- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Penjarakan Anak Kandungnya karena Ambil Tulang Sapi, Ibu: Biar Kapok


TS
ketek..basah
Penjarakan Anak Kandungnya karena Ambil Tulang Sapi, Ibu: Biar Kapok
Quote:
Warga Kebumen, M Subhan (37), mendekam di penjara karena dilaporkan oleh ibunya sendiri, Siti Maryam (55). Sang ibu marah karena anaknya mengambil tulang sapi yang akan dijadikan pakan ternak.
"Biar kapok, Pak hakim," kata Siti dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, Jateng, Kamis (27/8/2015).
Subhan merupakan anak pertama dari empat bersaudara. Suami Siti merupakan mantan Kepala Desa Rejosari, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen. Keluarga ini salah satunya berbisnis mengumpulkan tulang-tulang sapi dan kerbau yang akan dijual lagi untuk diolah menjadi pakan ternak. Tulang sapi/kerbau ini dijual Rp 2 ribu per kg.
Keluarga ini mulai tidak harmonis saat Suhban akan meminjam sertifikat tanah milik keluarga sebagai agunan utang di bank. Sebab Subhan memerlukan tambahan modal untuk menyuntik bisnis jual beli mobil miliknya. Ternyata permohonan Subhan tidak dikabulkan ibunya dan Subhan ngotot sehingga Siti tersinggung.
Hingga datang kejadian pada 16 Mei 2015 dini hari. Subhan mengambil tulang-tulang sapi dan kerbau seberat 626 kg yang berada di depan rumah dan dimasukkan ke dalam truk. Melihat hal ini, Siti melaporkan ke Polsek Ambal dan pada saat itu juga polisi menangkap Subhan. Siti menuduh anaknya mencuri barang dagangan miliknya. Subhan lalu meringkuk di balik jeruji besi. Waktu 90 hari untuk mencabut aduan pun habis hingga Subhan tetap harus diadili atas perbuatannya.
"Anak saya bikin resah, Pak. Biar tobat Pak kalau masuk penjara," kata Siti yang mengenakan kerudung tersebut.
Dalam persidangan, Subhan membantah telah mencuri tulang-tulang milik ibunya. Ia mengaku mengambil barang tersebut seizin ibunya untuk dijual ke Muntilan sebagaimana biasa. Subhan telah meminta maaf atas kejadian tersebut. Adapun sang ibu masih bersikukuh supaya anaknya tetap dipenjara. Subhan terancam 7 tahun penjara sebagaimana pasal yang didakwakan jaksa, yaitu:
Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP:
Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada di rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak.
Jo pasal 367 ayat 2 KUHP yang berbunyi:
Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaannya atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.
Majelis hakim yang terdiri dari Utari Wiji Hastaningsih, Afit Rufiado dan Firlando selama persidangan terus berupaya supaya sang ibu memberikan maaf kepada Subhan. Persidangan siang ini berjalan sekitar 2 jam hanya untuk mendengar keterangan dari sang ibu dengan hasil tetap tidak ada maaf untuk Subhan.
Persidangan akan digelar kembali Kamis (3/9) untuk mendengarkan keterangan Subhan
sumur
"Biar kapok, Pak hakim," kata Siti dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, Jateng, Kamis (27/8/2015).
Subhan merupakan anak pertama dari empat bersaudara. Suami Siti merupakan mantan Kepala Desa Rejosari, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen. Keluarga ini salah satunya berbisnis mengumpulkan tulang-tulang sapi dan kerbau yang akan dijual lagi untuk diolah menjadi pakan ternak. Tulang sapi/kerbau ini dijual Rp 2 ribu per kg.
Keluarga ini mulai tidak harmonis saat Suhban akan meminjam sertifikat tanah milik keluarga sebagai agunan utang di bank. Sebab Subhan memerlukan tambahan modal untuk menyuntik bisnis jual beli mobil miliknya. Ternyata permohonan Subhan tidak dikabulkan ibunya dan Subhan ngotot sehingga Siti tersinggung.
Hingga datang kejadian pada 16 Mei 2015 dini hari. Subhan mengambil tulang-tulang sapi dan kerbau seberat 626 kg yang berada di depan rumah dan dimasukkan ke dalam truk. Melihat hal ini, Siti melaporkan ke Polsek Ambal dan pada saat itu juga polisi menangkap Subhan. Siti menuduh anaknya mencuri barang dagangan miliknya. Subhan lalu meringkuk di balik jeruji besi. Waktu 90 hari untuk mencabut aduan pun habis hingga Subhan tetap harus diadili atas perbuatannya.
"Anak saya bikin resah, Pak. Biar tobat Pak kalau masuk penjara," kata Siti yang mengenakan kerudung tersebut.
Dalam persidangan, Subhan membantah telah mencuri tulang-tulang milik ibunya. Ia mengaku mengambil barang tersebut seizin ibunya untuk dijual ke Muntilan sebagaimana biasa. Subhan telah meminta maaf atas kejadian tersebut. Adapun sang ibu masih bersikukuh supaya anaknya tetap dipenjara. Subhan terancam 7 tahun penjara sebagaimana pasal yang didakwakan jaksa, yaitu:
Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP:
Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada di rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak.
Jo pasal 367 ayat 2 KUHP yang berbunyi:
Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaannya atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.
Majelis hakim yang terdiri dari Utari Wiji Hastaningsih, Afit Rufiado dan Firlando selama persidangan terus berupaya supaya sang ibu memberikan maaf kepada Subhan. Persidangan siang ini berjalan sekitar 2 jam hanya untuk mendengar keterangan dari sang ibu dengan hasil tetap tidak ada maaf untuk Subhan.
Persidangan akan digelar kembali Kamis (3/9) untuk mendengarkan keterangan Subhan
sumur
0
1.4K
Kutip
16
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan