- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ahok: Ingat Bapak Ibu, Pungutan Liar Itu Haram Bukan Makruh


TS
ketek..basah
Ahok: Ingat Bapak Ibu, Pungutan Liar Itu Haram Bukan Makruh
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan kepada 255 pejabat eselon III dan IV yang baru saja dilantik untuk tidak berupaya bermain-main dengan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) DKI. Sebab, lanjut dia, hal itu akan langsung ditindaklanjuti ke aparat kepolisian.
"Ingat Bapak-bapak Ibu-ibu, pungutan liar itu haram bukan makruh. Jadi mohon maaf buat (pejabat) yang nyolong, saya enggak ampuni. Kalau enggak ada uang, bilang ke saya, nanti saya carikan solusinya," kata Basuki, saat melantik administrator dan pengawas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, di Balai Agung, Balai Kota, Jumat (11/9/2015).
Sehingga ia berharap pejabat eselon untuk mensyukuri penghasilan yang mereka terima. Jika mereka masih malas, Basuki mengancam bakal menjadikan staf para pejabat itu.
Sanksi terberatnya adalah dengan tidak lagi memberikan tunjangan kinerja daerah (TKD).
Pada kesempatan itu, ia juga meminta Lurah dan Camat untuk mengecek detail nama-nama pekerja harian lepas (PHL) yang bekerja di Suku Dinas Pertamanan, Kebersihan, dan Pekerjaan Umum (PU).
Sebab, lanjut dia, banyak nama-nama fiktif. "Kalau ada sudin yang ngomong, 'mohon maaf ketuker namanya atau belum dicek namanya', laporin saya. Saya langsung tahu, pasti Sudin itu main dan ada PHL fiktif. Tipe-tipe pejabat seperti ini yang saya proses ke polisi dan saya enggak ada belas kasihan, enggak ada kata maaf kalau sudah terjadi. Karena saya akan lebih tidak adil jika membiarkan pejabat yang sudah mencuri untuk tetap menjabat," kata pria yang biasa disapa Ahok itu.
Sebelumnya, Basuki melantik sebanyak 255 pejabat administrator serta pengawas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dengan rincian 188 pejabat eselon IV (pengawas) dan 67 pejabat eselon III (administrator).
Adapun pelantikan pejabat sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1866-1882 Tahun 2015 pada 10 September 2015 tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan administrator.
Kemudian Kepgub Nomor 1883-1905 Tahun 2015 pada 10 September 2015 tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan pengawas. Aturan itu berlaku mulai tanggal pelantikan.
Beberapa pejabat yang dilantik seperti Syamsuddin sebagai Kepala Bagian Pendidikan Mental Spiritual Sekretaris Kota Jakarta Pusat, Amer Sagala sebagai Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Kebersihan Jakarta Timur, Agustin Pujiastuti sebagai Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur, Camat Kalideres Uus Kuswanto, serta Lurah Tanjung Priok Yusuf Madjid.
sumur


tien212700 memberi reputasi
1
2.6K
Kutip
29
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan