu antara lain 13.500 ton karbon dan 4.725 ton CO2.
Setelah dihitung-hitung, kerugian yang ditimbulkan hilangnya fungsi penyimpanan air untuk seribu hektare yaitu sebesar Rp 63,5 miliar dan untuk memulihkannya dibutuhkan pemulihan lahan selama 15 tahun dengan dana Rp 1,5 triliun. Tidak hanya itu, kebakaran ini juga menimbulkan kerugian hayati dan sumber daya genetika, rusaknya kualitas udara dkk.
"Total kerugian materiil Rp 114 miliar, biaya pemulihan lahan Rp 9,9 miliar dan biaya memfungsikan faktor ekologis yang hilang Rp 251 miliar," beber Jaksa Agung Basrief Arief.
Gayung bersambut. Pada 28 November 2013, Pengadilan Negeri (PN) mengabulkan gugatan dan menghukum PT Kallista Alam totol harus menanggung denda Rp 366 miliar! Atas vonis ini, PT Kallista Alam lalu mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menolak permohonan banding PT. Kallista Alam pada 15 Agustus 2014.
Tidak tinggal diam, PT Kallista Alam mengajukan kasasi. Tapi MA bergeming. Pada 28 Agustus 2015 menolak permohonan kasasi PT Kallista Alam atas termohon Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Putusan ini juga menunjukan komitmen SBY dalam memerangi perusahaan pembakar hutan. SBY dalam pidato perkuliahan Presedential Lecture di Lemhannas, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada 8 September lalu mengatakan kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia sebagian besar karena ulah manusia. Mereka sengaja membakar lahan untuk kepentingan korparasi atau kepentingan pribadi.
"Saya telah mengkaji, 70 persen itu dibakar. Jangan ada dusta di antara kita," kata SBY.
Ia yakin, oknum-oknum yang melakukan pembakaran hutan adalah para pengusaha. Sebagian warga juga ada yang terprovokasi melakukan tindakan yang sama.
"Siapa yang bakar? Perusahaan yang menyuruh siapa-siapa. Warga juga menjadi berpikiran 'ah yang lain pada dibakar, saya bakar juga deh'," ujarnya.

Mungkin SBY tidak pernah menerobos masuk ke hutan menembus kebakaran hutan dan menghirup langsung asap dari sumbernya. Tapi dari balik meja presiden, SBY melancarkan serangan kepada para pembakar hutan dengan serius melalui jalur formal pengadilan. Kini, bola panas itu berada di rezim pemerintahan Joko Widodo. Apakah Jaksa Agung HM Prasetyo berani mengeksekusi putusan tersebut?
sumur
Jok, berani ga lo eksekusi tuh??
Diubah oleh ketek..basah 13-09-2015 09:58
0
7.6K
Kutip
80
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan