- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Merasa dipermainkan penyidik Polda Jatim, pengusaha ngadu ke propam


TS
beppe.adelmar
Merasa dipermainkan penyidik Polda Jatim, pengusaha ngadu ke propam
Merasa dipermainkan penyidik Polda Jatim, pengusaha ngadu ke propam
Quote:
Merdeka.com - Pengusaha properti asal Surabaya, Jawa Timur, Tan Iman Maulan akan melaporkan penyidik Ditreskrimum ke Bid Propam Polda Jawa Timur. Warga Darmo Harapan Indah TT-1 ini, juga meminta gelar perkara ulang atas kasus penipuan dan penggelapan emas 7 kilogram oleh rekan bisnisnya yang dilaporkan pada 26 Maret 2015 lalu.
Alasan pengusaha 42 tahun itu meminta gelar perkara ulang, karena dia menilai proses penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur, tidak wajar dan terkesan membela terlapor, yaitu Sony Ongkohardjo Ongkojoyo warga Darma Husada Indah Utara XI/10 dan anaknya Hengky Ongkojoyo.
Tan Iman menceritakan, awal mula kejadian, medio 2003 silam, dia dan Hengky bekerja sama bisnis di bidang properti. Modal usahanya, bersumber dari ayah Hengky, yaitu Sony. "Sampai 2006, bisnis ini berjalan normal, dengan bagi untung sama rata," kata Tan Iman pada wartawan di Surabaya, Rabu (19/8).
Tan juga mengaku, selama menjalankan bisnis, Sony memercayakan modal usaha padanya, karena tidak percaya Hengky. "Sony tahu kalau anaknya itu (Hengky) suka judi, sehingga kalau meminta uang hasil usaha, langsung pada saya. Sampai akhirnya, di Tahun 2006 itu, Hengky meminta uang ke saya, karena anak pemilik modal ya saya kasih. Uang yang diminta Rp 2,750 miliar. Uang itu dipakai untuk main valas," akunya.
Uang tersebut, akhirnya habis tak tersisa. Tapi Sony tidak mau tahu soal itu, dia meminta uang itu kembali utuh. "Karena saya juga merasa bersalah memberikan uang itu ke Hengky, sayapun bertanggung jawab membayarnya sebagai utang. Karena saya tidak punya apa-apa, saya bayar dengan emas murni 24 karat dengan berat 7 kilogram berikut kuitansi pembeliannya. Harganya saat itu, Rp 1,415 miliar," cerita Tan.
Proses serah terima emas dilakukan di hadapan Kuasa Hukum Sony, yaitu Pieter Tallaway. "Karena bisnis ini sifatnya kerja sama dan bagi hasil berdua, maka saya anggap selesai utang saya. Sisa uang (Rp 1,335 M) itu urusan Hengky. Tapi ternyata, saya dipanggil lagi oleh Sony dan diminta melunasi semuanya. Bahkan, Tahun 2007 saya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dan menjalani hukuman satu tahun dengan tuduhan penggelapan uang Rp 2,7 miliar," keluhnya.
Usai menjalani masa tahanan, Tan juga mendapati rumahnya di Darmo Harapan Indah juga disita oleh Sonny. "Sebagai alibi, Sony melaporkan usahanya pailit di pengadilan dan mengajukan sita jaminan atas rumah saya itu. Namun oleh pengadilan negeri dibatalkan karena tidak jelas nilai utang-piutangnya," katanya lagi.
Bahkan, lanjut dia, emas 7 kilogram yang pernah diserahkan ke Sony sebagai jaminan utang, dianggap tidak pernah diberikan. "Padahal sudah jelas ada dokumen tanda terima yang disaksikan oleh kuasa hukumnya sendiri. Ini ada kuitansi serah terima sebagai pembayaran utang," tegasnya.
Atas kasus yang dialaminya itu, Tan kemudian konsultasi dengan LBH Ansor, dan pada 28 Maret 2015, dia melaporkan Sony dan Hengky ke Polda Jawa Timur atas tuduhan penipuan dan penggelapan emas sesuai Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. Nomor laporannya: TBL/448/III/2015/UM/Jatim, tertanggal 26 Maret 2015.
Selanjutnya, kasus ini ditangani oleh penyidik dari Direskrimum Polda Jawa Timur, yaitu Kompol Kompol Derwin Sihotang. Namun, dalam proses penyidikannya, penyidik tidak pernah memanggil terlapor.
"Dalam gelar perkara, yang selalu ditanya penyidik soal pembelian emas, di mana saya beli emas seberat itu, kok besi beli emas seberat itu, jangan-jangan emasnya palsu, dan kuitansinya juga palsu dan sebagainya. Lah ini kan ndak masuk akal pertanyaannya. Apalagi mereka tidak pernah memanggil si terlapor," keluhnya.
Dan karena alasan itu (pertanyaan penyidik), proses penyidikan tidak bisa dilanjutkan sampai hari ini. "Makanya saya akan melaporkannya ke propam dan meminta dilakukan gelar perkara ulang dengan penyidik yang berbeda. Bukan oleh si Darwin ini," tegasnya.
http://www.merdeka.com/peristiwa/mer...ke-propam.html
Alasan pengusaha 42 tahun itu meminta gelar perkara ulang, karena dia menilai proses penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur, tidak wajar dan terkesan membela terlapor, yaitu Sony Ongkohardjo Ongkojoyo warga Darma Husada Indah Utara XI/10 dan anaknya Hengky Ongkojoyo.
Tan Iman menceritakan, awal mula kejadian, medio 2003 silam, dia dan Hengky bekerja sama bisnis di bidang properti. Modal usahanya, bersumber dari ayah Hengky, yaitu Sony. "Sampai 2006, bisnis ini berjalan normal, dengan bagi untung sama rata," kata Tan Iman pada wartawan di Surabaya, Rabu (19/8).
Tan juga mengaku, selama menjalankan bisnis, Sony memercayakan modal usaha padanya, karena tidak percaya Hengky. "Sony tahu kalau anaknya itu (Hengky) suka judi, sehingga kalau meminta uang hasil usaha, langsung pada saya. Sampai akhirnya, di Tahun 2006 itu, Hengky meminta uang ke saya, karena anak pemilik modal ya saya kasih. Uang yang diminta Rp 2,750 miliar. Uang itu dipakai untuk main valas," akunya.
Uang tersebut, akhirnya habis tak tersisa. Tapi Sony tidak mau tahu soal itu, dia meminta uang itu kembali utuh. "Karena saya juga merasa bersalah memberikan uang itu ke Hengky, sayapun bertanggung jawab membayarnya sebagai utang. Karena saya tidak punya apa-apa, saya bayar dengan emas murni 24 karat dengan berat 7 kilogram berikut kuitansi pembeliannya. Harganya saat itu, Rp 1,415 miliar," cerita Tan.
Proses serah terima emas dilakukan di hadapan Kuasa Hukum Sony, yaitu Pieter Tallaway. "Karena bisnis ini sifatnya kerja sama dan bagi hasil berdua, maka saya anggap selesai utang saya. Sisa uang (Rp 1,335 M) itu urusan Hengky. Tapi ternyata, saya dipanggil lagi oleh Sony dan diminta melunasi semuanya. Bahkan, Tahun 2007 saya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dan menjalani hukuman satu tahun dengan tuduhan penggelapan uang Rp 2,7 miliar," keluhnya.
Usai menjalani masa tahanan, Tan juga mendapati rumahnya di Darmo Harapan Indah juga disita oleh Sonny. "Sebagai alibi, Sony melaporkan usahanya pailit di pengadilan dan mengajukan sita jaminan atas rumah saya itu. Namun oleh pengadilan negeri dibatalkan karena tidak jelas nilai utang-piutangnya," katanya lagi.
Bahkan, lanjut dia, emas 7 kilogram yang pernah diserahkan ke Sony sebagai jaminan utang, dianggap tidak pernah diberikan. "Padahal sudah jelas ada dokumen tanda terima yang disaksikan oleh kuasa hukumnya sendiri. Ini ada kuitansi serah terima sebagai pembayaran utang," tegasnya.
Atas kasus yang dialaminya itu, Tan kemudian konsultasi dengan LBH Ansor, dan pada 28 Maret 2015, dia melaporkan Sony dan Hengky ke Polda Jawa Timur atas tuduhan penipuan dan penggelapan emas sesuai Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. Nomor laporannya: TBL/448/III/2015/UM/Jatim, tertanggal 26 Maret 2015.
Selanjutnya, kasus ini ditangani oleh penyidik dari Direskrimum Polda Jawa Timur, yaitu Kompol Kompol Derwin Sihotang. Namun, dalam proses penyidikannya, penyidik tidak pernah memanggil terlapor.
"Dalam gelar perkara, yang selalu ditanya penyidik soal pembelian emas, di mana saya beli emas seberat itu, kok besi beli emas seberat itu, jangan-jangan emasnya palsu, dan kuitansinya juga palsu dan sebagainya. Lah ini kan ndak masuk akal pertanyaannya. Apalagi mereka tidak pernah memanggil si terlapor," keluhnya.
Dan karena alasan itu (pertanyaan penyidik), proses penyidikan tidak bisa dilanjutkan sampai hari ini. "Makanya saya akan melaporkannya ke propam dan meminta dilakukan gelar perkara ulang dengan penyidik yang berbeda. Bukan oleh si Darwin ini," tegasnya.
http://www.merdeka.com/peristiwa/mer...ke-propam.html
Kalo usaha kongsi gini emang njelimet...
0
1.2K
Kutip
1
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan