Kaskus

News

aghilfathAvatar border
TS
aghilfath
Pelanggaran HAM Saat Gusur Warga, Ahok: Maksudnya HAMburger?
Pelanggaran HAM Saat Gusur Warga, Ahok: Maksudnya HAMburger?
TEMPO.CO,Jakarta- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menemukan 30 kasus gusuran paksa di DKI yang melanggar hak asasi manusia (HAM). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bingung menanggapi temuan ini.

"Langgar HAM apa lagi sih? Maksudnya HAMburger?" katanya saat ditemui di Balai Kota, Rabu malam, 26 Agustus 2015.

Adapun pengacara publik dari LBH Jakarta, Alldo Felix Januardy, menyatakan penggusuran sarat unsur pelanggaran karena dilakukantanpa memenuhi pendekatan.

"Salah satu unsur yang dilanggar: pemerintah tak pernah menunjukkan bukti surat kuasa pengelolaan atas tanah yang disebut milik negara," ucap Alldo.

Alldo berpedoman pada Pasal 1963 juncto1967 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam pasal tersebut disebutkan warga yang menduduki tanah dengan iktikad baik selama 30 tahun atau lebih berhak mendaftarkan tanah yang mereka tempati sebagai miliknya.

Menanggapi hal ini, Ahok menuturkan mempersilahkan warga DKI mendaftarkan status tanah mereka. Perihal dikabulkan atau tidak, ujar dia, itu urusan Badan Pertanahan Negara.

Lagipula, menurut Ahok, tindakannya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dalam pasal soal ganti rugi disebutkan warga yang memiliki sertifikat hak milik atas suatu tanah berhak meminta ganti rugi terhadap pemerintah. Karena itu, dia mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2014 soal mekanisme ganti rugi.

"Asal mereka punya surat kepemilikan tanah asli, bahkan girik sekalipun, saya ganti kok," ucapnya.

Bahkan Ahok mengaku lebih senang memberikan uang tunai jika diperbolehkan. Tapi Biro Hukum DKI tak memperbolehkan penggantian uang tunai begitu saja jika tak ada bukti sah kepemilikan tanah. Jadi dia putuskan menggantinya dengan rumah susun.

"Saat saya tanya surat tanah, warga malah memberikan surat jual-beli di atas tanah negara. Berarti mereka mengakui kalau tanah itu punya pemerintah, kan," ujarnya.

Ahok juga mengaku tak masalah jika dilaporkan lagi ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) soal gusuran yang diklaim melanggar HAM. Dia bercerita, saat masih menjadi Wakil Gubernur DKI, dia pernah didatangi perwakilan Divisi HAM PBB. Kala itu ramai kasus gusuran warga Marunda. Ahok pun menjelaskan bahwa warga Marunda tak memiliki sertifikat tanah resmi untuk tanah dan bangunan yang mereka tempati.

"Bagi saya, lebih melanggar HAM saat pemerintah bongkar rumah warga yang jelas-jelas punya sertifikat," tutur Ahok. "Saya ini kan bongkar rumah yang tak punya sertifikat resmi. Seharusnya mereka tak berhak ganti rugi apa pun, tapi kami tetap bertanggung jawab dengan mempersiapkan rumah susun. Kurang baik apalagi?"

Tambahan :

Ahok Gandeng Polisi Razia Rusun Mulai Tahun 2016

Jakarta- Ini peringatan bagi penghuni rumah susun. Jika penghuni ketahuan belang menyewakan rusun siap-siap kena razia polisi. Sanksinya, penghuni palsu itu akan diusir.

"Jadi kalau saya kirim polisi, APBD-P dapat turun uang (dianggarkan membayar polisi), tahun depan kita akan razia," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Ahok sudah memperketat syarat penghunian rusun. Penguhuni yang sudah tinggal di rusun akan dibikinkan KTP dengan alamat rusun itu. ATM bank juga beralamat rusun itu.

Dengan demikian, penghuni palsu rusun akan ketahuanbelangnya bila tak bisa menunjukkan KTP yang sesuai.

Bila dipastikan penguni itu bukan penghuni yang seharusnya maka pengusiran akan dilakukan. "Dari mana kamu dapat unit ini? Kalau kamu bilang,"Saya sewa, saya cuma penunggu rumah saudaranya. Tetap anda diusir," kata Ahok.

Sanksi untuk penghuni rusun yang asli, menurut Ahok, yang menyewakan rusun ke penghuni palsu juga akan diberikan. Pihak pemberi sewa rusun bisa dikenai pasal korupsi. "Bisa dikenai pasal Tindak Pidana Korupsi," ujar Ahok.

Rusun yang disediakan pemprov memang berharga sewa murah meriah. Hal ini karena pemerintah memberikan subsidi. Rusunawa Jatinegara Barat misalnya hanya bertarif Rp 10 ribu per hari atau Rp 300ribu/bulan.(aan/nrl)

Pahlawan baru :
Dapat aduan dari korban gusuran, Fadli Zon akan tinjau Kampung Pulo

Merdeka.com -Pimpinan DPR menerima sejumlah tokoh masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Punakawan yang dipimpin oleh Jaya Suprana. Dalam kelompok yang terdiri dari tokoh pendidikan, budayawan, keagamaan dan mantan menteri tersebut, terdapat sekitar 10 perwakilan warga Kampung Pulo.

Mereka mengungkapkan kekesalannya atas relokasi tempat tinggal yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKIJakarta. Terlebih lagi proses relokasi tersebut dilakukan dengan kekerasan oleh aparat Satpol PP.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, saat ini persoalan relokasi warga Kampung Pulo juga menjadi perhatian DPR. "Masalah aktual di Kampung Pulo yang mereka ternyata banyak yang menjadi korban dari penggusuran," kata Fadli usai menerima kelompok Paguyuban Punakawan di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).

Untuk mendapatkan informasi secara langsung, Fadli berencana melakukan kunjungan ke Kampung Pulo. Namun, Fadli belum memastikan jadwal kunjungannya tersebut. "Tentu kita akan follow up dalam waktu sesegera mungkin. Kita akan lihat kondisinya," tutur Fadli.

Cerita Ahok bungkam anggota Dewan HAM PBB

Merdeka.com -Gubernur DKIJakartaBasuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku, dirinya pernah dilaporkan kepada Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) atas tuduhan melanggar HAM, saat membongkar permukiman kumuh di bantaran Waduk Pluit serta relokasi warga ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda.

Saat itu, dirinya malah bertanya balik kepada anggota Dewan HAM PBB itu, pada bagian mana dirinya melanggar HAM jika yang ditertibkan dan direlokasi itu adalah mereka yang menduduki tanah negara.

"Waktu masih menjadi Wagub, saya datang pas dilaporkan ke PBB. Ada ibu-ibu bagian Dewan HAM PBB dari Brasil. Saya bingung dan tanya ke dia, pelanggaran HAM saya letaknya di mana?" ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/8).

Kepada anggota Dewan HAM PBB itu, Ahok panjanglebar menjabarkan alasan penertiban permukiman kumuh di wilayah Waduk Pluit tersebut. Di situ Ahok mengungkapkan, bahwa warga bantaran Waduk Pluit yang ditertibkan itu, nyatanya membangun permukiman liar di atas lahan negara dan tidak meminta izin dari pemerintah setempat.

"Pas saya tanya itu ke dia, dia diam saja tuh," ujar Ahok. "Logika saya, yang lebih melanggar HAM itu adalah waktu saya mendirikan rumah di atas lahan saya sendiri, tetapi dibongkar pemerintah. Kalau pendirian rumah enggak ada izin, enggak bayar IMB,di atas tanah pemerintah, masa kami masih harus kasih ganti rugi? Padahal, sudah untung dikasih rusun," pungkasnya.

Sumber : http://m.tempo.co/read/news/2015/08/...dnya-hamburger & http://m.detik.com/news/berita/30030...lai-tahun-2016 & http://m.merdeka.com/peristiwa/dapat...pung-pulo.html & http://m.merdeka.com/jakarta/cerita-...n-ham-pbb.html

Ahok sudah melanggar HAM 300 lebih KK kampung pulo layak dibawa ke komisi HAM PBB, lah yg 300 lebih KK ini bertahun2 langgar HAM hampir semua warga ibukota yg kena banjir karena duduki tanah/bantaran yg mestinya jadi aliran sungai biar ga banjir emoticon-Matabelo
Diubah oleh aghilfath 28-08-2015 02:20
0
2.8K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan