- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polri Ralat Status Tersangka Kasus Pelindo II


TS
ketek..basah
Polri Ralat Status Tersangka Kasus Pelindo II
Quote:
Metrotvnews.com, Jakarta: Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan meralat pernyataan soal tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane di PT Pelindo II. Anton bahkan sempat meminta maaf karena pihak kepolisian menyebut sudah ada tersangka dalam kasus ini.
"Jadi belum ya (tersangka)," kata Anton di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2015).
Menurut Anton, sebanyak apa pun alat bukti jika tak berkaitan satu sama lain, tetap tak bisa menjadi dasar penetapan tersangka terhadap seseorang. Penetapan tersangka juga harus dilakukan setelah gelar perkara. Sudah atau belumnya gelar perkara dilaksanakan hingga saat ini tak terungkap.
Tahapan dalam penetapan tersangka pun tak bisa dilakukan sembarangan. Butuh kehati-hatian karena status tersangka menyangkut reputasi seseorang. "Bukti sudah lengkap, tapi bila tidak ada kaitan satu sama lain itu bagaimana? Ya, tidak kuat juga kan?" tambahnya.
Perbedaan pendapat pun terjadi. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Golkar Pangraso yang dikonfirmasi wartawan pun menjelaskan yang sebenarnya.
"Bukan (meralat penetapan tersangka). Maksudnya itu bukan ralat, tapi gini, ketika nanti sebelum dipanggil sebagai tersangka, dia dipanggil sebagai saksi dulu," kata Kombes Golkar Pangraso ketika dihubungi, Jumat (11/9/2015).
Golkar menegaskan, penyidik memang sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. "Sudah, kita sudah tetapkan tersangka, tapi tidak diumumkan," tegasnya.
Sayangnya, hingga saat ini tak banyak keterangan yang bisa didapat. Bahkan, penyidik belum tahu kapan akan memeriksa saksi kasus dugaan korupsi mobile crane ini. "Nanti lah diagendakan," kata Golkar.
Sebelumnya Komjen Budi Waseso (Buwas) saat menjabat sebagai Kabareskrim pernah membeberkan soal adanya tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane di Pelindo II. Namun dia enggan membeberkan siapa tersangka tersebut.
(YDH)
"Jadi belum ya (tersangka)," kata Anton di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2015).
Menurut Anton, sebanyak apa pun alat bukti jika tak berkaitan satu sama lain, tetap tak bisa menjadi dasar penetapan tersangka terhadap seseorang. Penetapan tersangka juga harus dilakukan setelah gelar perkara. Sudah atau belumnya gelar perkara dilaksanakan hingga saat ini tak terungkap.
Tahapan dalam penetapan tersangka pun tak bisa dilakukan sembarangan. Butuh kehati-hatian karena status tersangka menyangkut reputasi seseorang. "Bukti sudah lengkap, tapi bila tidak ada kaitan satu sama lain itu bagaimana? Ya, tidak kuat juga kan?" tambahnya.
Perbedaan pendapat pun terjadi. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Golkar Pangraso yang dikonfirmasi wartawan pun menjelaskan yang sebenarnya.
"Bukan (meralat penetapan tersangka). Maksudnya itu bukan ralat, tapi gini, ketika nanti sebelum dipanggil sebagai tersangka, dia dipanggil sebagai saksi dulu," kata Kombes Golkar Pangraso ketika dihubungi, Jumat (11/9/2015).
Golkar menegaskan, penyidik memang sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. "Sudah, kita sudah tetapkan tersangka, tapi tidak diumumkan," tegasnya.
Sayangnya, hingga saat ini tak banyak keterangan yang bisa didapat. Bahkan, penyidik belum tahu kapan akan memeriksa saksi kasus dugaan korupsi mobile crane ini. "Nanti lah diagendakan," kata Golkar.
Sebelumnya Komjen Budi Waseso (Buwas) saat menjabat sebagai Kabareskrim pernah membeberkan soal adanya tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane di Pelindo II. Namun dia enggan membeberkan siapa tersangka tersebut.
(YDH)
sumur
0
759
Kutip
3
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan