- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Miris! SDA Korupsi Dana DOM untuk Bayar Tagihan TV Kabel dan Internet
TS
rantymaria
Miris! SDA Korupsi Dana DOM untuk Bayar Tagihan TV Kabel dan Internet
Senin, 31 Agustus 2015 , 19:29:00
Miris! SDA Korupsi Dana DOM untuk Bayar Tagihan TV Kabel dan Internet

JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) didakwa menyelewengkan dana operasional menteri (DOM) sejak tahun 2011 sampai 2014 dengan nilai total mencapai Rp1,821 miliar. Dia diduga menggunakan anggaran tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pada KPK, SDA mendapat jatah DOM sebesar Rp100 juta per bulan. Fungsi dari anggaran itu adalah untuk menunjang kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan tugasnya sebagai menteri.
"DOM yang bersumber dari APBN untuk menunjang kegiatan yang bersifat representatif, pelayanan, keamanan dan biaya kemudahan dan kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas terdakwa," papar Jaksa Supardi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8).
Namun, lanjut jaksa, pada prakteknya SDA malah menggunakan sebagian dana tersebut untuk berbagai kepentingan yang tidak sesuai dengan fungsinya. Hal itu dilakukan dengan cara memerintahkan anak buahnya mentransfer uang DOM ke sejumlah pihak-pihak tertentu.
Penggunaan yang tidak sesuai itu salah satunya adalah membayar biaya pengurusan visa, transportasi dan akomodasi SDA beserta keluarga saat bepergian ke luar negeri. Pengeluaran paling besar adalah ketika keluarga SDA sekeluarga beserta ajudannya pelesir ke Australia.
"Membayar biaya visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi dan akomodasi untuk terdakwa dan ajudan terdakwa ke Australia sebesar Rp 226.833.050," ucap jaksa.
Mantan ketua umum PPP itu juga menggunakan DOM untuk membiayai hal-hal kecil yang sebenarnya tidak berat bagi seorang pejabat sekelas menteri. Di antaranya, membayar pajak pribadi Tahun 2011, biaya langganan TV kabel, internet, biaya perpanjangan STNK Mercedes Benz serta pengurusan paspor cucu.
"Dipakai biaya tes kesehatan dan membeli alat tes narkoba untuk istri, anak dan menantu Terdakwa dalam rangka pemilihan anggota legislatif sejumlah Rp1.995.000," tutur jaksa.
Atas perbuatannya ini, SDA diancam dengan pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (dil/jpnn)
Berikut rincian penggunaan DOM tidak sesuai ketentuan yang dilakukan SDA:
a. Membayar pengobatan anak Terdakwa sejumlah Rp12.435.000,00
b. Membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi dan akomodasi untuk Terdakwa, keluarga dan ajudan Terdakwa ke Australia, diantaranya untuk mengunjungi anak Terdakwa yakni SHERLITA NABILA yang sedang menempuh pendidikan di Australia sejumlah Rp226.833.050,00
c. Membayar transportasi dan akomodasi Terdakwa, keluarga dan ajudan Terdakwa dalam rangka liburan dan kepentingan lainnya di Singapura sejumlah Rp95.375.830,00
d. Diberikan kepada saudara kandung Terdakwa bernama TITIN MARYATI sejumlah Rp 13.110.000,00
e. Membayar visa, transportasi dan akomodasi, serta uang saku Terdakwa bersama isteri Terdakwa bernama WARDATUL ASRIYAH, anak Terdakwa
bernama KARTIKA dan RENDIKA, serta sekretaris/staf pribadi istri terdakwa yakni MULYANAH ACIM dalam rangka pengobatan Terdakwa ke Jerman sejumlah Rp 86.730.250,00
f. Dipakai biaya tes kesehatan dan membeli alat tes narkoba untuk istri, anak dan menantu Terdakwa dalam rangka pemilihan anggota legislatif sejumlah Rp1.995.000,00
g. Dipergunakan untuk membayar pajak pribadi Terdakwa Tahun 2011, langganan TV kabel, internet, biaya perpanjangan STNK Mercedes Benz, pengurusan paspor cucu Terdakwa, diberikan kolega Terdakwa dan untuk kepentingn Terdakwa lainnya yang seluruhnya sejumlah Rp936.658.685,00

h. Digunakan untuk membayar biaya pengurusan visa, membelitiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi dan akomodasi untuk
Terdakwa, keluarga Terdakwa ke Inggris sejumlah Rp51.976.025,00 -
i. Bahwa selain itu Terdakwa juga menggunakan DOM untuk diberikan kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan DOM, diantaranya untuk Tunjangan Hari Raya (THR), sumbangan kepada kolega, staf dan pihak lainnya sejumlah Rp395.685.000,00
http://www.jpnn.com/read/2015/08/31/...-dan-Internet-
SDA Didakwa Rugikan Negara Rp94 Miliar
JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), didakwa merugikan keuangan negara dalam dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2011-2014.
SDA juga diduga menyelewengkan Dana Operasional Menteri (DOM) sebesar Rp27.283.090.068,02 (Rp27,3 miliar) dan SR17.967.405 (SR17,9 juta) atau sekira Rp67 miliar. Jika ditotal, SDA dikatakan merugikan negara hingga Rp94,3 miliar!.
"Sehingga dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp27,3 miliar dan 17,9 juta Riyal Saudi," kata Jaksa Supardi, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2015).
Menurut Jaksa Supardi, terdakwa SDA telah menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, serta telah mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.
"Terdakwa mengarahkan Tim penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan, serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas," lanjut Jaksa Supardi.
Tidak hanya itu, mantan Ketua Umum PPP itu juga turut didakwa telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Agama (Kemenag) tidak sesuai dengan peruntukan.
SDA didakwa bersama-sama dengan Politikus PPP Mukhlisin, Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar, Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019 Ermalena, serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim.
Perbuatan SDA itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
http://news.okezone.com/read/2015/08...ra-rp94-miliar
Miris! SDA Korupsi Dana DOM untuk Bayar Tagihan TV Kabel dan Internet
JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) didakwa menyelewengkan dana operasional menteri (DOM) sejak tahun 2011 sampai 2014 dengan nilai total mencapai Rp1,821 miliar. Dia diduga menggunakan anggaran tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pada KPK, SDA mendapat jatah DOM sebesar Rp100 juta per bulan. Fungsi dari anggaran itu adalah untuk menunjang kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan tugasnya sebagai menteri.
"DOM yang bersumber dari APBN untuk menunjang kegiatan yang bersifat representatif, pelayanan, keamanan dan biaya kemudahan dan kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas terdakwa," papar Jaksa Supardi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8).
Namun, lanjut jaksa, pada prakteknya SDA malah menggunakan sebagian dana tersebut untuk berbagai kepentingan yang tidak sesuai dengan fungsinya. Hal itu dilakukan dengan cara memerintahkan anak buahnya mentransfer uang DOM ke sejumlah pihak-pihak tertentu.
Penggunaan yang tidak sesuai itu salah satunya adalah membayar biaya pengurusan visa, transportasi dan akomodasi SDA beserta keluarga saat bepergian ke luar negeri. Pengeluaran paling besar adalah ketika keluarga SDA sekeluarga beserta ajudannya pelesir ke Australia.
"Membayar biaya visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi dan akomodasi untuk terdakwa dan ajudan terdakwa ke Australia sebesar Rp 226.833.050," ucap jaksa.
Mantan ketua umum PPP itu juga menggunakan DOM untuk membiayai hal-hal kecil yang sebenarnya tidak berat bagi seorang pejabat sekelas menteri. Di antaranya, membayar pajak pribadi Tahun 2011, biaya langganan TV kabel, internet, biaya perpanjangan STNK Mercedes Benz serta pengurusan paspor cucu.
"Dipakai biaya tes kesehatan dan membeli alat tes narkoba untuk istri, anak dan menantu Terdakwa dalam rangka pemilihan anggota legislatif sejumlah Rp1.995.000," tutur jaksa.
Atas perbuatannya ini, SDA diancam dengan pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (dil/jpnn)
Berikut rincian penggunaan DOM tidak sesuai ketentuan yang dilakukan SDA:
a. Membayar pengobatan anak Terdakwa sejumlah Rp12.435.000,00
b. Membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi dan akomodasi untuk Terdakwa, keluarga dan ajudan Terdakwa ke Australia, diantaranya untuk mengunjungi anak Terdakwa yakni SHERLITA NABILA yang sedang menempuh pendidikan di Australia sejumlah Rp226.833.050,00
c. Membayar transportasi dan akomodasi Terdakwa, keluarga dan ajudan Terdakwa dalam rangka liburan dan kepentingan lainnya di Singapura sejumlah Rp95.375.830,00
d. Diberikan kepada saudara kandung Terdakwa bernama TITIN MARYATI sejumlah Rp 13.110.000,00
e. Membayar visa, transportasi dan akomodasi, serta uang saku Terdakwa bersama isteri Terdakwa bernama WARDATUL ASRIYAH, anak Terdakwa
bernama KARTIKA dan RENDIKA, serta sekretaris/staf pribadi istri terdakwa yakni MULYANAH ACIM dalam rangka pengobatan Terdakwa ke Jerman sejumlah Rp 86.730.250,00
f. Dipakai biaya tes kesehatan dan membeli alat tes narkoba untuk istri, anak dan menantu Terdakwa dalam rangka pemilihan anggota legislatif sejumlah Rp1.995.000,00
g. Dipergunakan untuk membayar pajak pribadi Terdakwa Tahun 2011, langganan TV kabel, internet, biaya perpanjangan STNK Mercedes Benz, pengurusan paspor cucu Terdakwa, diberikan kolega Terdakwa dan untuk kepentingn Terdakwa lainnya yang seluruhnya sejumlah Rp936.658.685,00

h. Digunakan untuk membayar biaya pengurusan visa, membelitiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi dan akomodasi untuk
Terdakwa, keluarga Terdakwa ke Inggris sejumlah Rp51.976.025,00 -

i. Bahwa selain itu Terdakwa juga menggunakan DOM untuk diberikan kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan DOM, diantaranya untuk Tunjangan Hari Raya (THR), sumbangan kepada kolega, staf dan pihak lainnya sejumlah Rp395.685.000,00
http://www.jpnn.com/read/2015/08/31/...-dan-Internet-

SDA Didakwa Rugikan Negara Rp94 Miliar
JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), didakwa merugikan keuangan negara dalam dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2011-2014.
SDA juga diduga menyelewengkan Dana Operasional Menteri (DOM) sebesar Rp27.283.090.068,02 (Rp27,3 miliar) dan SR17.967.405 (SR17,9 juta) atau sekira Rp67 miliar. Jika ditotal, SDA dikatakan merugikan negara hingga Rp94,3 miliar!.
"Sehingga dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp27,3 miliar dan 17,9 juta Riyal Saudi," kata Jaksa Supardi, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2015).
Menurut Jaksa Supardi, terdakwa SDA telah menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, serta telah mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.
"Terdakwa mengarahkan Tim penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan, serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas," lanjut Jaksa Supardi.
Tidak hanya itu, mantan Ketua Umum PPP itu juga turut didakwa telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Agama (Kemenag) tidak sesuai dengan peruntukan.
SDA didakwa bersama-sama dengan Politikus PPP Mukhlisin, Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar, Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019 Ermalena, serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim.
Perbuatan SDA itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
http://news.okezone.com/read/2015/08...ra-rp94-miliar

0
4.1K
45
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan