- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kebijakan Jokowi: Freeport Tak Perlu Tunggu 2019 untuk Perpanjang Kontrak


TS
ketek..basah
Kebijakan Jokowi: Freeport Tak Perlu Tunggu 2019 untuk Perpanjang Kontrak
Quote:
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi September 2015 (September I). Salah satunya kebijakan deregulasi di bidang energi sumber daya mineral (ESDM).
Regulasi yang dibenahi adalah Peraturan Pemerintah perubahan keempat PP No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sehingga perusahaan tambang seperti Freeport Indonesia bisa jauh-jauh hari mengajukan izin perpanjangan kontrak.
Perubahan aturan ini dengan memperpendek jangka waktu proses pengajuan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP Khusus (IUPK), Kontrak Karya, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Dampak dari perubahan aturan ini, perusahaan seperti PT Freeport Indonesia, PT Vale Indonesia, dan PT Newmont Nusa Tenggara dapat meminta perpanjangan kontrak jauh-jauh hari tanpa harus menunggu dua tahun sebelum habisnya kontrak.
Kebijakan ini akan dapat memacu investasi besar perusahaan-perusahaan minerba tersebut di Indonesia.
"Pemerintah akan segera memfinalkan rancangan peraturan pemerintah, pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba," kata Menteri ESDM Sudirman Said, dalam konfrensi pers terkait Regulasi Sektor ESDM Dalam Rangka Stimulus Ekonomi, di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Kuningan, Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Sudirman menjelaskan, dengan aturan sebelumnya, perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan 2 tahun sebelumnya. Hal tersebut dianggap tidak masuk akal.
"Karena orang mau investasi besar, itu dipepet waktunya. Jadi diubah menjadi paling cepat 10 tahun. Jadi ada persiapan yang cukup panjang untuk perusahaan," kata Sudirman.
Ia mengungkapkan, saat ini ada beberapa perusahaan Kontrak Karya yang akan habis masa kontraknya. Maka, pemerintah akan memberikan kesempatan untuk perusahaan tersebut mengajukan perpanjangan kontrak.
"Perusahaan tersebut adalah Vale Indonesia, Freeport Indonesia dan Newmont Nusa Tenggara," ungkapnya.
Sudirman menambahkan, dengan waktu pengajuan perpanjangan kontrak lebih cepat, perusahaan dapat waktu yang cukup untuk menghitung nilai investasinya dalam jangka panjang.
"Jadi diberikan kesempatan memberikan pengajuan, karena risiko besar dan nilai investasi besar. Sebetulnya di mineral dan batu bara ada banyak aturan PP dan Perpres termasuk di KPK yang harus diluruskan. Tapi menunggu hasil proses itu, maka kita koreksi dan memancing investasi," tutup Sudirman.
Seperti diketahui, perusahaan mineral seperti Freeport yang akan habis kontraknya pada 2021, memohon agar diperbolehkan mengajukan perpanjangan kontrak lebih cepat. Hal ini dilakukan karena perusahaan tersebut akan mengeluarkan investasi besar, sehingga memerlukan kepastian perpanjangan kontrak. Namun dengan aturan minerba yang ada saat ini, Freeport baru boleh mengajukan permohonan perpanjangan kontrak pada 2019 atau 2 tahun sebelum kontrak habis.
Rencananya Freeport ingin investasi tambang bawah tanah, perusahaan asal Amerika Serikat ini telah menggelontorkan dana US$ 4 miliar. Bila mendapat kepastian perpanjangan kontrak hingga 2041, Freeport siap untuk menggelontorkan dana investasi sebesar US$ 15 miliar lagi untuk pengembangan tambang bawah tanah (underground).
Ini belum termasuk investasi pabrik smelter kapasitas pengolahan 3 juta ton konsentrat/tahun di Gresik, Jawa Timur dengan nilai investasi US$ 2,3 miliar.
Regulasi yang dibenahi adalah Peraturan Pemerintah perubahan keempat PP No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sehingga perusahaan tambang seperti Freeport Indonesia bisa jauh-jauh hari mengajukan izin perpanjangan kontrak.
Perubahan aturan ini dengan memperpendek jangka waktu proses pengajuan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP Khusus (IUPK), Kontrak Karya, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Dampak dari perubahan aturan ini, perusahaan seperti PT Freeport Indonesia, PT Vale Indonesia, dan PT Newmont Nusa Tenggara dapat meminta perpanjangan kontrak jauh-jauh hari tanpa harus menunggu dua tahun sebelum habisnya kontrak.
Kebijakan ini akan dapat memacu investasi besar perusahaan-perusahaan minerba tersebut di Indonesia.
"Pemerintah akan segera memfinalkan rancangan peraturan pemerintah, pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba," kata Menteri ESDM Sudirman Said, dalam konfrensi pers terkait Regulasi Sektor ESDM Dalam Rangka Stimulus Ekonomi, di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Kuningan, Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Sudirman menjelaskan, dengan aturan sebelumnya, perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan 2 tahun sebelumnya. Hal tersebut dianggap tidak masuk akal.
"Karena orang mau investasi besar, itu dipepet waktunya. Jadi diubah menjadi paling cepat 10 tahun. Jadi ada persiapan yang cukup panjang untuk perusahaan," kata Sudirman.
Ia mengungkapkan, saat ini ada beberapa perusahaan Kontrak Karya yang akan habis masa kontraknya. Maka, pemerintah akan memberikan kesempatan untuk perusahaan tersebut mengajukan perpanjangan kontrak.
"Perusahaan tersebut adalah Vale Indonesia, Freeport Indonesia dan Newmont Nusa Tenggara," ungkapnya.
Sudirman menambahkan, dengan waktu pengajuan perpanjangan kontrak lebih cepat, perusahaan dapat waktu yang cukup untuk menghitung nilai investasinya dalam jangka panjang.
"Jadi diberikan kesempatan memberikan pengajuan, karena risiko besar dan nilai investasi besar. Sebetulnya di mineral dan batu bara ada banyak aturan PP dan Perpres termasuk di KPK yang harus diluruskan. Tapi menunggu hasil proses itu, maka kita koreksi dan memancing investasi," tutup Sudirman.
Seperti diketahui, perusahaan mineral seperti Freeport yang akan habis kontraknya pada 2021, memohon agar diperbolehkan mengajukan perpanjangan kontrak lebih cepat. Hal ini dilakukan karena perusahaan tersebut akan mengeluarkan investasi besar, sehingga memerlukan kepastian perpanjangan kontrak. Namun dengan aturan minerba yang ada saat ini, Freeport baru boleh mengajukan permohonan perpanjangan kontrak pada 2019 atau 2 tahun sebelum kontrak habis.
Rencananya Freeport ingin investasi tambang bawah tanah, perusahaan asal Amerika Serikat ini telah menggelontorkan dana US$ 4 miliar. Bila mendapat kepastian perpanjangan kontrak hingga 2041, Freeport siap untuk menggelontorkan dana investasi sebesar US$ 15 miliar lagi untuk pengembangan tambang bawah tanah (underground).
Ini belum termasuk investasi pabrik smelter kapasitas pengolahan 3 juta ton konsentrat/tahun di Gresik, Jawa Timur dengan nilai investasi US$ 2,3 miliar.
sumur
0
1.5K
Kutip
15
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan