Quote:
Metrotvnews.com, Bangkalan: Baru-baru ini Kabupaten Bangkalan mendeklarasikan diri sebagai Kota Selawat dan Zikir. Bupati Bangkalan telah menandatangani surat keputusan (SK) mengenai penetapan itu. Namun, implementasi dari SK tersebut belum jelas.
"Kami belum menerima drafnya. Kami menunggu draf itu dari pihak pesantren yang mengusulkan," kata Anggota DPRD Bangkalan, Imron Rosyadi, Sabtu (29/8/2015).
Imron mendukung usulan masyarakat agar SK Bupati itu dijadikan peraturan daerah (perda) seperti yang dituntut santri, kyai, dan ulama Bangkalan. "Kami dukung, tapi apakah nanti menjadi perda atau tidak, kita lihat prosesnya," kata Imron.
Toyib Fawad Muslim, salah seorang tokoh yang mengusulkan perda, mengaku masih mendiskusikan usulan itu dengan kyai dan ulama di Bangkalan.
"Teknisnya masih kita diskusikan. Yang jelas kami minta ada SK Bupati terkait ini, baru setelah itu kami minta pengesahan perdanya," ujar Toyib.
Namun demikian, Toyib berharap, disahkannya SK Bupati itu bisa mengurangi perilaku negatif di masyarakat, seperti maraknya peredaran narkoba serta meningkatnya praktek begal dan kriminal.
Senin, 24 Agustus, lalu, ribuan santri dan kyai mendatangi gedung DPRD Bangkalan. Mereka menuntut anggota legislatif membuat perda terkait pencanangan Bangkalan sebagai kota selawat dan zikir. Sayangnya, hingga saat ini, tak ada kejelasan konsepnya.
(UWA)
sumur