- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tega Benar... Pacar Sendiri Digarap Berjamaah di Sawah


TS
indra.69
Tega Benar... Pacar Sendiri Digarap Berjamaah di Sawah
Spoiler for mulustrasi:

sumur
Quote:
SELONG - Empat orang remaja asal Jorong Desa Sembalun Lawang Kecamatan Sembalun Lombok Timur harus mendekam dibalik ruji besi.
Mereka adalah Egi, 20 tahun, Holizah, 20 tahun, Aminin 20 tahun dan satu pelaku yang masih bawah umur berinisial A, 15. Mereka diringkus Satreskrim Polres Lotim karena nekat ramai-ramai merudapaksa seorang gadis inisial E, 19 tahun yang merupakan pacar Egi.
Kasus pemerkosaan ini terjadi pada 31 Agustus lalu.
Korban yang keberatan lalu melapor ke kepolisian. Dari laporan itu, polisi lalu menangkap empat pelaku ini di kediamannya masing-masing di Sembalun, sekitar pukul 20.00 Wita Selasa kemarin (1/9). Kini keempat pelaku sedang menjalani proses hukum di unit PPA Polres Lotim.
Para pel aku membantah melakukan pemerkosaan. Mereka berdalih melakukannya dengan korban atas dasar suka sama suka.
Kapolres Lotim AKBP Heri Prihanto menjelaskan, kasus pemerkosaan terjadi karena korban menolak diajak kimpoi oleh Egi. Mendapat penolakan, Egi pun membujuk korban untuk diajak keluar jalan-jalan.
Setelah itu pelaku utama ini membawa pacarnya itu ke pematangan sawah. Di lokasi, tiga orang pelaku sudah menunggu. Termasuk A pelaku yang statusnya masih bawah umur.
"Otak pemerkosaan ini, pacarnya korban sendiri Egi. Dia ini yang membawa korban ke semak-semak di persawah kemudian disana korban dirudapaksa secara beramai-ramai," jelas Heri.
Ketika akan dirudapaksa, korban pun sempat menolak. Namun empat pelaku ini tetap ngotot dan memaksa korban, hingga kemudian korban tak berdaya.
Disitulah, pelaku utama Egi lebih dulu melapiaskan nafsu birahinya terhadap pecarnya sendiri secara berulang kali. Setelah itu korban kembali digiliri oleh tiga pelaku lainnya. "Kalau pelaku ngakunya suka sama suka. Itu kan pengakuan mereka," terang Heri.
Atas perbuatannya ini, empat pelaku terancam akan dikenakan penjara selama 20 tahun. Kasus pemerkosaan ini sedang dalam penyidikan mendalam kepolisian. Sejak ditangkap, empat pelaku terus diperiksa diruang penyidik PPA Polres Lotim.
"Bisa kena mereka 20 tahun penjara," tutup Heri. (lie)
Biadadab

0
4.9K
Kutip
19
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan