Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

LasagnaAvatar border
TS
Lasagna
Proses pengurusan surat keterangan N1-N4dihambat di kelurahan
Saya akan melangsungkan pernikahan, namun pernikahan saya merupakan pernikahan beda agama. Berdasarkan uu nomer 1 tahun 1974 pasal 2 ayat (1) menyatakan perkawian adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Berdasarkan undang undang tsb, saya mengajukan mengadakan pernikahan ini di gereja katolik dan gereja memperbolehkan pernikahan beda agama. Semua sudah saya lewati proses2nya, mulai dari ikut KPP sampai penyelidikan kanonik. Semua urusan gereja lancar tanpa ada masalah.

lanjut di bawah gan..
Diubah oleh Lasagna 02-09-2015 23:18
0
3.6K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan