Kaskus

News

RizkiabachtiarAvatar border
TS
Rizkiabachtiar
[case study] Dana Cadangan Koperasi
Sebuah koperasi telah berdiri puluhan tahun dan dana cadangan yang terakumulasi di koperasi sangat besar. Sementara dana yang begitu besar tidak dapat diambil bahkan jika seorang anggota keluar dari koperasi. Sehingga anggota bertanya-tanya, dana cadangan yang sebegitu besar milik siapa. Anggota beranggapan bahwa, meskipun seluruh anggota koperasi mengundurkan diri dan menarik simpanannya, maka dana cadangan yang ada sudah cukup untuk menjalankan koperasi. Jadi pertanyaannya siapa yang memiliki koperasi jika itu terjadi?

(Bagi anda yang sudah berkecimpung di dunia perkoperasian, pertanyaan ini mungkin terdengar bodoh. Namun itu pertanyaan yang keluar dari anggota yang awam mengenai perkoperasian.)

Dan lagi, anggota beranggapan, bahwa dana cadangan itu kan sebenarnya profit koperasi yang tidak dibagikan. Koperasi mendapat profit karena ada sumbangan modal (simpanan) dari anggotanya. Jadi sudah selayaknya anggota mendapat bagian dari dana cadangan jika anggota tersebut keluar dari koperasi. Logika yang cukup masuk akal bagi sebagian besar anggota koperasi.

Pengurus koperasi waktu itu akhirnya mengadakan rapat anggota. Dan dengan cara voting akhirnya dalam rapat anggota diputuskan untuk mengubah ART yang menyatakan bahwa anggota yang keluar dari koperasi berhak mendapat bagian dari dana cadangan secara proporsional.

Pertanyaannya! Apakah perubahan ART yang memutuskan untuk membagi dana cadangantersebut sudah benar?

Saya akan coba menjawab :
1. Pengurus bertindak tepat dengan mengadakan rapat anggota sesuai aspirasi dari anggota
2. Perubahan ART tersebut tidak melibatkan konsultan atau pembimbing yang ahli dalam hal perkoperasian. Atau paling tidak sebelumnya mengadakan riset dan studi banding mengenai apakah dana cadangan bisa dibagikan. Sebagai catatan, perubahan AD/ART tidak hanya harus mengakomodir aspirasi anggota, tapi juga harus mengakomodir peraturan pemerintah yang berlaku dan atau praktek bisnis yang umum berlaku. Terkadang aspirasi anggota bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Contoh: anggota berkeinginan untuk tidak membayar pajak dengan melakukan tindakan tertentu yang dilarang oleh peraturan.
3. Dana cadangan, merupakan cadangan jika suatu saat koperasi mengalami kerugian. Di entitas bisnis manapun jika si pemilik keluar maka ia tidak berhak terhadap dana cadangan. Yang ia berhak dapatkan ketika keluar dari kepemilikan suatu perusahaan adalah porsi kepemilikannya di perusahaan tersebut. Dana cadangan hanya dapat dicairkan jika koperasi bubar. Jika semua anggota mengundurkan diri dan menarik simpanannya maka otomatis koperasi bubar dan dana cadangan dibagikan kepada anggota yang keluar pada saat koperasi bubar.
4. Karenanya keputusan ART menjadi bertentangan dengan praktek bisnis pada umumnya. Sehingga modal koperasi lambat laun akan tergerus oleh orang-orang yang mengundurkan diri dari koperasi dan menarik sebagian dari dana cadangan (modal) koperasi.

Apakah ada kaskuser yang punya pendapat lain? Atau pertanyaan?

Maju Koperasi Indonesia. emoticon-I Love Indonesia (S)
0
16K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan