- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dalam 2 Minggu, Warga Bantaran Sungai Cikapundung Harus Pindah


TS
ketek..basah
Dalam 2 Minggu, Warga Bantaran Sungai Cikapundung Harus Pindah

Quote:
Metrotvnews.com, Bandung: Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja membenarkan telah melayangkan surat peringatan pertama (SP 1) kepada warga di bantaran Sungai Cikapundung, Jalan Siliwangi, RT 05/01 Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat.
Hal tersebut diungkapkan Kasatpol PP Kota Bandung Eddy Marwoto saat dihubungi Metrotvnews.com lewat telepon genggamnya, ditulis Senin (7/9/2015). Dia mengatakan, surat peringatan diberikan lantaran warga belum pindah ke tempat relokasi di Rusunawa Sadang Serang.
"Peringatan pertama sudah kita layangkan, karena camat Cidadap kan sudah melakukan pertemuan beberapa kali, ternyata mentok. Sebanyak 38 kepala keluarga masih bertahan di sana," ungkapnya.
Eddy menjelaskan, surat peringatan yang diberikan telah sesuai dengan standar prosedur operasional. Dalam hal ini pihaknya memberikan tenggang waktu selama dua minggu kepada warga untuk pindah ke tempat relokasi.
"Tentunya kita lakukan tindakan sesuai SOP. Kita berikan peringatan pertama selama tujuh hari. Mudah-mudahan pada peringatan pertama mereka menyadari, karena kita juga sama setiap penataan PKL, setiap bangunan liar, kita juga berupaya mencari solusi dan relokasi untuk mereka," beber Eddy.
Menurut Eddy, jika warga tidak mengindahkan surat peringatan pertama yang diberikan, pihaknya akan memberikan surat peringatan kedua dan ketiga. Jika pada surat peringatan ketiga warga masih enggan pindah, dengan terpaksa Satpol PP akan melakukan penertiban.
"Kita sudah kasih kelonggaran selama dua minggu. Jadi nanti peringatan ketiga kita kasih waktu satu hari. Kalau toh nanti sampai dengan peringatan ketiga masih ada warga yang bertahan, dengan sangat terpaksa kita lakukan penertiban," paparnya.
Eddy mengklaim Pemkot Bandung telah memberikan solusi kepada warga dengan menyediakan tempat relokasi siap huni, yakni di Rusunawa Sadang Serang.
sumurHal tersebut diungkapkan Kasatpol PP Kota Bandung Eddy Marwoto saat dihubungi Metrotvnews.com lewat telepon genggamnya, ditulis Senin (7/9/2015). Dia mengatakan, surat peringatan diberikan lantaran warga belum pindah ke tempat relokasi di Rusunawa Sadang Serang.
"Peringatan pertama sudah kita layangkan, karena camat Cidadap kan sudah melakukan pertemuan beberapa kali, ternyata mentok. Sebanyak 38 kepala keluarga masih bertahan di sana," ungkapnya.
Eddy menjelaskan, surat peringatan yang diberikan telah sesuai dengan standar prosedur operasional. Dalam hal ini pihaknya memberikan tenggang waktu selama dua minggu kepada warga untuk pindah ke tempat relokasi.
"Tentunya kita lakukan tindakan sesuai SOP. Kita berikan peringatan pertama selama tujuh hari. Mudah-mudahan pada peringatan pertama mereka menyadari, karena kita juga sama setiap penataan PKL, setiap bangunan liar, kita juga berupaya mencari solusi dan relokasi untuk mereka," beber Eddy.
Menurut Eddy, jika warga tidak mengindahkan surat peringatan pertama yang diberikan, pihaknya akan memberikan surat peringatan kedua dan ketiga. Jika pada surat peringatan ketiga warga masih enggan pindah, dengan terpaksa Satpol PP akan melakukan penertiban.
"Kita sudah kasih kelonggaran selama dua minggu. Jadi nanti peringatan ketiga kita kasih waktu satu hari. Kalau toh nanti sampai dengan peringatan ketiga masih ada warga yang bertahan, dengan sangat terpaksa kita lakukan penertiban," paparnya.
Eddy mengklaim Pemkot Bandung telah memberikan solusi kepada warga dengan menyediakan tempat relokasi siap huni, yakni di Rusunawa Sadang Serang.
0
1K
Kutip
9
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan