- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Satpol PP Angkut Anggota LSM Pengutip Sumbangan di Jalan


TS
ketek..basah
Satpol PP Angkut Anggota LSM Pengutip Sumbangan di Jalan
Quote:
BANDA ACEH - Personel Satpol PP dan WH bersama petugas Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Banda Aceh, Jumat (4/9) sore mengangkut empat petugas LSM Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Aceh yang sedang mengutip sumbangan sosial di Simpang Surabaya, Banda Aceh. Kegiatan itu illegal karena tidak memiliki rekomendasi dari Dinsosnaker, Kota Banda Aceh.
Selain empat pengumpul dana kemanusiaan LSM LIDIK yang dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH, petugas juga memanggil pengurus inti LSM itu, yakni Ketua DPW Iskandar, dan Sekretaris Andi Irawan.
Kepala Dinsosnaker Kota Banda Aceh, Drs Tarmizi Yahya MM mengatakan, para pengumpul dana kemunusiaan yang diamankan itu sebatas dimintai penjelasan dan pertanggungjawaban dari kegiatan yang mereka lakukan di tempat umum. “Dari pemantauan kami pengutipan dana itu tidak dilaporkan dan tak ada rekomendasi dari Dinsos. Selain itu juga dilakukan sudah cukup lama,” kata Tarmizi Yahya, ditanyai Serambi Jumat kemarin.
Menurutnya, Undang-Undang (UU) memang menjamin sepenuhnya setiap lembaga sosial itu melakukan penggalangan dana. Namun, semuanya harus tetap mengikuti syarat dan harus memiliki rekomendasi dari dinas sosial serta memiliki batas waktu berapa lama melakukan kegiatan itu. “Persoalannya, kegiatan LSM LIDIK disamping tidak pernah dilaporkan, juga berapa jumlah uang yang telah dikumpulkan selama ini juga tak tahu. Apa betul untuk kemanusiaan atau mungkin untuk tujuan lain,”pungkasnya.
Lalu di samping itu, masyarakat pemilik dana yang disumbangkan itu juga berhak tahu dari sisi legalitas kegiatan penggalangan dana itu, lanjut Tarmizi. “Kami tegaskan, mulai besok semua aktivitas oleh LSM LIDIK dalam hal melakukan penggalangan di jalan umum harus dihentikan, sebelum semua syarat dilengkapi,” tegas Tarmizi.(mir)
Selain empat pengumpul dana kemanusiaan LSM LIDIK yang dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH, petugas juga memanggil pengurus inti LSM itu, yakni Ketua DPW Iskandar, dan Sekretaris Andi Irawan.
Kepala Dinsosnaker Kota Banda Aceh, Drs Tarmizi Yahya MM mengatakan, para pengumpul dana kemunusiaan yang diamankan itu sebatas dimintai penjelasan dan pertanggungjawaban dari kegiatan yang mereka lakukan di tempat umum. “Dari pemantauan kami pengutipan dana itu tidak dilaporkan dan tak ada rekomendasi dari Dinsos. Selain itu juga dilakukan sudah cukup lama,” kata Tarmizi Yahya, ditanyai Serambi Jumat kemarin.
Menurutnya, Undang-Undang (UU) memang menjamin sepenuhnya setiap lembaga sosial itu melakukan penggalangan dana. Namun, semuanya harus tetap mengikuti syarat dan harus memiliki rekomendasi dari dinas sosial serta memiliki batas waktu berapa lama melakukan kegiatan itu. “Persoalannya, kegiatan LSM LIDIK disamping tidak pernah dilaporkan, juga berapa jumlah uang yang telah dikumpulkan selama ini juga tak tahu. Apa betul untuk kemanusiaan atau mungkin untuk tujuan lain,”pungkasnya.
Lalu di samping itu, masyarakat pemilik dana yang disumbangkan itu juga berhak tahu dari sisi legalitas kegiatan penggalangan dana itu, lanjut Tarmizi. “Kami tegaskan, mulai besok semua aktivitas oleh LSM LIDIK dalam hal melakukan penggalangan di jalan umum harus dihentikan, sebelum semua syarat dilengkapi,” tegas Tarmizi.(mir)
sumur
0
696
Kutip
0
Balasan


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan