- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jaksa Agung Minta PN Jaksel Segera Eksekusi Yayasan Soeharto Rp 4,4 T


TS
ketek..basah
Jaksa Agung Minta PN Jaksel Segera Eksekusi Yayasan Soeharto Rp 4,4 T

Quote:
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mengirim salinan putusan Yayasan Supersemar yang divonis untuk membayar Rp 4,4 triliun. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku akan segera mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk segera melaksanakan putusan tersebut apabila salinan putusan telah diterima.
"Kita sebagai pihak yang berkepentingan, sebagai penggugat minta supaya putusan Mahkamah Agung itu segera dilaksanakan. Sekarang tinggal kita lihat sikapnya tergugat seperti apa, mau memenuhi kewajibannya secara sukarela atau dia tidak memenuhi kewajibannya," ujar Prasetyo ketika berbincang, Jumat (11/9/2015).
Namun Prasetyo menyebut bahwa sampai saat ini pihak kejaksaan belum menerima salinan putusan tersebut. Nantinya sesegera mungkin setelah salinan putusan itu diperoleh maka Prasetyo akan menyurati pihak pengadilan negeri.
"Nah ini yang masih simpang siur, sebab tadi pagi belum dapat salinan itu. Jadi gini, kalau misalnya betul itu dicek lagi apakah benar sudah diserahkan salinan putusannya ke PN Jaksel, nanti kita akan membuat surat kepada PN Jaksel supaya putusan segera dilaksanakan, kan gitu kan," ucapnya.
Prasetyo menyebut dari pihak kejaksaan yaitu Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Noor Rochmad belum menerima salinan tersebut. Namun pihak kejaksaan telah berkirim surat ke MA mengenai salinan tersebut.
"Coba dicek ke sana benar tidak sudah diterima karena laporan dari Jamdatun tadi katanya belum terima. Bahkan Jamdatun sudah buat surat ke Mahkamah Agung itu mengenai salinan putusan itu," ucapnya.
Sebelumnya juru bicara MA Hakim Agung Suhadi mengaku salinan putusan tersebut telah dikirim ke PN Jaksel beberapa hari lalu. Selain itu Suhadi menyebut keluarga Cendana pun akan dikirimi putusan serupa.
"Sudah dikirim beberapa hari yang lalu ke PN Jaksel," kata Suhadi.
Suhadi kemudian mengatakan proses selanjutnya yaitu pihak pemenang sidang mengirim permohonan ke PN Jaksel untuk melakukan penyitaan. "Kalau Yayasan Supersemar belum memenuhi haknya nanti kita panggil untuk di-anmaning," ucapnya.
Patgulipat Presiden Soeharto dalam menyelewengkan uang rakyat yaitu membuat Yayasan Supersemar dengan ketua dirinya sendiri. Di sisi lain, sebagai Presiden, ia memerintahkan 5 persen dari 50 persen laba bank negara untuk disetor ke yayasan yang ia bentuk itu.
Caranya yaitu Presiden Soeharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1976 pada 23 April 1976 tentang Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.011/1978 tertanggal 30 Agustus 1978. Sejak 1974 hingga tahun 1998, dana yang diselewengkan mencapai USD 420 juta dan ratusan miliar rupiah yang disalurkan Soeharto ke bank dan perusahaan di luar tujuan Yayasan Supersemar. Termasuk perusahaan yang dikuasai oleh keluarga Cendana.
Jika dengan kurs saat ini maka dana yang diselewengkan mencapai Rp 4,4 triliun.Modus penyelewengan dana ini diduga tidak hanya terjadi di Yayasan Supersemar. Jaksa Agung sejak era tahun 2000-an telah membidik yayasan lain serupa.
Dengan pengiriman berkas salinan ini, maka tugas MA telah selesai. Sebagai lembaga yudikatif, MA memerintahkan Yayasan Supersemar untuk mengembalikan dana yang diselewengkannya kepada negara Indonesia.
"Kita sebagai pihak yang berkepentingan, sebagai penggugat minta supaya putusan Mahkamah Agung itu segera dilaksanakan. Sekarang tinggal kita lihat sikapnya tergugat seperti apa, mau memenuhi kewajibannya secara sukarela atau dia tidak memenuhi kewajibannya," ujar Prasetyo ketika berbincang, Jumat (11/9/2015).
Namun Prasetyo menyebut bahwa sampai saat ini pihak kejaksaan belum menerima salinan putusan tersebut. Nantinya sesegera mungkin setelah salinan putusan itu diperoleh maka Prasetyo akan menyurati pihak pengadilan negeri.
"Nah ini yang masih simpang siur, sebab tadi pagi belum dapat salinan itu. Jadi gini, kalau misalnya betul itu dicek lagi apakah benar sudah diserahkan salinan putusannya ke PN Jaksel, nanti kita akan membuat surat kepada PN Jaksel supaya putusan segera dilaksanakan, kan gitu kan," ucapnya.
Prasetyo menyebut dari pihak kejaksaan yaitu Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Noor Rochmad belum menerima salinan tersebut. Namun pihak kejaksaan telah berkirim surat ke MA mengenai salinan tersebut.
"Coba dicek ke sana benar tidak sudah diterima karena laporan dari Jamdatun tadi katanya belum terima. Bahkan Jamdatun sudah buat surat ke Mahkamah Agung itu mengenai salinan putusan itu," ucapnya.
Sebelumnya juru bicara MA Hakim Agung Suhadi mengaku salinan putusan tersebut telah dikirim ke PN Jaksel beberapa hari lalu. Selain itu Suhadi menyebut keluarga Cendana pun akan dikirimi putusan serupa.
"Sudah dikirim beberapa hari yang lalu ke PN Jaksel," kata Suhadi.
Suhadi kemudian mengatakan proses selanjutnya yaitu pihak pemenang sidang mengirim permohonan ke PN Jaksel untuk melakukan penyitaan. "Kalau Yayasan Supersemar belum memenuhi haknya nanti kita panggil untuk di-anmaning," ucapnya.
Patgulipat Presiden Soeharto dalam menyelewengkan uang rakyat yaitu membuat Yayasan Supersemar dengan ketua dirinya sendiri. Di sisi lain, sebagai Presiden, ia memerintahkan 5 persen dari 50 persen laba bank negara untuk disetor ke yayasan yang ia bentuk itu.
Caranya yaitu Presiden Soeharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1976 pada 23 April 1976 tentang Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.011/1978 tertanggal 30 Agustus 1978. Sejak 1974 hingga tahun 1998, dana yang diselewengkan mencapai USD 420 juta dan ratusan miliar rupiah yang disalurkan Soeharto ke bank dan perusahaan di luar tujuan Yayasan Supersemar. Termasuk perusahaan yang dikuasai oleh keluarga Cendana.
Jika dengan kurs saat ini maka dana yang diselewengkan mencapai Rp 4,4 triliun.Modus penyelewengan dana ini diduga tidak hanya terjadi di Yayasan Supersemar. Jaksa Agung sejak era tahun 2000-an telah membidik yayasan lain serupa.
Dengan pengiriman berkas salinan ini, maka tugas MA telah selesai. Sebagai lembaga yudikatif, MA memerintahkan Yayasan Supersemar untuk mengembalikan dana yang diselewengkannya kepada negara Indonesia.
sumur
0
1.2K
Kutip
11
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan