Quote:
MAKASSAR - Mantan Wali Kota Palopo HPA Tenriadjeng yang sudah menjadi terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali dituntut 4,5 tahun penjara untuk kasus lainnya. Yakni untuk kasus dugaan korupsi dana kredit fiktif di Bank Sulselbar Cabang Palopo.
Jaksa penuntut umum (JPU) Abdul Rasyid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menilai, Tenriadjeng melanggar pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Menurutnya, Tenriadjeng telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat Wali Kota Palopo. Dia mengintervensi Bank Sulselbar agar kredit senilai Rp5,3 miliar untuk 22 nasabah kepengurusannya dimudahkan.
Tenriadjeng saat itu menyuruh seorang pengusaha, Irianwati, yang juga terdakwa di kasus ini, untuk mengurus kredit tersebut. Setelah dana kredit cair, uang Rp2,25 miliar langsung diserahkan ke Tenriadjeng. Selebihnya diterima oleh Irianwati.
Penyaluran kredit itu dilaksanakan pada 2010. Pihak Bank Sulselbar memberikan kredit yang sumber dananya dari Surat Utang Pemerintah. Namun belakangan terungkap sebagian besar data nasabah adalah fiktif.
Sumur
cm 4.5 tahun belom sama remisi .. hihihihi..
