

TS
Rizkiabachtiar
Membatasi Keanggotaan Koperasi?
Quote:
Jika anda secara acak bertanya kepada teman anda: apa tujuan koperasi? Kemungkinan besar jawaban yang keluar adalah 'untuk mensejahterakan', atau kalau dipanjangkan 'untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya'. Dan memang itu yang tertera dalam UU 25 tahun 1992 Pasal 3, tentang tujuan koperasi, yaitu untuk .memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Oke, sekarang saya bertanya, pertanyaan logika sederhana :
Apakah anda setuju bahwa mensejahterakan lebih banyak orang lebih baik daripada mensejahterakan sedikit orang? ... Jawabannya pasti SETUJU
Jika koperasi mampu mensejahterakan anggotanya, apakah anda setuju koperasi lebih baik memiliki banyak anggota daripada memiliki sedikit anggota? ... Jawabannya pasti SETUJU
Logikanya, lebih banyak anggota, lebih banyak yang disejahterakan.
Coba bandingkan :
Koperasi A membagikan SHU sebesar 100 juta kepada anggota yang jumlahnya 20 orang, dengan begitu satu orang mendapat Rp. 5 juta masing-masing
Koperasi B membagikan SHU sebesar 100 juta kepada anggota yang jumlahnya 100 orang, dengan begitu satu orang mendapat Rp. 1 juta masing-masing
Pentanyaan saya, menurut anda Koperasi mana :
• Yang lebih mampu mensejahterakan?
• Yang lebih dapat merealisasikan tujuan dan nilai-nilai koperasi?
• Yang sesuai dengan harapan dan visi Bung Hatta?
Kalau pemikiran anda sama dengan saya, anda pasti memilih koperasi B. Mengapa? Karena meskipun nilai yang dibagi lebih sedikit, tapi nilai yang dibagi lebih merata ke banyak orang. Pertumbuhan ekonomi bukan sekedar berfokus pada angka atau nilai uang, tapi sejauh mana nilai uang tersebut tersebar merata diantara orang banyak. Menurunkan resiko ketimpangan dan kecemburuan sosial. Sehingga uang tidak hanya berfokus pada segelintir kelompok orang.
Namun jika anda termasuk 20 orang yang menjadi anggota koperasi A, anda pasti memilih koperasi A. Mengapa? Karena sederhana, manusia memiliki sifat egois. Sifat egois tercermin dalam bentuk mengumpulkan kekayaan untuk diri atau kelompoknya sendiri. Sifat egois mewujudkan dirinya dalam sifat tamak dan serakah. Jadi, bagi orang yang egois, bukannya semakin banyak anggota semakin baik. Tapi semakin banyak anggota semakin tidak baik, karena semakin banyak faktor pembaginya, semakin sedikit yang ia terima. Tidak terlalu peduli apakah orang lain ikut menikmati atau tidak.
Ini bukan sekedar isapan jempol belaka, ini adalah kenyataan yang riil terjadi. Dalam kenyataanya ada koperasi-koperasi yang justru membatasi jumlah orang yang bisa masuk menjadi anggota koperasi. Baik melalui pembatasan persyaratan keanggotaan di anggaran dasar, maupun melalui keputusan pengurus. Kalau ada koperasi pesantren A, adalah wajar untuk membatasi keanggotaan hanya bagi mereka yang berada di dalam dengan pesantren A, santri pesantren B tidak bisa jadi anggota. Namun jika ada koperasi pesantren A, lalu yang boleh menjadi anggota hanya guru dan karyawan pesantren, sementara santri tidak bisa bergabung. Itulah yang dimaksud dengan membatasi keanggotaan.
Izinkan saya memberikan ilustrasi :
Dalam satu komplek industri XYZ ada koperasi karyawan yang beranggotakan karayawan perusahaan A dan B. Perusahaan A dan B adalah perusahaan utama dan terbesar di komplek industri XYZ. Namun dalam satu komplek industri tersebut ada juga perusahaan C, D dan E, yang merupakan perusahaan supporting. Perusahaan A, B, C, D, E bekerja berdampingan dalam komplek industri tersebut, begitupun dengan karyawannya, hanya peran dan perusahaannya yang berbeda. Karyawan perusahaan A dan B adalah orang-orang yang bisa dikategorikan sejahtera, karena perusahaan tempat mereka bekerja adalah perusahaan bonafid yang memberikan gaji serta tunjangan yang lebih dari kata lumayan. Sementara karyawan perusahaan C, D dan E adalah karyawan dengan gaji UMR, golongan ekonomi pas-pasan, kelompok yang masih mengkredit motor. Berhubung karyawan perusahaan A dan B lebih pintar, lebih punya kemampuan ekonomi, lebih dapat melihat peluang usaha maka dibentuklah koperasi yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa di komplek industri XYZ. Setiap tahun koperasi tersebut mampu memberikan tingkat return diatas return saham bluechip unggulan sekalipun. Mengingat koperasi tersebut berburu di kebun binatang.
Anehnya, dari tahun ke tahun, dari RAT ke RAT. Tidak pernah ada pemikiran dari anggota koperasi yang merupakan karyawan perusahaan A dan B, untuk ikut merekrut karyawan perusahaan C, D dan E untuk menjadi anggota koperasi, untuk turut merasakan nikmat dan renyahnya berinvestasi di koperasi, untuk ikut merasakan kue SHU. Justru sebaliknya, kue SHU itu seperti buah terlarang yang tidak boleh dinikmati bagi karaywan perusahaan C, D dan E. Bahkan sengaja di anggaran dasar di nyatakan bahwa yang boleh menjadi anggota koperasi adalah (hanya)karyawan perusahaan A dan B.
Pertanyaan saya :
1. Siapakah yang lebih berhak untuk disejahterakan oleh koperasi? Apakah karyawan perusahaan A dan B, yang punya gaji berkali-kali lipat UMR, atau karayawan perusahaan C, D dan E yang gajinya pas UMR.
2. Apakah yang menghalangi karyawan A dan B, sebagai anggota koperasi, untuk mengubah persyaratan keanggotaan di anggaran dasar sehingga karyawan perusahan C, D dan E ikut dapat menjadi anggota koperasi? Apakah keserakahan, ketidakpedulian atau egoisme yang mengahangi mereka. Terang-terang dalam undang-undang perkoperasian atau peraturan manapun tidak ada yang membatasi anggota koperasi adalah perusahaan ini atau itu.
3. Jika saja Bung Hatta masih hidup dan melihat kenyataan seperti ini, akankah beliau langsung membubarkan koperasi model seperti ini? Yang membuat si kaya makin kaya, dan si miskin tetap miskin.
Bukanlah kebahagiaan jika kita mampu membeli kendaraan roda dua, roda empat, rumah di perumahan elit, bonus puluhan juta. Sementara mereka yang bekerja setiap hari berdampingan dengan kita, yang gaji UMRnya masih harus dipotong BPJS, tinggal di kontrakan, untuk sekolah anak masih harus ngutang sana-sini. Kebahagiaan adalah ketika kita bisa merelakan sebagian kekayaan, kesejahteraan yang kita miliki untuk orang-orang yang dekat dengan kita. Bukan hanya saudara, bukan hanya teman, tapi orang yang tidak kenal tapi setiap hari bertemu dengan kita. Mereka adalah security yang membukakan gerbang, mereka adalah cleaning service yang membersihkan toilet, mereka adalah office boy yang membelikan kita makan siang di tempat kerja. Mengapa mereka yang seperti itu justru terlarang menjadi anggota koperasi.
Koperasi bukan untuk dimiliki segelintir orang, atau beberapa orang. Koperasi adalah untuk dimiliki oleh sebanyak mungkin orang. Koperasi bukan hanya untuk dimiliki golongan yang sudah mampu. Koperasi adalah untuk dimiliki oleh semua golongan, terutama mereka yang kemampuan ekonominya masih pas-pasan. Karenanya segala upaya yang sengaja dibuat untuk membatasi agar koperasi dimiliki oleh golongan tertentu adalah patut dikecam. Upaya tersebut layaknya kapitalisme yang berlindung dibalik nama koperasi, layaknya serigala yang bersembunyi dibalik jubah domba
Gimana menurut pendapat agan? Setuju keanggotaan koperasi dibatasi?
Maju Koperasi Indonesia.

0
2.2K
Kutip
0
Balasan


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan