Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

LasagnaAvatar border
TS
Lasagna
[help gan] Pernikahan dihambat oleh pihak kelurahan Dukuh Jakarta Timur
Mau curhat gan,

Saya akan melangsungkan pernikahan, namun pernikahan saya merupakan pernikahan beda agama. Berdasarkan uu nomer 1 tahun 1974 pasal 2 ayat (1) menyatakan perkawian adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Berdasarkan UU tsb, saya mengajukan mengadakan pernikahan ini di gereja katolik dan gereja memperbolehkan pernikahan beda agama. Semua sudah saya lewati proses2nya, mulai dari ikut KPP sampai penyelidikan kanonik. Semua urusan gereja lancar tanpa ada masalah.

Setelah semua persyaratan gereja selesai, untuk keperluan catatan sipil saya mulai dengan mengurus untuk permohonan surat N1, N2, dan N4 di kantor kelurahan Kampung Dukuh Jakarta Timur. Namun pihak kelurahan menolak pengajuan mengeluarkan surat tersebut, dengan alasan saya berbeda agama dengan calon istri. Sudah jelas berdasar kan undang2 bahwa yg menyatakan sah atau tidaknya pernikahan adalah hukum agama. Namun pihak kelurahan sepertinya berusaha mempersulit dalam pengurusan surat N1, N2, dan N4 yang merupakan hak saya sebagai warga negara.

Tanggal pernikahan semakin dekat, sedangkan saya stuck dengan masalah ini. Di kantor kelurahan sudah sampai berdebat panjang lebar, dan intinya mereka tetap bersikeras tidak mau membuatkan surat N1, N2, dan N4. Sepengetahuan saya, surat tsb hanya menerangkan bahwa saya merupakan warga kelurahan tsb dan status saya jelas belum berkeluarga.

Help gan..
tata604Avatar border
tata604 memberi reputasi
1
2.4K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan