unknownoneAvatar border
TS
unknownone
Lika-Liku Buruh Cina Siasati Izin, Ini Investigasi Tempo
SENIN, 31 AGUSTUS 2015



TEMPO.CO, Jakarta: Sampai Juni 2015, ada sedikitnya 12 ribu tenaga kerja alias buruh dari Cina di Indonesia. Bahkan jika dihitung sejak Januari 2014 sampai Mei 2015, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan sedikitnya 41 ribu Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) untuk buruh Cina.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014, syarat untuk mendatangkan satu tenaga kerja asing tidaklah mudah. Perusahaan sponsor wajib merekrut tenaga kerja lokal sebagai pendamping. Ini merupakan syarat agar permohonan menggunakan tenaga kerja asing disetujui. Pendampingan dimaksudkan agar ada transfer teknologi dan pengetahuan kepada tenaga lokal.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Muji Handaya menegaskan ada rasio tenaga lokal versus tenaga kerja asing yang juga wajib dipenuhi. “Setiap satu pekerja asing diimbangi dengan sepuluh tenaga lokal," katanya.

Tak hanya itu, puluhan dokumen juga wajib dipenuhi perusahaan untuk memasukkan pekerja asing ke Indonesia. Dokumen itu diperlukan untuk lolos dari setiap tahap guna memperoleh Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Setiap tahap diproses pada bagian berbeda di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja serta Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Yang jadi masalah, calo dan makelar merajalela di kantor pemerintah yang menjadi tempat memproses izin-izin tersebut. Mereka sigap menawarkan jasa lengkap dengan tarifnya.


Hasil investigasi Tempo soal para calo buruh asing...


Laporan Utama Majalah Tempo edisi 31 Agustus 2015 memuat detail penuturan sejumlah calo di Kementerian Tenaga Kerja.

Seorang calo bercerita bagaimana pejabat Kementerian Ketenagakerjaan jarang mengecek keabsahan setiap dokumen biodata tenaga pendamping buruh asing. “Kalau ada pengecekan, ya pura-pura sebagai tenaga pendamping,” katanya.

Seorang calo lain bercerita pengalamannya memasukkan dua koki masakan tradisional Cina yang hanya tamatan Sekolah Dasar. Untuk meloloskan mereka, calo menyogok pejabat di bagian pelayanan perizinan yang tersebar di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Besarannya variatif antara Rp 1–5 juta di setiap tahapan proses. Ada calo yang memungut tarif sampai Rp 8,5 juta per buruh asing.

Selain memudahkan, praktek suap juga mempersingkat waktu pengurusan izin. Bila menggunakan jalur resmi memakan waktu sekitar tujuh pekan hingga tiga bulan untuk mendapatkan IMTA dan KITAS. Namun melalui calo, proses lebih singkat menjadi tiga pekan sampai satu bulan.



TIM TEMPO

Source:
http://bisnis.tempo.co/read/news/201...tigasi-tempo/3

emoticon-Hot News emoticon-Hot News emoticon-Hot News
0
5.2K
43
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan