- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Artikel soal Moge Dihapus dari Situs Setkab untuk Hindari Polemik


TS
beppe.adelmar
Artikel soal Moge Dihapus dari Situs Setkab untuk Hindari Polemik
Artikel soal Moge Dihapus dari Situs Setkab untuk Hindari Polemik
wah sampai dihapus..
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung membenarkan bahwa artikel "Catatan Mengenai Penghadangan Konvoi Motor Gede oleh Pesepeda di Yogyakarta" yang dimuat dalam situs Sekretariat Kabinet (setkab.go.id) telah dihapus. Penghapusan artikel itu agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. (baca: Artikel "Catatan Penghadangan Konvoi Moge..." Hilang dari Situs Setkab)
Pramono mengungkapkan, penghapusan artikel itu merupakan permintaan sejumlah deputi di internal Setkab. Ada pun artikel tersebut dibuat oleh Asisten Deputi II Kedeputian Politik, Hukum, dan Keamanan Setkab.
"Supaya tidak terjadi polemik, maka atas permintaan para deputi (artikel) itu ditarik," kata Pramono, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/8/2015).
Pramono mengungkapkan, dirinya sepakat dengan substansi artikel tersebut. Ia pun mengaku memerlukan masukan dari para staf deputinya untuk menjalankan tugas dan menyikapi polemik yang mengemuka. (Baca: Setkab Sebut Tindakan Polisi Kawal Konvoi Moge Langgar Aturan)
"Bagaimana pun di dalam bagian saya, saya juga ingin mendapatkan masukan, pandangan dari staf-staf saya," ujar dia.
Kontroversi terkait pengawalan polisi terhadap rombongan pengendara motor Harley-Davidson Indonesia sempat memunculkan suara dari situs Sekretariat Kabinet. Pada Rabu (19/8/2015), di situs Setkab sempat dituliskan bahwa pengawalan polisi terhadap konvoi motor gede atau moge itu merupakan tindakan yang melanggar hukum. Sebab, konvoi moge dianggap tidak termasuk dalam kategori pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan. (Baca: Polri Nilai Konvoi Moge Perlu Dikawal meski Istana Sebut Hal Itu Melanggar Aturan)
Namun, artikel yang ditulis oleh Asisten Deputi II Kedeputian Politik, Hukum, dan Keamanan Setkab itu sekarang telah hilang dari situs setkab.go.id.
Ketika Kompas.com berusaha membuka tautan ke artikel itu, yang muncul adalah tulisan "Error 404 Page". Meski jejak digital di url masih terlihat, artikel tersebut tidak muncul.
Hilangnya artikel itu juga dipertanyakan netizen. Melalui media sosial, banyak yang mempertanyakan mengenai hilangnya artikel itu dari laman Setkab. Bahkan, netizen ada yang bertanya dengan menyebut atau mention ke akun @setkabgoid, meski belum juga ada jawaban.
Artikel dengan judul "Catatan Mengenai Penghadangan Konvoi Motor Gede oleh Pesepeda di Yogyakarta" itu menunjukkan, jika merujuk pada isi dan penjelasan Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa konvoi dan atau kendaraan yang digolongkan mendapat hak utama lalu lintas dimaksudkan untuk kepentingan tertentu, maka moge dianggap tidak termasuk "kepentingan tertentu".
Sesuai penjelasan pasal tersebut, kepentingan tertentu itu adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam.
Meski begitu, Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Condro Kirono tetap berkeyakinan bahwa pengawalan konvoi moge oleh polisi adalah hal yang benar. Penjelasan Pasal 134 huruf (g) itu pun, menurut Condro, sama sekali tidak bertentangan.
http://nasional.kompas.com/read/2015/08/21/14434701/Artikel.soal.Moge.Dihapus.dari.Situs.Setkab.untuk.Hindari.Polemik
Pramono mengungkapkan, penghapusan artikel itu merupakan permintaan sejumlah deputi di internal Setkab. Ada pun artikel tersebut dibuat oleh Asisten Deputi II Kedeputian Politik, Hukum, dan Keamanan Setkab.
"Supaya tidak terjadi polemik, maka atas permintaan para deputi (artikel) itu ditarik," kata Pramono, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/8/2015).
Pramono mengungkapkan, dirinya sepakat dengan substansi artikel tersebut. Ia pun mengaku memerlukan masukan dari para staf deputinya untuk menjalankan tugas dan menyikapi polemik yang mengemuka. (Baca: Setkab Sebut Tindakan Polisi Kawal Konvoi Moge Langgar Aturan)
"Bagaimana pun di dalam bagian saya, saya juga ingin mendapatkan masukan, pandangan dari staf-staf saya," ujar dia.
Kontroversi terkait pengawalan polisi terhadap rombongan pengendara motor Harley-Davidson Indonesia sempat memunculkan suara dari situs Sekretariat Kabinet. Pada Rabu (19/8/2015), di situs Setkab sempat dituliskan bahwa pengawalan polisi terhadap konvoi motor gede atau moge itu merupakan tindakan yang melanggar hukum. Sebab, konvoi moge dianggap tidak termasuk dalam kategori pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan. (Baca: Polri Nilai Konvoi Moge Perlu Dikawal meski Istana Sebut Hal Itu Melanggar Aturan)
Namun, artikel yang ditulis oleh Asisten Deputi II Kedeputian Politik, Hukum, dan Keamanan Setkab itu sekarang telah hilang dari situs setkab.go.id.
Ketika Kompas.com berusaha membuka tautan ke artikel itu, yang muncul adalah tulisan "Error 404 Page". Meski jejak digital di url masih terlihat, artikel tersebut tidak muncul.
Hilangnya artikel itu juga dipertanyakan netizen. Melalui media sosial, banyak yang mempertanyakan mengenai hilangnya artikel itu dari laman Setkab. Bahkan, netizen ada yang bertanya dengan menyebut atau mention ke akun @setkabgoid, meski belum juga ada jawaban.
Artikel dengan judul "Catatan Mengenai Penghadangan Konvoi Motor Gede oleh Pesepeda di Yogyakarta" itu menunjukkan, jika merujuk pada isi dan penjelasan Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa konvoi dan atau kendaraan yang digolongkan mendapat hak utama lalu lintas dimaksudkan untuk kepentingan tertentu, maka moge dianggap tidak termasuk "kepentingan tertentu".
Sesuai penjelasan pasal tersebut, kepentingan tertentu itu adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam.
Meski begitu, Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Condro Kirono tetap berkeyakinan bahwa pengawalan konvoi moge oleh polisi adalah hal yang benar. Penjelasan Pasal 134 huruf (g) itu pun, menurut Condro, sama sekali tidak bertentangan.
http://nasional.kompas.com/read/2015/08/21/14434701/Artikel.soal.Moge.Dihapus.dari.Situs.Setkab.untuk.Hindari.Polemik
wah sampai dihapus..

0
1.2K
Kutip
7
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan