- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Istana Sebut Tindakan Polisi Kawal Konvoi Moge Langgar Aturan


TS
namima
Istana Sebut Tindakan Polisi Kawal Konvoi Moge Langgar Aturan
Quote:

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretariat Kabinet RI menyimpulkan bahwa pengawalan oleh polisi terhadap rombongan pengendara motor Harley-Davidson Indonesia adalah tindakan melanggar hukum. Setkab menilai konvoi motor tersebut tidak termasuk dalam kategori pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
Dalam situs web setkab.go.id, Asisten Deputi II Kedeputian Politik, Hukum, dan Keamanan Setkab RI menyatakan bahwa merujuk pada isi dan penjelasan Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, konvoi dan/atau kendaraan yang digolongkan mendapat hak utama lalu lintas dimaksudkan untuk kepentingan tertentu. Sesuai penjelasan pasal tersebut, kepentingan tertentu itu adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam.
Adapun merujuk pada Pasal 135 UU 22/2009, polisi harus mengawal dan melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan dengan hak utama sebagaimana disebut pada Pasal 134.
Situs tersebut juga mengutip Pasal 4 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas, di mana pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan pada saat sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk kelancaran lalu lintas yang disebabkan antara lain oleh adanya pengguna jalan yang diprioritaskan.
"Tindakan pengawalan oleh voorijder petugas Kepolisian dalam peristiwa yang terjadi di Sleman merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 134 huruf g UU Nomor 22 Tahun 2009 sebab konvoi motor Harley Davidson tidak termasuk sebagai Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan,"bunyi keterangan dalam situs tersebut.
Setkab menyebutkan bahwa polisi dapat saja menafsirkan bahwa frasa "antara lain" dalam penjelasan Pasal 134 huruf G itu memberi kebebasan bagi polisi untuk memaknai frasa "kepentingan tertentu" di luar contoh kepentingan yang disebutkan di atas. Namun, Setkab menganggap tafsir itu lemah.
Setkab mengimbau agar polisi tidak melakukan pengawalan terhadap konvoi atau iring-iringan motor Harley Davidson tersebut. Seandainya tetap ada pengawalan dari polisi, maka pengawalan tersebut dilakukan tidak dengan menggunakan lampu isyarat atau sirene dan mematuhi peraturan atau rambu-rambu lalu lintas yang berlaku.
Sumur
ah itu cuma orang iri aje yg ngomong yg g punye mogS E N S O R

0
1.7K
Kutip
19
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan