Kaskus

News

aghilfathAvatar border
TS
aghilfath
Tak puas punya 2 istri, Sugiari remas payudara 8 siswi SMK
Tak puas punya 2 istri, Sugiari remas payudara 8 siswi SMK
Merdeka.com -Sugiari (42) ditangkap warga dan para guru sebuah SMK di KotaMalang. Warga Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang itu dihadang warga, setelah meremas payudara para siswi di pinggiran jalan tidak jauh dari sekolahan.
Tak puas punya 2 istri, Sugiari remas payudara 8 siswi SMK
Pelaku sudah sekian kali melakukan aksinya, sehingga para korban melaporkan ke sekolah. Setelah dilakukan identifikasi data pelaku, warga dan para guru menghadang pelaku di Jalan Pelabuhan Bakahuni Kota Malang. Karena sudah meresahkan, pelaku pun menjadi sasaran amuk massa yang jengkel.
Tak puas punya 2 istri, Sugiari remas payudara 8 siswi SMK
"Istri dan anak saya malu, sekarang tidak ada yang mencarikan makan," sesal Sugiari di Mapolres Malang Kota, Senin (7/9).
Tak puas punya 2 istri, Sugiari remas payudara 8 siswi SMK
Kepada petugas, Sugiari mengaku melakukan peremasan payudara kepada setiap siswi yang dijumpainya. Modusnya dengan mengendarai motor di sisi kanan korban secara berlahan-lahan.
Tak puas punya 2 istri, Sugiari remas payudara 8 siswi SMK
Dengan tangan kirinya, pelaku meremas dada korban yang mengendarai sepeda motor searah dengan dirinya. Setelah melakukan aksi cabulnya, pelaku tancap gas kabur dari lokasi.
Tak puas punya 2 istri, Sugiari remas payudara 8 siswi SMK
"Saya khilaf, kerasukan setan," kata pria yang mengaku memiliki tiga anak dan akan memiliki satu cucu ini.
Tak puas punya 2 istri, Sugiari remas payudara 8 siswi SMK
Sehari-hari, Sugiari bekerja sebagai tukang potong kayu yang melewati sekolah tersebut. Pria dua istri ini mengaku syahwatnya tergoda saat melihat anak-anak yang berangkat sekolah.

Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni mengungkapkan, pelaku diamankan pada 3 September 2015 setelah diamankan dari amuk massa. Pelaku mengaku tidak bisa mengontrol dirinya, sehingga melakukan pencabulan.

"Pelaku diancam dengan pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun," kata Nunung.

Sugiari sudah melakukan aksinya sebanyak delapankali di lokasi yang tidak berjauhan. Korbannya juga anak-anak SMK yang sama, saat berangkat atau pulang sekolah.

Aksi pertama dilakukan pada 18 Agustus pagi, 26 Agustus dilakukan 2 kali pada pagi dan sore, 27 Agustus, 31 Agustus dilakukan 2 kali, dan 2 kali lagi lupa.

Sumber : http://m.merdeka.com/peristiwa/tak-p...siswi-smk.html

Udah kakek2 masih gatel emoticon-Cape d... (S)
Diubah oleh aghilfath 07-09-2015 18:02
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
27.8K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan