- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Perjalanan Dinas Pejabat di Aceh Terindikasi Korupsi


TS
ketek..basah
Perjalanan Dinas Pejabat di Aceh Terindikasi Korupsi
Quote:
TEMPO.CO, Banda Aceh - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) memaparkan sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Aceh atas uang perjalanan dinas di lingkungan pemerintah Aceh. Ada perilaku korupsi yang ditemukan di kalangan pejabat dengan modus mark-up biaya perjalanan.
Beberapa temuan tahun 2014 adalah kelebihan bayar atas perjalanan dinas, bukti pertanggungjawaban tidak sesuai sebenarnya, bukti fiktif, dan perjalanan dinas yang tidak sesuai surat tugas.
“Laporan yang kami analisis sesuai audit BPK sampai Juni 2015,” ujar Koordinator Advokasi dan Kebijakan Publik MaTA, Hafidh, kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu, 2 September 2015.
Menurut dia, temuan BPK mengindikasikan kerugian daerah yang berasal dari kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas minimal Rp 3,09 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 2,2 miliar telah disetorkan kembali oleh dinas maupun para pejabat ke kas daerah. Dengan demikian, masih terdapat sisa minimal yang harus disetorkan sebesar Rp 903,43 juta.
“Temuannya macam-macam, misalnya ada yang pergi naik bus tapi klaimnya tiket pesawat,” kata Hafidh.
Berdasarkan temuan tersebut, MaTA mendesak pemerintah Aceh untuk memperketat perjalanan dinas bagi pejabat dan pegawai di lingkungannya. Juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut. “Proses pengembalian (dana) tidak dapat menghilangkan sifat melawan hukum,” tutur Hafidh.
Sebelumnya, BPK Perwakilan Aceh memberikan predikat wajar dengan pengecualian (WDP) untuk Aceh. Menurut Kepala BPK Perwakilan Aceh Maman Abdurracman, untuk meraih opini WTP, ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Antara lain penyusunan laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan (SAP), pengelolaan aset yang tertib, dan pengelolaan kas secara transparan. Selain itu, sistem pengendalian internal juga memadai dan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada BPK RI tepat waktu.
Gubernur Aceh Zaini Abdullah sebelumnya mengatakan Pemerintah Provinsi Aceh bertekad memperbaiki semua kekurangan dan terus berusaha menyampaikan laporan tepat waktu kepada BPK. Gubernur juga meminta BPK memberikan bimbingan dan mengarahkan birokrat Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) lingkup pemerintah Aceh secara periodik, sehingga ke depan Aceh bisa memperoleh opini WTP.
Beberapa temuan tahun 2014 adalah kelebihan bayar atas perjalanan dinas, bukti pertanggungjawaban tidak sesuai sebenarnya, bukti fiktif, dan perjalanan dinas yang tidak sesuai surat tugas.
“Laporan yang kami analisis sesuai audit BPK sampai Juni 2015,” ujar Koordinator Advokasi dan Kebijakan Publik MaTA, Hafidh, kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu, 2 September 2015.
Menurut dia, temuan BPK mengindikasikan kerugian daerah yang berasal dari kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas minimal Rp 3,09 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 2,2 miliar telah disetorkan kembali oleh dinas maupun para pejabat ke kas daerah. Dengan demikian, masih terdapat sisa minimal yang harus disetorkan sebesar Rp 903,43 juta.
“Temuannya macam-macam, misalnya ada yang pergi naik bus tapi klaimnya tiket pesawat,” kata Hafidh.
Berdasarkan temuan tersebut, MaTA mendesak pemerintah Aceh untuk memperketat perjalanan dinas bagi pejabat dan pegawai di lingkungannya. Juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut. “Proses pengembalian (dana) tidak dapat menghilangkan sifat melawan hukum,” tutur Hafidh.
Sebelumnya, BPK Perwakilan Aceh memberikan predikat wajar dengan pengecualian (WDP) untuk Aceh. Menurut Kepala BPK Perwakilan Aceh Maman Abdurracman, untuk meraih opini WTP, ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Antara lain penyusunan laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan (SAP), pengelolaan aset yang tertib, dan pengelolaan kas secara transparan. Selain itu, sistem pengendalian internal juga memadai dan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada BPK RI tepat waktu.
Gubernur Aceh Zaini Abdullah sebelumnya mengatakan Pemerintah Provinsi Aceh bertekad memperbaiki semua kekurangan dan terus berusaha menyampaikan laporan tepat waktu kepada BPK. Gubernur juga meminta BPK memberikan bimbingan dan mengarahkan birokrat Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) lingkup pemerintah Aceh secara periodik, sehingga ke depan Aceh bisa memperoleh opini WTP.
sumur
0
844
Kutip
3
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan