- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menanti Kehadiran Velove Vexia di Sidang Perdana Papa Kaligis


TS
namima
Menanti Kehadiran Velove Vexia di Sidang Perdana Papa Kaligis
Quote:

Jakarta - Pengacara senior OC Kaligis akan menghadapi sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini. Anak Kaligis, Velove Vexia pernah menyebut akan selalu hadir mendampingi papa tercintanya.
"Keluarga pasti akan mendukung. Iya (hadir)," ujar Velove ketika memberikan keterangan pers di Kantor DPP AAI, Jl Imam Bondjol, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2015) lalu.
Velove yang selalu mengkhawatirkan kesehatan papanya itu juga sempat beberapa kali terlihat di KPK setelah Kaligis ditahan pada 14 Juli 2015. Velove pun sering vokal meminta KPK mengizinkan Kaligis untuk menjalani perawatan lantaran kesehatan Kaligis yang kurang baik.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan atas nama terdakwa OC Kaligis sendiri telah dijadwalkan pada hari ini, Kamis (20/8/2015). Jalannya persidangan akan dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Supeno yang duduk sebagai ketua majelis hakim dan dibantu 4 hakim lainnya yaitu Arifin, Tito Suhud, Hugo dan Alexander Marwoto.
Namun di saat yang bersamaan, sidang praperadilan yang diajukan Kaligis juga masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan yang salah satunya menggugat masalah penetapan tersangka itu telah dimulai sejak 18 Agustus 2015.
Untuk perkara pokok sendiri, pengacara Humphrey Djemat yang menjadi kuasa hukum Kaligis telah menyebut pasal dakwaan yang dikenakan kepada kliennya. Humphrey mengatakan Kaligis dikenakan Pasal 6 ayat 1 a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah denga UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kaligis ditangkap penyidik KPK pada tanggal 13 Juli 2015 setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus penyuapan hakim dan panitera PTUN Medan. Nama Kaligis terseret setelah salah satu anak buahnya, M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry tertangkap tangan bersama dengan 4 orang lainnya yaitu Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto, hakim PTUN Amir Fauzi, hakim PTUN Dermawan Ginting dan panitera Syamsir Yusfan.
Selain itu, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun tampaknya KPK lebih dulu merampungkan berkas Kaligis dibandingkan berkas para tersangka yang lainnya.
Sumur
neng mau abang temenin g??

0
1.8K
Kutip
13
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan